Oleh : Marsitin Rusdi
( Praktisi Klinis, Pemerhati Lingkungan Sosial )
Hiruk-pikuk terbakarnya gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesa, sejak tanggal 22 Agustus 2020 malam l. Semua media baik cetak maupun elektronik mengangkat berita tersebut sejak sabtu malam itu. Gedung yang menyimpan dokumen penting tentang perkara atau kasus baik hukum, politik, intelijen bahkan kasus korupsi para pejabat dan koleganya yang merugikan negara. Banyak para pakar hukum, politik, cedekiawan, para ilmuwan memberikan tanggapan atau spekulasi atas kejadian kebakaran gedung tersebut.
Dilansir dari Republika.Co.Id, Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi mengomentari terkait spekulasi penyebab kebakaran gedung Jaksa Agung pada Sabtu (22/8) malam. Aboe meminta, Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk melakukan investigasi mendalam untuk mencari tahu penyebab kebakaran gedung Kejakgung Jakarta.
"Kejaksaan perlu juga melakukan investigasi mendalam, untuk mengetahui penyebab kebakaran. Apa memang saat itu tidak ada petugas piket yang bisa memadamkan api dan mencegah membesarnya api. Atau memang gedung Kejaksaan Agung tidak memiliki alat pemadam kebakaran, sehingga api tidak tertangani," kata Aboe dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Ahad (23/8).
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan kebakaran gedung utama Kejagung. Ia meminta publik tidak membuat spekulasi atau asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pengajar Teknik Sipil Konsentrasi Manajemen Proyek Konstruksi Universitas Pelita Harapan (UPH) Manlian Ronald A Simanjuntak mengatakan kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan kegagalan sistem keselamatan yang sangat fatal. "Perlu kita mengerti juga bangunan gedung utama merupakan bagian dari kawasan lingkungan Kejaksaan Agung. Dapat dicermati kebakaran yang terjadi merupakan kegagalan sistem keselamatan kawasan merespons bahaya kebakaran," kata Manlian saat dikonfirmasi dalam pesan tertulis, Minggu (CNN Indonesia, 23/8/2020).
Ia mengungkapkan setidaknya terdapat sejumlah catatan kritis dari peristiwa nahas yang menimpa gedung Korps Adhyaksa itu. Di antaranya adalah kebakaran yang terjadi menunjukkan kegagalan sistem proteksi aktif. Kegagalan itu, kata dia, terlihat jelas karena sumber air tidak maksimal. Kondisi hidran gedung dan hidran halaman tidak berfungsi maksimal.
Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK ikut turun tangan mencari tahu penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. "ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu (23/8/2020).
Kurnia mengaku khawatir kebakaran gedung ini akan menghambat waktu penanganan perkara jaksa Pinangki. "Penting untuk ditegaskan, penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini belum selesai. Kejaksaan Agung masih memiliki kewajiban untuk membuktikan beberapa hal. Pertama, Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja," jelas Kurnia.
Kejagung Minta Tak Ada Spekulasi Terkait Kebakaran Gedung Utama. Kejagung meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait kebakaran gedung utama. Kejagung mengatakan saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran."Penyebab kebakaran ini sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan polri," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).
Pemerintah melalui Mahfud MD menyampaikan statement punya tiga catatan dasar yang disampaikan.
1. Berkas – berkas perkara yang ditangani kejagung itu aman, seperti Jiwasraya, kasus Djoko Candra yang melibatkan jaksa Pinangki, semua perkara berjalan semua.
2. Harus melalui penyelidikan, dan kejagung pun membuka posko bersama bila warga punya dokumen yang bisa disampaikan.
3. Renovasi gedung akan dilakukan sesuai dengan aturan cagar budaya. Kita tidak boleh spekulasi, kita nunggu polisi. Kapolri yang bekerja dengan bekal tidak boleh berbohong , dilaksanakan dengan baik dan transparan, sesuai prosedur rakyat diminta menunggu jelasnya.
Semua orang yang mempunyai ilmu dan nurani pasti berfikir dengan cerdas melihat dan mendengar pidato Mahfud MD. Mengapa ? karena selama ini publik sudah dibohongi, dan hampir dari seluruh peristiwa yang masuk ke jalur hukum hingga Kejagung adalah masalah kerugian negara yang melibatkan para pemegang kuasa.
Dari seluruh yang diungkap para pakar dan ahli menunjukkan kelemahan ketidak seriusan dalam menangani masalah. Ini adalah permasalahan sejak tujuh puluh lima tahun yang lalu. Jadi ibarat pohon sudah mengakar kuat tunjang yang susah untuk digoyahkan.
Komentar apapun yang disampaikan para pakar rakyat tidak akan percaya. Saat ini rakyat sedang mencari solusi atas permasalahan multidimensi yang mereka hadapi.
Permasalahan yang timbul akibat penerapan sistem yang tidak mampu membawa kemaslahatan bagi seluruh rakyat.
Jika ingin mengembalikan kepercayaan rakyat, bukankah seharusnya melakukan tindakan nyata yang hasilnya bisa dirasakan secara langsung? Itu mustahil di capai jika sistem yang diterapkan masih berpedoman pada untung rugi.
Wallahu a'lam