Perceraian Melonjak saat Pandemi, Jadikan Islam sebagai Solusi




Oleh Ratna Nurmawati (Muslimah Peduli Umat)


Semakin marak berita tentang kasus perceraian di berbagai kota di negara ini. Terutama berita viral yaitu mengularnya antrean di PA Soreang Kab.Bandung yang rata - rata menangani 700 perkara tiap bulannya. Pemicunya sebagian besar karena masalah ekonomi. Sekitar 90% penggugat adalah perempuan, alasannya karena kurang perhatian dari suami, tidak di nafkahi suami atau suaminya kasar.
Angka gugatan perceraian di Jabar pun meningkat pesat selama pandemi Covid-19. Data ini menunjukan adanya tren pergeseran kasus cerai, dimana istri yang menggugat cerai suaminya. Ini menimbulkan tanda tanya besar dan merupakan hal yang harus menjadi perhatian kita pula. Lalu bagaimana pandangan islam tentang hal ini?
Perceraian dalam islam bukan suatu hal yang dilarang, namun ia merupakan perbuatan yang dibenci Allah SWT. Sabda nabi SAW.," Allah tidak menjadikan sesuatu yang halal,  yang lebih dibenci oleh-Nya dari talak". Dan lagi," Perbuatan halal yang dibenci oleh Allah ialah talak".(riwayat Abu Dawud)
Akan tetapi tidak dapat dipungkiri jika akhirnya badai pernikahan menerpa sedemikian hebatnya sehingga rumah tangganya tidak bisa dipertahankan lebih lama lagi. Dan perpisahan menjadi kehendak Allah yang harus dijalani.
Maka, sesungguhnya islampun telah mengaturnya dengan rinci. Seorang perempuan boleh menceraikan dirinya dari suaminya pada beberapa kondisi ini, yaitu:
Pertama, jika istri mengetahui bahwa suaminya memiliki cacat seperti impoten atau dikebiri.
Kedua, jika tampak pada suaminya mengidap suatu penyakit yang membahayakan atau berdampak buruk baginya.
Ketiga, jika suami mengalami gangguan kejiwaan atau gila setelah menikah.
Keempat, jika seorang suami melakukan hal yg menghalangi istri untuk mendapatkan nafkah.
Kelima, jika suami tidak memberi nafkah istrinya padahal mampu, dan istrinya sulit mendapat nafkah darinya.
Keenam, jika diantara suami istri terjadi pertentangan dan persengketaan terus menerus yang mengakibatkan ketidak nyamanan dalam kehidupan pernikahannya.
Seorang istri menceraikan dirinya dari suaminya harus disertai dengan membayar tebusan yang digunakan untuk menebus dirinya dari ikatan nikah yang ada di tangan suaminya.
Hidup dengan pasangan yang berbeda dalam segala hal, tentu tak steril dari perselisihan. Sebab keduanya adalah manusia biasa yang tak luput dari kekurangan. Pria dengan sifat khasnya dan wanita dengan karakter uniknya. Semua itu harus tunduk pada syariat. Allah SWT telah mengatur dengan indah relasi suami istri dalam rumah tangga. Relasi yang hangat, bersahabat, penuh cinta dan kasih sayang. Bukan relasi yang garing, bermusuhan, penuh pertengkaran, tanpa sentuhan cinta dan kasih sayang.
Berikut ini beberapa hal kecil yang harus diperjuangkan agar terlepas dari ancaman perceraian:
1. Mewujudkan romantisme
Istri selalu mengharapkan suami yang romantis, melakukan hal-hal kecil yang merangsang perasaan dicintai. Seperti sering memeluk, perhatian dan hal sepele yang menjadi besar bagi istri baperan. Romantis itu tidak bisa ada dengan sendirinya, maka berlombalah menjadi penciptanya.
2. Memahami kebutuhan pribadi pasangan
Suami memang punya kegemaran tertentu sebagai laki-laki. Biasanya yang berhubungan dengan sport atau game, itu mubah. Tinggal dibicarakan saja management waktunya, jangan sampai mengabaikan hak istri dan melalaikan kewajiban kepada Allah SWT. Demikian pula istri, memiliki kesukaan yang hanya istri yang faham. Kadang lupa ada suami yang butuh pelayanan. Jadi fahamilah kebutuhan pribadi pasangan agar tidak saling merasa diabaikan.
3. Mewujudkan kesejahteraan bersama
Di era pandemi ini, banyak suami yang berkurang pendapatannya. Bahkan kehilangan pekerjaan. Uang menipis, bingung mau usaha apa. Akibatnya para istri tidak cukup uang belanjanya. Tentu sangat tidak adil jika tiba - tiba minta cerai. Bersabarlah, suami pasti sedang berjuang memikirkan ikhtiar. Rezeki bukan dia yang menakar, Jangan egois. Ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang. Berjuanglah bersama -sama. Jika terpaksa istri turun langsung membantu mencari uang, ikhlaslah sebagai ladang sedekah demi keluarga. Suami istri harus saling mendukung, selalu membantu dan bekerja sama dalam mewujudkan stabilitas keuangan keluarga.
4. Saling menundukan pandangan
Godan diluar sangat dahsyat, banyak suami yang tidak menundukan pandangannya sehingga tergelincir pesona wanita lain. Baik chat mesra, berselingkuh dan menikah diam - diam, hal itu mengundang setan yang menjadikan ikatan pasutri bercerai.
Demikian pula sebaliknya, banyak istri tidak menundukan pandangannya sehingga kerap membanding - bandingkan nasibnya dengan kesejahteraan orang lain. Akhirnya merasa paling menderita kerena memiliki suami yang serba kurang.
5. Saling menyempurnakan
Dijodohkan suami istri, tak ada maksud lain selain saling melengkapi. Tak ada suami yang sempurna, begitupun sebaliknya tak ada istri yang sempurna. Suami istri adalah cermin, jika ingin melihat dia baik, kitapun harus baik.
Tak ada suami yang tak ingin membahagiakan istrinya. Taka ada suami yang tak ingin kaya. Tak ada suami yang tak sayang, selama istri memenuhi kasih sayangnya. Tak ada suami dan istri yang menginginkan perpisahan. Berjuanglah berdua.

Jika saja seluruh hukum - hukum islam diterapkan dimuka bumi ini, tentu saja kasus perceraian yang terus meningkat secara fantastis di negri - kapitalis tidak akan pernah terulang kembali. Seorang istri pun tidak akan tergoda bahkan teracuni propaganda menyesatkan yang mengatasnamakan kemandirian perempuan.
Seorang suami akan menjalamka fungsinya dengan maksimal, mempergauli istri dengan makruf. Demikian halnya istri akan menjalankan kewajibannya dengan baik dan menuntut haknya dengan makruf pula.
Sehingga tujuan pernikahan, sakinah, mawaddah, warohmah senantiasa berusaha di wujudkan. Kerenanya mereka akan berusaha keras mempertahannkan keluarganya. Mereka faham bahwa dari keluargalah akan lahir generasi yang kuat akidah dan akhlaknya untuk mewujudkan kembali islam sebagai sebuah negara.
Maka, di saat negara Islam belum terwujud, menjadi kewajiban setiap pasangan untuk menjaga kekukuhan keluarga tersebut. Dengan selalu terikat pada hukum - hukum Allah SWT. Sampai islam tegak kembali dalam naungan khilafah Islam. Aamiin.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak