Oleh Trisna
Aktivis Muslimah
Ditengah pandemi Covid-19 yang belum usai, pemerintah sedang mengkaji rencana pembangunan industri medical tourism atau wisata medis Indonesia. Medical tourism merupakan perjalanan yang dilakukan untuk mendapatkan layanan kesehatan, kebugaran, serta penyembuhan di negara tujuan. Hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan untuk rakyat Indonesia dan meningkatkan kemandirian bangsa dalam bidang kesehatan. (sindonews.com, 19/08/2020)
Juru bicara Kemenko Kemaritiman & Investasi, Jodi Mahordi mengatakan tengah mengkaji izin masuk bagi dokter asing di Indonesia. Dokter yang akan didatangkan adalah dokter spesialis yang belum ada di Indonesia dan nantinya dokter asing tersebut harus bekerja dengan dokter lokal. Berdasarkan data yang dirilis PWC, Indonesia merupakan negara asal wisatawan medis dengan jumlah 600 ribu orang ditahun 2015, terbesar didunia. Umumnya pasien memilih perawatan medis keluar negeri dengan alasan kurang mempunyai layanan medis domestik untuk menyembuhkan penyakit-penyakit khusus. (sindonews.com, 19/08/2020)
Melihat potensi ini pemerintah ingin menarik investor untuk membangun rumah sakit berstandar internasional dan mendatangkan dokter-dokter spesialis luar negeri untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit berstandar internasional tersebut. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi (Kemenkomarves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan melalui wisata medis ini nantinya pemerintah ingin indonesia melakukan diversifikasi ekonomi, menarik investasi luar negeri, penyediaan lapangan pekerjaan, pembangunan industri layanan kesehatan serta devisa kita agar tidak mengalir ke negara-negara yang lebih sejahtera.
Wacana Luhut tersebut langsung mendapat tanggapan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ketua umum pengurus besar, IDI Daeng M. Fakih, mengatakan sebaiknya wacana itu ditunda terlebih dahulu. Lebih lanjut Daeng mengungkapkan bahwa yang terpenting saat ini adalah indonesia bisa terbebas dari pandemi covid-19. Karena yang emergency dan krusial adalah pandemi ini harus jadi prioritas untuk diselesaikan. Dia pun berharap saat ini semua pihak fokus untuk membantu dan mendukung rumah sakit maupun tenaga medis, selain itu juga memberikan pertolongan yang maksimal kepada pasien covid-19. (m.kumparan.com, 30/08/2020)
Seperti yang sudah kita ketahui, sejak laporan kasus pertama covid- 19 di indonesia pada 2 maret 2020, kasus covid-19 di indonesia saat ini mencapai 174.796 kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 7.417 orang meninggal dunia, sementara 125.959 orang dinyatakan sembuh. Dan dari jumlah korban meninggal dunia tersebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat sudah genap 100 dokter yang gugur dalam melawan virus covid-19. (kompas.com, 30/08/2020)
Dari sini kita dapat melihat bahwa sistem kesehatan yang sejatinya adalah kebutuhan pokok masyarakat dan wajib dipenuhi oleh negara, justru kini menjadi obyek investasi dan sumber pemasukan semata. Hal seperti ini wajar terjadi sebab dalam negara yang menganut sistem kapitalis sekuler, kesehatan adalah jasa yang semestinya dikomersialkan. Negara hanya berfungsi sebagai regulator yang menjamin komersialisasi itu berlangsung. Kebijakan pemerintah ini juga sekaligus mengkonfirmasikan negara gagal dalam mencetak SDM di bidang kesehatan, seperti dokter ahli yang berkualitas serta gagal dalam menyediakan fasilitas kesehatan seperti peralatan medis, obat-obatan yang lengkap dan memadai. Ini terjadi karena sistem kapitalis sekuler telah menghilangkan fungsi negara sebagai pelayan bagi masyarakat, termasuk dalam hal kesehatan.
Berbeda dengan sistem islam, penguasa (khalifah) hadir untuk melayani kebutuhan rakyat, melaksanakan syariat secara kaffah. Termasuk dalam menjamin pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana pendukung untuk masyarakat menyeluruh tanpa adanya diskriminasi, baik kaya ataupun miskin, muslim dan non muslim, dikota maupun didesa semuanya mendapat jaminan pelayanan kesehatan yang sama dan terbaik. Negara tidak boleh mengkomersialkan layanan kesehatan sekalipun dia adalah orang mampu membayar. Karna ini adalah bentuk tanggung jawab negara sebagai pelayan masyarakat dalam menjamin seluruh kebutuhan termasuk pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan. Rasulullah bersabda “ Imam adalah pemelihara, dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR al Bukhari).
Pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya adalah sebuah keniscayaan. Hal ini bisa terwujud dengan pengelolaan negara dalam memaksimalkan harta kepemilikan umum yang melimpah ruah, seperti barang tambang, air, hasil laut dan sumber energi. Selain itu negara mengelola harta kepemilikan negara seperti zakat, fa'i, kharaj dan jizyah, yang kemudian hasilnya diberikan untuk rakyat. Dan di dalam Islam, negara tidak diperbolehkan untuk menyerahkan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan pokok kepada pihak swasta apalagi pihak asing.
Dengan sistem islam, pemanfaatan sumberdaya alam yang dimiliki negara untuk dimaksimalkan dalam memenuhi kebutuhan vital rakyat. Sedangkan dalam sistem kapitalisme, negara menyerahkan pengelolaan dan investasi terhadap sumber-sumber harta umum yang seharusnya tidak boleh diprivatisasi, seperti pembangunan rumah sakit, tambang yang seharusnya bisa membiaya pembangunan fasilitas umum namun yang terjadi adalah negara menyerahkannya kepada pihak swasta atau investor asing. Inilah wajah buruk kapitalisme yang hanya mengejar manfaat bukan maslahat. Wallahua’lam bis sowab