Oleh: Aminah Darminah
(Muslimah Peduli Generasi)
Memberantas narkoba di negeri ini seperti menegakkan benang basah sulit sekali. Sebab, tatkala ditemukan kasus kakap peredaran jaringan narkoba, tidak lama berselang muncul kembali peredaran dan jaringan narkoba lebih besar lagi. Jaringan narkoba seperti sel cepat sekali berkembang.
Oknum anggota DPRD ditangkap petugas BNN karena terlibat kasus narkoba 5 kg sabu dan ribuan ekstasi berhasil disita petugas. Penangkapan tersebut berlangsung dikawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir barat I Palembang Sumatera Selatan (Serambinews.com, 22/9/2020).
Penangkapan yang sama dilakukan terhadap bandar narkoba KY(56) ditangkap polisi di wilayah kota Tangerang. Pelaku menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa. Barang bukti yang tersisa berupa sabu seberat 2,5 kg. KY diciduk dengan barang bukti sabu ditangan sebanyak 5 gram sedangkan sisanya tersebar di berbagai lokasi lainnya. KY mengaku bahwa barang-barang itu diperolehnya dari bandar besar berinisial A dan S yang kini berstatus DPO. Pasokan sabu sebelumnya telah banyak diedarkan, yakni sebanyak 4 kg (okenews, 25/9/2020).
Berkembangnya kejahatan narkoba merupakan buah sistem sekularisme-kapitalisme, dengan standar manfaatnya melahirkan gaya hidup hedonisme, gaya hidup memuja kenikmatan jasmani.
Liberalisme memberi kebebasan kepada setiap orang untuk menikmati kenikmatan dunia setinggi tingginya. Akidah sekulerisme meminggirkan agama dalam aspek kehdupan, sempurnalah kerusakan tatanan kemulyaan hidup masyarakat.
Pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan membongkar landasan hidup masyarakat yang rusak. Islam sebagai agama yang sempurna memandang narkoba adalah zat yang memabukkan. Maka, Islam memiliki konsep bagaimana memberantas narkoba secara tuntas:
Pertama, Meningkatkan ketakwaan individu masyarakat kepada Allah SWT. Harus dipahamkan bahwa mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksi narkoba adalah perbuatan yang diharamkan. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol untuk mencegah pengedaran dan pembuat narkoba.
Kedua, Menegakkan sistem hukum pidana Islam. Pengguna narkoba dapat dihukum 15 tahun atau dikenakan denda yang besar. Pengedar dan produsen bisa dihukum mati.
Ketiga, konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukum yang tegas, yang kecanduan dihukum berat. Semua yang terlibat temasuk aparat harus dihukum.
Keempat, merekrut penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas ditopang penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak diperjual belikan.
Penegak hukum yang bertakwa menyadari menegakkan hukum Allah mendatangkan pahala, jika tidak amanah akan mendatangkan dosa jika menyimpang dan berkhianat.
Demikianlah, cara Islam memberantas narkoba. Akankah membiarkan generasi umat dicengkram narkoba, Masihkah bertahan dengan sistem hukum sekuler saat ini yang terbukti gagal memberantas narkoba.
Memberantas narkoba harus dilakukan dengan membongkar landasan hidup yang rusak dan diganti dengan sistem hidup yang henar sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal, dan menentramkan hati.
Wallahualam.