Penangkapan DJoko Tjandra Sebuah Prestasi?



Oleh : Binti Adib

Beberapa hari terakhir ini,rakyat Indonesia dihebohkan dengan adanya pemberitaan penangkapan Djoko Tjandra. Sebagian kalangan menganggap penangkapan Djoko T sebuah prestasi membanggakan. Namun sebagian orang memandang prestasi sekaligus memalukan aparat penegak hukum Indonesia.Taipan sekaligus korupor kelas kakap Indonesia, Djoko Tjanda bisa tertangkap di negeri jiran setelah bertahun-tahun melarikan diri ke berbagai negara dan mondar-mandir masuk Indonesia.  Penangkapan ini membuka borok para aparat penegak hukum lainnya, karena memfasilitasi Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia seperti tanpa dosa.

Mahfud menyebut bahwa kasus Djoko Tjandra telah menjadi tamparan keras bagi penegak hukum karena sudah menjadi perhatian publik dalam dua bulan terakhir. Sebab dalam kasus tersebut, seolah-olah Djoko Tjandra memiliki kekuasaan untuk meloloskan segala upayanya dari kejaran penegak hukum..(KOMPAS.COM)
Sebutan prestasi dalam kasus ini,mungkin dilihat dari buron cukup  licin,susah ditangkap,melibatkan banyak pihak. Tapi sayangnya buron susah ditangkap karena diduga ada aparat yang membantu. Ada sejumlah aparat yang yang di duga  membantu lolosnya buron dengan kompensasi sejumlah uang. Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima suap sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar.(KOMPAS.COM)

Dalam ajaran  Islam terdapat larangan keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh para wali (gubernur), para amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati) dan para pegawai Negara dengan cara yang tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik Negara maupun harta milik masyarakat. Pejabat akan memperoleh gaji/tunjangan. Selain itu harta-harta yang diperoleh karena memanfaatkan jabatan dan kekuasaanya seperti suap, korupsi maka termasuk harta ghulul atau harta yang diperoleh secara curang.

Islam merupakan agama paripurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan pemerintahan. Begitu pula pejabat-pejabat yang diangkat juga untuk melaksanakan pemerintahan berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasul-Nya..
 Untuk mencegah korupsi,kecurangan,suap,inilah yang dilakukan para kholifah ,para ulama’ terdahulu  dengan berpedoman kitabulloh dan sunah Rosululloh : Pertama, membentuk Badan Pengawasan/ Pemeriksa Keuangan. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al Amwal fi Daulah Khilafah menyebutkan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, maka ada pengawasan yang ketat dari Badan Pengawasan/ Pemeriksa Keuangan. Ditambah lagi keimanan yang kokoh akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah.


Khalifah Umar bin Khatthab mengangkat pengawas, yaitu Muhammad bin Maslamah, yang bertugas mengawasi kekayaan para pejabat.
Kedua, gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan. Negara Khilafah memberikan gaji yang cukup kepada pejabat/pegawainya, gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, bahkan tersier. Di samping itu dalam pemerintahan Islam biaya hidup murah karena politik ekonomi negara menjamin terpenuhinya kebutuhan seluruh rakyat.
 Ketiga, ketakwaan individu. Dalam pengangkatan pejabat/ pegawai Negara, Khilafah menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas.Ketakwaan individu juga mencegah seorang Muslim berbuat kecurangan, karena dia tidak ingin memakan dan memberi kepada keluarganya harta haram yang akan mengantarkannya masuk neraka. Firman Allah SWT surat Attahrim ayat 6 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka 
Keempat, amanah. Dalam ajaran Islam setiap pejabat/pegawai wajib memenuhi syarat amanah. Yaitu wajib melaksanakan seluruh tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Terdapat dalam firman Allah surat Al mukminun ayat 8

Berkaitan dengan harta, maka calon pejabat/pegawai negara akan dihitung harta kekayaannya sebelum menjabat. Selanjutnya saat menjabatpun selalu dihitung dan dicatat harta kekayaan dan penambahannya. Jika ada penambahan yang meragukan, maka diverifikasi apa ada penambahan hartanya itu secara syar’i atau tidak. Jika terbukti dia melakukan kecurangan/korupsi, maka harta akan disita, dimasukkan kas negara dan pejabat/pegawai tersebut akan diproses hukum.
Khalifah Umar bin Khatthab pernah membuat kebijakan, agar kekayaan para pejabatnya dihitung, sebelum dan setelah menjabat. Jika bertambah sangat banyak, tidak sesuai dengan gaji selama masa jabatannya, maka beliau tidak segan-segan untuk menyitanya.

Rasulullah pernah menyita harta yang dikorupsi pegawainya. “Nabi pernah mempekejakan Ibn Atabiyyah, sebagai pengumpul zakat. Setelah selesai melaksanakan tugasnya Ibn Atabiyyah datang kepada Rasulullah seraya berkata: “Ini kuserahkan kepadamu, sedangkan harta ini adalah yang diberikan orang kepadaku…lalu Rasulullah bersabda: Seorang pegawai yang kami pekerjakan, kemudian dia datang dan berkata: “Ini kuserahkan kepadamu, sedangkan harta ini adalah yang diberikan orang kepadaku. Apakah tidak lebih baik dia duduk (saja) di rumah bapak/ibunya, kemudian dapat mengetahui apakah dia diberi hadiah atau tidak. Demi Dzat yang nyawaku ada di tanganNya, salah seorang dari kalian tidak akan mendapatkan sedikitpun dari hadiah itu, kecuali pada hari kiamat dia akan datang dengan membawa unta di lehernya…(HR. Bukhari-Muslim, Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Khilafah, hlm. 119).
Kelima, penerapan aturan haramnya korupsi dan sanksi yang keras. Khilafah juga menetapkan aturan haramnya korupsi/suap/kecurangan. Hukuman yang keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.

Inilah cara yang dilakukan oleh Khilafah Islam untuk membuat jera pelaku korupsi/suap/kecurangan dan mencegah yang lain berbuat. Berdasarkan laporan bahwa ada kecurangan, Khalifah Umar kemudian membagi kekayaan Abu Hurairah (Gubenur Bahrain), Amru bin Ash (Gubenur Mesir), Nu’man bin Adi (Gubenur Mesan), Nafi’ bin Amr al-Khuzai (Gubenur Makkah), dan lain-lain. Memperhatikan banyaknya kezaliman,ktidak adilan,saatnya umat merindukan Islam sebagai  solusi  masalah.  Saatnya umat menerapkan aturan dari Robbul izzaty.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak