Negara Sekuler Abai Melindungi Ulama?


 

Oleh Amma Faiq

Penganiayaan terhadap ulama di Indonesia kembali terulang. Narasi orang gila sebagai pelaku penganiayaan pun kembali mengemuka. Beberapa waktu lalu penusukan terjadi kepada Syekh Ali Jaber. Orang tua pelaku penusukan mengatakan bahwa sang anak mengalami gangguan jiwa. Namun, beberapa kalangan mensikapi dengan berbeda. 

Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyampaikan kecaman keras terhadap kejadian penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber. Zulhas, sapaannya, menilai tidak mungkin kejadian penusukan itu dilakukan oleh orang gila (hidayatullah.com/13/09/2020).

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengutuk aksi penusukan terhadap ulama kondang Syekh Ali Jabber ketika mengisi kegiatan dakwah di Bandar Lampung pada Ahad (13/9). Anwar meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut (republika.co.id/13/09/2020).

Kasus ancaman juga terjadi pada ulama lain pasca kejadian penusukan Syekh Ali Jaber. Ustadz Syafiq Bassalamah juga mendapatkan ancaman pembunuhan dari orang yang tak dikenal dibalik fake akun Instagram bernama @hazelnut_muanjah. Ancaman tersebut dituliskan saat pendakwah asal Jember itu melakukan live di Instagram (beritaislam.org/16/09/2020).

Mengapa teror yang menimpa para ulama kembali terjadi? Bukankah mayoritas penduduk bumi pertiwi adalah muslim? Bagaimanakah peran negara yang harus dilakukan dalam upaya melindungi para ulama? Bagaimana pula pandangan Islam terhadap ulama?

Dalam pandangan Islam, sosok ulama memiliki kedudukan yang lebih tinggi diantara manusia lain. Allah swt meninggikan beberapa derajat bagi ulama dalam hal kedudukan ilmu yang dimilikinya (TQS. Al Mujadilah : 11). Rasulullah saw juga menyampaikan bahwa ulama merupakan pewaris para nabi. "sungguh ulama adalah pewaris para nabi..." (HR. At Tirmidzi, Ahmad, Ad Darimi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah). 

Hanya saja, ulama yang memiliki kemuliaan dihadapan Allah dan RasulNya adalah ulama sholih. Bukan ulama yang menjual agama dan dirinya hingga menjadikan dirinya sebagai penghamba dunia yang mudah dibeli oleh materi dunia yang fana. Ulama seperti ini merupakan ulama su'u (ulama buruk) yang justru harus dihindari kaum muslimin. 

Keberadaan ulama sholih ditengah masyarakat merupakan perkara penting. Karena ulama merupakan pengemban risalah Islam. Ulama mampu menggerakkan umat Islam untuk bersatu mempertahankannya keimanan mereka dan menjadi generasi penerus dalam menyampaikan kebenaran. 

Oleh karena itu adalah kewajiban negara dalam melindungi ulama dan seluruh masyarakat yang berada dibawah wewenangnya. Namun, tak semua sistem pemerintahan akan mampu melakukannya. Sebab, sistem pemerintahan yang lahir dari pemikiran sekuler tak akan mau melindungi ulama yang sejatinya merupakan penghalang atas keberlangsungan hagemoni sistem sekuler. 

Meskipun sistem sekuler mengakui adanya agama namun sistem ini tak akan membiarkan agama (Islam) melakukan pembicaraan seputar kehidupan baik dalam tata kelola masyarakat maupun negara. Sebab jika aturan agama Islam diterapkan secara sistematik dalam kehidupan pasti akan mengusir kepemimpinan sistem sekuler yang bertentangan dengan syariat Islam. 

Lantas, siapa yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap para ulama? Maka hal itu tak lain adalah sistem pemerintahan yang berlandaskan syariat Islam. Sebab Islam sangat memuliakan ulama dan menyakitinya merupakan perbuatan berdosa yang dapat dikenai sanksi di dunia. 

Hanya sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah yang mampu menjamin ulama untuk bebas beraktivitas dalam mengemban risalah. Sebab, Khilafah memiliki aturan yang tegas dan menjerakan. Dalam Islam terdapat hukum qishas (hukuman setimpal) bagi para pelalu penganiayaan. Hukuman dalam sistem Islam juga dapat menghapus dosa pelaku kelak di akhirat terhadap tindakan yang dilakukan. 

Lebih dari itu, Khilafah juga melindungi seluruh warga negara yang berada dibawah naungannya yang mengikuti ketetapan hukum syariat Islam yang ditetapkan. Baik untuk warga muslim maupun kafir. Sungguh Islam merupakan rahmat bagi seluruh umat manusia jika diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam naungan institusi Khilafah Islamiyah. Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak