Kelangkaan Pupuk Sebabkan Krisis Pangan




Oleh : Eli Yulyani
(Ibu Rumah Tangga)

Panjangnya pandemi Covid 19, kian memperparah situasi pangan di negara negara, yang sebelumnya memang rentan terhadap krisis pangan. Organisasi pangan, dan pertanian Dunia ( FAO ), mengidentifikasi 27 negara, terancam alami krisis pangan akibat pandemi ( Bisnis.com ).

Jika ditelusuri, krisis pangan yang dialami suatu negara, yang mengadopsi sistem ekonomi Kapitalis, selalu bermuara pada pemerintah, yang senantiasa mengambil kebijakan, yang hanya bersifat reaktif bukan strategis. Alhasil, tidak pernah ada penyelesaian yang tuntas, contoh nya saja, pemerintah hanya akan mengadakan oprasi pasar yang sifat nya sesaat, dan penurunan bea masuk impor.

Situasi ini semakin diperparah dengan keluhan dikalangan para petani, karena kelangkaan pupuk bersubsidi. Sebagai contoh, petani di kecamatan Ciparay kabupaten Bandung, yang mulai mengeluhkan langkanya persediaan pupuk bersubsidi di pasaran. Setiap hari, para petani harus memburu dan mencari pupuk, untuk tanaman palawija dan juga padi. Aneh nya, kelangkaan pupuk, sampai saat ini belum diketahui penyebabnya (Galamedia News ).

Pada dasarnya, Islam mengajarkan politik pertanian dengan dua cara, untuk meningkatkan produktifitas pertanian, dengan cara Intensifikasi, yaitu dengan cara meningkatkan produktifitas tanah, dan Eksentifikasi, yaitu dengan cara memperluas area lahan. Produktifitas tanah, bisa dicapai dengan cara penggunaan pupuk, memberikan pelatihan teknik moderen dikalangan para petani, pengadaan bibit unggul, karenanya negara diharuskan memberikan investasi modal yang cukup. Sedangkan cara Ekstensifikasi, bisa dicapai dengan cara, menghidupkan tanah yang sudah mati, memberikan tanah secara cuma cuma oleh negara, yang diberikan kepada para petani yang tidak memiliki tanah. Negara harus bersifat tegas kepada orang orang yang menelantarkan tanahnya. Terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulallah bersabda "Siapa yang memiliki sebidang tanah, maka hendaklah ia menanaminya, atau hendaklah ia memberikan kepada saudaranya, apabila ia mengabaikannya, maka hendaklah tanahnya di ambil".

Dalam politik ekonomi Islam, kebutuhan pokok setiap individu di jamin, sementara untuk pemenuhan kebutuhan sekunder, pemerintah menciptakan situasi dan kondisi, yang akan memungkinkan, siapapun bisa memenuhi sesuai kesanggupannya. Artinya, kebutuhan akan pangan, sandang dan papan, setiap individu masyarakat, akan dijamin untuk mendapatkannya, ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, maka keluarganya yang akan bertanggung jawab, dan apabila keluarganya pun tidak memiliki kesanggupan, maka pemerintahlah yang harus langsung turun tangan, karena negara harus menjamin, tidak boleh ada seorang pendudukpun yang kelaparan atau tinggal di emperan jalan. Demikianlah Islam mengaturnya, dengan sebaik baik aturan, yang berpondasi pada syariat, dengan penuh pertanggung jawaban kepada Rabb nya. Wallahu a'lam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak