Oleh : Lina Herlina
Pesantren adalah tempat mengkaji Islam. Ketika mengkhawatirkan pesantren menjadi radikal dengan menjaganya dalam bentuk UU, maka sama saja mendudukkan bahwa ajaran Islam berpeluang mengajarkan radikalisme dan ekstremisme. Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan UU yang dilatarbelakangi mindset demikian, justru bukan menjadi payung hukum bagi eksistensi pendidikan pesantren, tapi justru pengebirian terhadap kekuatan pesantren.
Begitu pula iming-iming kucuran dana sebagai bentuk perhatian pemerintah demi menjaga eksistensi pendidikan pesantren, memang sudah seharusnya dilakukan pemerintah. Pendidikan, baik agama maupun umum merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Hak dasar sebagaimana wajib dipenuhinya kebutuhan sandang, pangan, papan dan kesehatan. Pendidikan bukan lahan komersil sebagaimana dalam kehidupan kapitalis.
Begitu pula Islam mengatur layanan pendidikan dengan berjalan dalam 3 prinsip, yaitu : kesederhanaan aturan, kecepatan memberikan pelayanan, dan dilaksanakan oleh individu yang mampu dan professional. Tidak ada cerita dalam sistem Khilafah sampai kekurangan guru, proses pendaftaran rayonisasi dan berbagai kerumitan yang dijumpai dalam sistem demokrasi kapitalis hari ini. Hanya dalam naungan Khilafah sajalah hal ini akan wujud. Belajar Islam tanpa cap radikalis dan ekstremis. Juga belajar dalam arahan guru yang berkualitas dengan suasana aman dan nyaman. Insya Allah masa itu akan kembali dalam waktu dekat.[]