Oleh : Rany Setiani
Pasca kebijakan "new normal" yang ditetapkan oleh pemerintah, kasus covid-19 justru mengalami peningkatan. Provinsi DKI Jakarta menjadi penyumbang terbanyak penambahan kasus positif corona. Berdasarkan data kasus pasien covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI per 11 September 2020 sampai dengan pukul 12.00 WIB, total penambahan kasus positif di DKI mencapai 964 orang. Sehingga akumulasi kasus positif di DKI Jakarta sampai tanggal tersebut sebanyak 51.635 kasus (www.zonabanten.pikiran-rakyat.com, 11/09/2020).
Melihat banyaknya peningkatan kasus yang terjadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan berbagai kebijakan. Diantaranya, Pemprov DKI akan kembali menerapkan PSBB secara ketat. Penerapan PSBB ketat ini akan mulai diterapkan pada hari Senin 14 September 2020. Dengan diterapkannya PSBB ketat, maka Gubernur Anies Baswedan akan mewajibkan kepada sebagian besar perkantoran untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).(www.kompastv.com, 10/9/2020).
Selain itu, Pemprov DKI juga mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan isolasi mandiri. Setiap orang yang hasil tesnya dinyatakan positif covid akan diisolasi di rumah sakit atau gedung isolasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Padahal semakin meningkatnya jumlah pasien covid-19 di DKI berdampak pada ketersediaan ruang isolasi dan ruang ICU bagi pasien covid-19 di rumah sakit rujukan.
Dikutip dari kompas.com, hingga 6 September 2020, sebanyak 77 persen dari 4.450 tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit rujukan sudah terisi oleh pasien covid-19. Artinya hanya tersisa 23 persen dari total tempat tidur ruang isolasi di ibu kota. Pertimbangan peniadaan isolasi mandiri tersebut karena ditemukannya klaster rumah tangga. Fakta lainnya adalah ada pasien isolasi mandiri yang tidak melaksanakan prosedur dengan baik dan benar.
Selain ruang isolasi yang tidak memadai, saat ini tengah terjadi krisis tenaga medis. Berdasarkan data dari Amnesty Internasional Indonesia, sebanyak 181 tenaga kesehatan meninggal dunia akibat covid-19. Jika kebijakan ini diterapkan beban tenaga medis dalam merawat pasien covid semakin meningkat karena berkurangnya jumlah mereka. Belum lagi persoalan anggaran dan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan untuk karantina seluruh pasien covid.
Pemerintah memang telah memiliki anggaran khusus dalam menghadapi wabah ini. Namun realisasinya penyerapan anggaran penanganan pandemi baru mencapai Rp 237 triliun hingga 2 September 2020. Jumlah tersebut berarti baru sekitar 30,9 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 695,2 triliun (www.validnews.id, 11/9/2020). Sementara penyerapan bantuan akibat dampak pandemi juga belum merata dirasakan oleh masyarakat. Fakta di lapangan juga menunjukkan masih minimnya fasilitas ruang isolasi di beberapa rumah sakit rujukan. Akankah kebijakan karantina wabah oleh Gubernur DKI Jakarta ini seolah menjadi 'mimpi di siang hari'?
Sejak virus covid-19 mewabah di Indonesia, sudah seharusnya dilakukan karantina baik untuk pasien maupun wilayah yang terkena wabah. Karantina total untuk wilayah tertentu utamanya ibu kota Negara secara logis menjadi opsi yang terbaik. Termasuk larangan bagi warga negara pembawa virus untuk masuk ke wilayah Indonesia. Pertimbangan ekonomi menjadi penyebab pemerintah enggan melakukan karantina total di wilayah ibu kota. Ditambah kebijakan "new normal" yang justru kini membuka peluang penyebaran virus hingga di seluruh wilayah Indonesia. Dibutuhkan keseriusan pemerintah dalam penanganan wabah Corona ini. Negara sudah seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat. Karantina pembawa virus dan area tertentu yang menjadi sumber sebaran virus harus dilakukan. Inilah yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para Khalifah setelahnya.
Dalam Islam, karantina karena suatu wabah harus dilakukan. Karena pentingnya karantina ini maka Negara mengeluarkan anggaran khusus untuk wabah. Negara wajib menyediakan fasilitas dan sarana yang memadai dalam menunjang proses karantina. Sejarah mencatat, pada tahun 18 Hijriyah, Khalifah Umar bin Khattab, mampu menyelesaikan persoalan akibat wabah tha'un yang sedang melanda di di Amawas, yang kemudian menyebar cepat ke dataran rendah Yordania. Beliau sangat tegas dalam mengambil kebijakan, demi menjaga keselamatan rakyatnya. Berbagai sarana dan prasarana disiapkan untuk menunjang segala kebutuhan selama terjadi wabah. Termasuk menyiapkan lokasi karantina.
Terkait sumber anggaran negara tentu saja diambil sesuai ketentuan syariat Islam. Yakni dari sumber harta kepemilikan umum, seperti pemberdayaan hutan, laut, bahan tambang, dan sebagainya. Juga dapat diambil dari sumber harta negara seperti kharaj, jizyah, ghanimah, fa'i, dan sebagainya. Sehingga setiap warga negara dapat memperoleh fasilitas dan sarana kesehatan yang memadai. Dalam Islam juga tidak ada pembedaan kelas fakes, tenaga medis bekerja sesuai porsinya dan digaji oleh negara.
Mengambil pelajaran dari berbagai kegagalan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, sudah semestinya menjadikan Islam sebagai solusi mengatasi pandemi. Sistem demokrasi yang tegak saat ini secara nyata tidak memberikan solusi menyeluruh, namun justru menambah rentetan dampak buruk akibat pandemi. Sudah seharusnya negara mengutamakan kemaslahatan umat. Menyelesaikan persoalan pandemi tidak diukur dengan keuntungan materi semata.
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan tiap-tiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya" (HR. Bukhari-Muslim).
Waallahu'alam bi ash-showab