Pilkada Serentak di Masa Pandemi




Oleh: Nor Aniyah, S.Pd
(Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi) 

Rencana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masa pandemi Covid-19 menjadi polemik. Pemerintah pada Senin (4/5/2020) lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) untuk menggeser waktu pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 23 September menjadi 9 Desember 2020 akibat pandemi Corona.

Mendagri mengatakan, tidak ada alasan kuat pilkada dilaksanakan 2021. Pandemi Covid-19 diyakini akan berlangsung untuk waktu yang lama. Tidak ada yang menjamin pandemi ini akan berakhir pada 2021. Selain itu Salah satu alasan yang menguatkan dilanjutkannya pelaksanaan Pilkada 2020 adalah, agar tak banyak kekosongan jabatan. Karena saat posisi kepala daerah diisi oleh pelaksana tugas kepala daerah, bukan tidak hanya legitimasi tak kuat dalam menjalankan roda kepemerintahan, tapi juga lemah dalam eksekusi kebijakan penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) pun mengajak seluruh warga masyarakat HSS agar aktif dalam mendukung tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, termasuk pada saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Ia mengatakan, karena bagaimanapun peran serta masyarakat sangat menentukan, diharapkan masyarakat untuk aktif melihat dan menerima petugas coklit, dan apabila petugas coklit tidak datang, maka aktif lah datang ke kelurahan atau desa untuk mencek nama. Dijelaskannya, petugas agar tetap mengutamakan keselamatan diri, harus mengikuti protokol kesehatan, usahakan semaksimal mungkin tidak bersentuhan, tetap fit dan tetap menjaga kondisinya (kalsel.antaranews.com,19/07/2020).

Di tengah buruknya penanganan pandemi, pemerintah dan semua pihak bersikukuh tetap menyelenggarkan Pilkada serentak 2020. Hal ini dianggap mekanisme sistem untuk melangsungkan kepemimpinan yang ideal. Namun, sebagian pihak (lokal dan internasional) menyebut momen pilkada di tengah pandemi diputuskan agar kroni penguasa tidak kehilangan kesempatan duduk di kursi kekuasaan. Setelah sebelumnya, berbagai peristiwa dan kebijakan selama pandemi berhasil mengoyak kejahatan mereka di sistem Kapitalisme. 

Penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020 juga menuai krtitik karena dinilai dipaksakan di saat pandemi Covid-19 masih berlangsung. Bayang-bayang ancaman risiko kematian tentu akan mengintai keselamatan petugas dan pemilih akibat penularan Covid-19. Sementara, kurva jumlah kasus corona tak kunjung melandai hingga saat ini, bahkan kasus covid-19 semakin bertambah. 

Kemudian, persiapan pelaksanaan Pilkada di masa pandemi dinilai juga belum matang, melihat persiapannya yang singkat dan terburu-buru, terutama soal anggaran dana yang besar untuk pilkada. Aggaran yang disiapkan untuk Pilkada adalah sekitar Rp15 triliun. Sudah terealisasi Rp5 triliun untuk lima tahapan dari 15 tahapan Pilkada serentak. Sedangkan sisa dana Rp9,1 triliun dibekukan untuk sementara, tidak boleh digunakan (Kabar24.Bisnis.com/27/06/2020). Sungguh dana yang tidak sedikit untuk agenda ini. Sebaliknya, untuk penanganan dan bantuan masyarakat yang berdampak covid-19 penguasa begitu perhitungan.

Belum lagi ada potensi tingginya tren golput, mengingat dalam kondisi normal saja angka golput tidak bisa dihindari. Partisipasi masyarakat yang rendah justru akan meningkatkan politik transaksional yang menjelma menjadi bantuan sosial Covid-19. Para Oknum akan memanfaatkan situasi ekonomi rakyat yang melemah akibat pandemi untuk mendapatkan dukungan pemilih. Jalan manipulasi semakin terbuka. 

Seharusnya pemerintah menyadari bahwa Pilkada bukan isu utama yang harus menjadi perhatian  saat ini. Bahkan, kualitas dan integritas calon pemimpin juga luput dari penilaian dan evaluasi publik, yang tentu berpengaruh terhadap legitimasi pemimpin yang dilahirkan nanti. Selain itu, tak banyak yang mengkritik bahwa sebenarnya mekanisme demokrasi (pilpres dan pilkada) justru mengekalkan sistem kriminal yang menghasilkan legitimasi perampokan kekayaan negara dan penyengsaraan nasib rakyat.

Dalam sistem demokrasi, telah terjalin simbiosis mutualisme antara berbagai kepentingan. Penguasa mendapatkan modal besar dari pengusaha kapitalis untuk berkuasa. Setelah penguasa yang didukung pengusaha sukses menjadi penguasa, maka para cukong mendapatkan konsesi, berupa berbagai proyek dari penguasa. Begitulah, mekanisme transaksi-transaksi politik yang terjadi antarberbagai kekuatan dalam sistem demokrasi.

Maka bila Pilkada ditunda, akan ada ketidak pastian politik yang tentunya akan ada pula ketidakpastian kebijakan. Apalagi jika kebijakan tersebut memerlukan persetujuan daerah. Seperti persoalan perizinan atau kontrak untuk pertambangan. Atau juga terkait proyek-proyek nasional yang didukung juga oleh Pemda. Seperti proyek pembangunan ibukota baru yang tentu memerlukan suport dari daerah sekitar wilayah yang akan dibangun ibukota baru.

Berbeda dengan sistem Islam yang meletakkan dasar bernegara adalah syariat Islam. Sehingga tidak ada ruang untuk menjual aset negara, bagi-bagi kekuasaan praktik korupsi, kolusi, nepotisme tidak akan ditemukan. Dalam Khilafah Islamiyah, kekuasaan dalam suatu kepemimpinan yaitu mengurusi urusan rakyat. 

Islam telah mengatur tentang bagaimana seorang kepala daerah dipilih. Yang tentunya lebih ringkas dan praktis, hingga meminimalkan segala resiko. Dalam sistem Islam kepala daerah dipilih dan diangkat oleh Khalifah (kepala negara) dengan mempertimbangkan masukan dari Mejalis Umat (perwakilan pusat) dan Majelis Wilayah (perwakilan daerah). Dalam hal ini Majelis Wilayah lebih diutamakan karena mereka representasi dari masyarakat daerah. Khalifah berwenang mengangkat para penguasa di bawahnya, baik gubernur (Wali) maupun kepala daerah kabupaten/kota (Amil). Sehingga kontrol, pengawasan serta mekanisme pindah tugas dan pemberhentiannya dalam arahan sang Khalifah.

Saat, ini kebutuhan mencegah agar masyarakat terhindar dari wabah, perawatan dan fasilitas kesehatan untuk kesembuhan dan pencegahan, serta bantuan meringankan beban masyarakat terdampak Covid jauh lebih penting daripada hak memilih dan dipilih sekadar untuk meraih kekuasaan semata. Standar hukum pemilihan yang dipakai bukan Undang-undang ala demokrasi, tetapi Undang-Undang yang berstandarkan pada wahyu Ilahi. Sehingga Khalifah tak akan memilih sesuka hati, tetapi memilih sebagaimana syariat Islam menata bagaimana memilih pemimpin yang sholeh dan amanah. Demikian, pemilihan pemimpin dalam sistem Islam yang shahih.[]

(*Dari berbagai sumber)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak