Oleh Halimah Tsa’diyah
Dalam kehidupan manusia tidaklah lepas dari permasalahan baik hal yang sepele sampai ke hal yang berat manusia harus mampu menghadapi permasalahan ini dengan bijak tergantung cara pandang dalam menyelesaikannya. Sebagaimana berita dilansir iNewsJabar (6/8/2020) telah terjadi pembunuhan secara sadis oleh seorang siswa SMA terhadap sang pacar dengan cara mengikat leher setelah keduanya melakukan hubungan badan (baca:berzina) dan mayatnya dimasukkan ke dalam karung, setelah di telusuri apa penyebab sehingga terjadi pembunuhan itu ternyata adalah kecemburuan yang membakar semangat sang pelaku untuk membunuh korban. Dalam menyelesaikan suatu permasalahan adalah perkara yang gampang gampang susah sehingga menggantarkan manusia apakah berputus asa ataukah berupaya menyelesaiakannya. Secara umum manusia memang berada pada posisi yang lemah akan tetapi bukan berarti bahwa manusia tidak bisa menyelesaikannya karena dia diberi potensi akal untuk berfikir ketika sebelum melakukan perbuatan. Sangat di sayangkan jika manusia menghadapi permasalahan dengan jalan terakhir dengan cara membunuh dengan anggapan bahwa setelah pembunuhan terjadi masalah akan hilang semuanya dan itu adalah suatu pemikiran yang salah. Pembunuhan atau perbuatan membunuh adalah suatu perbuatan yang terlarang atau haram untuk dilakukan bagi seorang muslim , namun saat ini begitu mudahnya menghilangkan nyawa manusia hanya karena persoalan sepele ini karena sistem yang membuat orang bebas untuk melakukan apa saja yang dia mau yang penting adalah bagaimana memuaskan jiawanya dan mereka berpendapat toh di penjara hanya sebentar dan enak lagi tidak melakukan aktivitas apapun selain makan dan tidur.
Pandangan islam soal pembunuhan merupakan perkara yang diharamkan untuk membunuh terkecuali jika berhadapan dengan orang murtad atau orang kafir yang secara nyata memusuhi islam dan hukum hukumnya Sebagaimana Hadist Rasulullah SAW (Barang siapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia), ketentuan dari penjelesan hadist ini adalah ketika seseorang telah murtad dan diajak kembali ke agama islam selama batas tiga hari dan tidak juga mau kembali maka hukuman berlaku baginya. Begitu juga dengan pelaku zina dan kemudian membunuhnya, halal darahnya untuk dibunuh dan berlaku baginya qishash diberlakukan hukuman oleh Negara (Baca:Khilafah) tergantung apakah pelaku zina tersebut telah menikah (muhshan) dengan cara di rajam dan yang belum menikah ( ghairu muhshan) dengan cara di cambuk hingga 100 kali cambukan dengan tujuan untuk meringankan beban di akhirat kelak, seperti inilah bentuk penjagaan Negara terhadap rakyatnya sehingga perbuatan yang sama tidak akan pernah terulang kembali. Dan Dalam Alqur’an surat Al An’am : 151 menyakatan bahwa :’’ jangan membununuh nyawa yang di haramkan Allah kecuali dengan kebenaran. Penjelasan ayat ini bahwa larangan membunuh berlaku umum baik manusia maupun binatang kecuali yang dihalalkan. Allah memberi perumpamaan terhadap seorang pembunuh seakan akan telah membunuh manusia seluruhnya, bukan karena dia membunuh orang lain, bukan kerana membuat kerusakan di bumi. Pelaksaan qishash itu merupakan bentuk keadilan dalam islam dimana seorang yang telah menghilangkan nyawa orang lain tanpa alasan yang benar maka akan dikembalikan perbuatan pada dirinya yaitu dinuh balik, ini tidaklah berlaku pergantian hukuman dengan cara di penjara selama beberapa tahun, ada kemungkinan peluang dendam akan kembali menghantui jiwanya sehingga akan terulang kembali perbuatannya. Negara akan melakukan penjagaan terhadap masalah yang dihadapi oleh rakyat karena system khilafah itu berasal dari pencipta yang berjuang untuk menyelesaikan permasalahan manusia secara keseluruhan baik muslim maupun non muslim.Wallahu A’alam bishowab.