Oleh : Imroatus Sholeha (Komunitas Peduli Umat)
Film 'Jejak Khilafah di Nusantara' menjadi viral di kalangan masyarakat, meskipun film tersebut diblokir di tengah-tengah sesi penayangannya secara virtual.
Jejak Khilafah di Nusantara yang diluncurkan pada Minggu (2/8/2020) lalu, dibuat oleh Nicko Pandawa dan Komunitas Literasi JKDN. Film tersebut diputar perdana pada Kamis (20/8/2020), namun film tersebut sempat diblokir beberapa kali di tengah pemutaran film.
Akun Instagram @jejakkhilafahdinusantara mengunggah pengumuman tersebut. Akun tersebut mengunggah tampilan layar saat film diblokir."Video tidak tersedia. Konten ini tidak tersedia di domain negara ini karena ada keluhan hukum dari pemerintah," demikian isi notifikasi pemblokiran film seperti dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Film Dokumenter yang di produksi Khilafah Channel ini sejatinya mencoba untuk mengungkap fakta-fakta sejarah tentang hubungan wilayah-wilayah kesultanan di Nusantara dengan wilayah kekhilafahan yang berada di Timur Tengah melalui visualisasi yang menarik agar mudah dicerna oleh khalayak ramai.
Namun sangat disayangkan, pemblokiran justru dilakukan pemerintah di tengah - tengah proses penayangannya. Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul geram dengan adanya pemblokiran film. Ia mendesak agar Presiden Joko Widodo memberikan alasan pemblokiran film dokumenter tersebut.
"Dengan ini saya meminta jawaban resmi dari pak @jokowi sebagai Presiden RI, yai Maruf Amin dan pak @mohmahfudmd: 'Apa alasan keluhan pemerintah atas video Jejak Khilafah sebagai sejarah? Apakah ada hukum negara yang dilanggar? NKRI negara hukum, tidak boleh sewenang-wenang," ujar Tengku Zul.
Upaya pemblokiran penanyagan film Jejak khilafah di Nusantara adalah satu dari sekian banyak bukti rusaknya sistem demokrasi, dimana konon katanya menjamin kebebasan berpendapat pada setiap orang yang nyatanya hanya isapan jempol belaka. Hukum dibuat untuk kepentingan segelintir orang dan ditegakkan untuk kepentingan mereka pula.
Secara Normatif terkait kebebasan berpendapat telah diatur dalam Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Begitu pun Pasal 28F UUDNRI 1945, Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia Ketentuan tersebut merupakan bentuk adopsi terhadap perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB, serta lebih lanjut diatur pula dalam International Convenant on Civil and Political Right(ICCPR).
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Dari landasan normatif ini bahwa hukum hadir dalam negara Hukum yang Demokratis untuk melindungi hak Asasi Manusia warga negara, Menurut Satjito Rahajo, perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu hak Asasi Manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut.
Sungguh, pemerintahan Islam yang bernama Khilafah pernah memainkan peran krusial di negeri ini. Rentang jarak pusat Khilafah yang jauh di Bagdad, Kairo, atau Istanbul, tidak menyurutkan kepedulian para Khalifah dan kaum Muslim di sana untuk Nusantara. Betapa banyak jejak Khilafah yang masih berbekas di berbagai pulau di Asia Tenggara. Tentu, jejak yang paling jelas dan nyata dari peran Khilafah di masa lalu adalah keislaman kita. Dengan pengiriman para da’i yang menyebarkan Islam dan pasukan militer yang dikirim Khilafah ke Nusantara untuk mengusir penjajah Eropa, kita bisa merasakan nikmatnya Islam dan persaudaraan umat Islam yang tak mengenal sekat kebangsaan.
Maka sudah seharusnya pengalian fakta-fakta sejarah yang mendalam serta akurat harus terus dilakukan oleh segenap generasi negeri ini, ditengah upaya pengaburan sejarah yang terus dilakukan oleh kaum kafir barat. Hal ini perlu dilakukan guna mengetahui betapa Khilafah mempunyai jasa yang besar untuk kebaikan di negeri ini di masa lampau. Para orangtua kita pun pada masa lalu memandang positif Khilafah sebagai kepemimpinan tunggal bagi kaum Muslim global, karena sesungguhnya Islam diturunkan untuk menjadi Rahmat bagi semesta Alam.
Allah SWT berfirman:
Tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam. (TQS al-Anbiya’ [21]: 107).