Oleh : Dyah Astiti
Kembali muncul kebijakan yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Kementerian Pertanian ( Kementan) menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Sebenarnya perkara ini bukan perkara baru. Karena ternyata dalam Kepmentan Nomor 511 Tahun 2006, tanaman ganja yang merupakan jenis tanaman psikotropika telah masuk ke dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006. Meski masuk kedalam komoditas binaan, namun nyatanya belum ada petani ganja yang masuk binaan Kementan. "Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan....." sebut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha Kementan (https://www.cnbcindonesia.com). Sehingga memasukkan ganja sebagai komoditas pertanian menjadi peluang besar bagi para petani ilegal untuk menghasilkan tanaman yang masuk psikotropika ini. Dan itu bisa menjadi peluang penyalahgunaannya.
Banyaknya pengguna dan Penyebaran narkoba menjadi masalah laten negeri ini. Dari hari ke hari terus saja terjadi. Apalagi dengan memasukkan ganja sebagai komoditas tanaman obat. sekalipun berbagai upaya telah dilakukan, namun keberadaan barang haram ini tetap saja ada. Bahkan semakin menyebar. Berdasarkan penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) di 2017, jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai lebih dari 3 juta orang pada kelompok usia 10 hingga 59 tahun.
Untuk dampaknya sendiri bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:
-Dehidrasi. Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada. Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak.
-Halusinasi. Salah satu efek yang sering dialami pengguna narkoba sejenis ganja. Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus.
-Menurunnya Tingkat Kesadaran. Pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis. Dampak narkoba yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar.
-Kematian. Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis tinggi atau yang dikenal dengan over dosis.
-Gangguan Kualitas Hidup. Bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan narkoba juga bisa memengaruhi kualitas hidup, misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.
Sekalipun sudah sering terdengar berita penangkapan pengedar maupun pemakai. Tetap saja pengedar dan pemakainya tumbuh subur. Kenapa demikian? Karena bisnis narkoba memang masih sangat menjanjikan. Bisnis narkoba diakui sangat menggiurkan dan berpeluang mendatangkan limpahan keuntungan. Apalagi di hidup yang serba susah hari ini. Sebenarnya inilah dampak dari penerapan kapitalisme. Sehingga untung menjadi satu-satunya orientasi dalam kehidupan. Hal tersebut menjadikan segala cara bisa dilakukan demi keuntungan termasuk penyalahgunaan Narkotika. Belum lagi hukum yang kurang tegas. Hal tersebut terlihat dari pengedar kelas teri dikejar-kejar, sedangkan gembong kelas kakap belum juga tertangkap. Maka selama sistem kapitalisme bercokol maka permasalahan narkoba ini akan senantiasa menjadi masalah laten yang tak kunjung terselesaikan.
Sistem islam punya solusi untuk mengentaskan masalah narkoba yang kian merajalela. Mulai dari upaya preventif hingga kuratif. Dari ranah individu hingga negara.
Pertama : Dengan meningkatkan ketakwaan individu. Adanya ketakwaan individu akan memunculkan orang-orang yang takut melanggar aturan Allah. Karena dalam Islam narkotika masuk ke dalam hal yang diharamkan. Dan ini tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan islam yang akan membentuk pribadi bertakwa.
Kedua : Karena narkoba menimbulkan bahaya (dharar). Dalilnya dari Ibnu 'Abbas r.a Rasulullah shallallahu alaihi salam bersabda, "tidak boleh berbuat mudharat dan hal yang menimbulkan mudharat" (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66). Sedangkan sesuatu yang menimbulkan dharar tidak akan diijinkan dalam Islam.
Ketiga : menegakkan sistem hukum pidana islam dan konsisten menerapkannya. Kita tidak bisa mengelak bahwasanya manusia memiliki hawa nafsu. Keimanan seseorangpun seringkali naik turun, menguat dan melemah. Sehingga masih ada peluang baginya untuk berbuat maksiat, melakukan hal yang di haramkan Allah. Oleh karena itu, islam menyiapkan hukuman bagi mereka yang nekat melanggar aturanNya. Pengguna narkoba dapat dihukumi penjara hingga 15 tahun lamanya atau denda yang jumlahnya tidak main-main berdasarkan penetapan qadhi (hakim).
Keempat : merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Mereka adalah pihak-pihak yang berwenang menegakkan hukum islam. Mereka juga tegas terhadap hukum-hukum Allah.
Wallahu a'lam bishshowab.