Oleh : Ummu Nadiatul Haq
(Member Akademi Menulis Kreatif)
Ratusan warga dari Kecamatan Selajambe dan Subang Kabupaten Kuningan, mendapat pelayanan kesehatan gratis dalam Bakti Sosial TNI Manunggal KB Kesehatan pada Kamis 27 agustus 2020. Ada sedikitnya 50 warga mendapatkan pelayanan kesehatan dan 170 mendapatkan pelayanan Keluarga Berencana (KB). Kepala Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kuningan, Trisman Supriatna, MPd mengatakan, bahwa TNI telah memberikan kontribusi luar biasa dalam menyukseskan program KB. (inilahkuningan.com, 27/8/2020)
Program KB yang sudah dicanangkan pemerintah sejak lama, saat ini masih berjalan dan ada program gratisnya. Melihat tujuan program KB yakni meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk. Sepertinya ini program andalan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ledakan penduduk yang utama.
Program pembatasan laju pertumbuhan penduduk dunia telah dilakukan sejak 1970. Dan target program ini adalah terjadinya penurunan tingkat kesuburan manusia. Program KB dinyatakan jauh lebih efektif dalam menurunkan tingkat kesuburan penduduk dibandingkan variabel lainnya. BKKBN pusat menargetkan penurunan total fertility rate ( TRF) atau angka kesuburan total menjadi 2,1 juta pada tahun 2024 nanti, supaya mencapai harapan penduduk tumbuh seimbang dan hadirnya keluarga berkualitas.
Program KB sepertinya sudah tidak asing lagi di tengah-tengah masyarakat seperti awal mula dikenalkan. Hanya saja perlu dipertanyakan, apakah program ini menjadi solusi untuk target terwujudnya keluarga dan masyarakat yang sejahtera dan berkualitas? Kadang bisa kita saksikan ada keluarga dengan anggota yang sedikit, tetapi masih bermasalah dalam ekonominya. Dan keluarga yang banyak anak malah menjadi keluarga yang sejahtera. Jadi tidak bisa dijadikan dasar penetapan sejahtera atau tidak berdasarkan jumlah anggota.
Sekilas, program KB ditujukan untuk pembangunan manusia, tetapi sebenarnya di balik kebijakan ini bisa menghancurkan eksistensi manusia dan menghilangkan potensi sumber daya produktif untuk membangun masyarakat, membangun peradaban.
Selain itu, perekonomian Dunia Ketiga dipandang mustahil dapat berkembang selama pertumbuhan penduduknya tidak ditekan. Ledakan penduduk juga disebut akan mengantarkan pada kekurangan bahan makanan, kerusakan lingkungan, perubahan iklim, energi hingga air bersih. PBB memperkirakan bahwa jumlah penduduk bumi pada tahun 2050 akan berjumlah 9,6 miliar. Diprediksi bumi akan penuh sesak. Oleh karenanya, negara-negara berkembang dengan jumlah penduduk banyak ditekankan melaksanakan program KB secara serius, termasuk Indonesia. Padahal, ini adalah akal-akalan negara kapitalis Barat bahwa isu overpopulasi dijadikan alat untuk menilai buruk negeri-negeri berpenduduk banyak (negeri-negeri muslim) yang berpotensi akan menurunkan pengaruh negara-negara maju di masa yang akan datang.
Allah ﷻ mengaruniakan alam semesta beserta isinya bagi manusia, sejak Nabi Adam hingga hari kiamat nanti. Allah ﷻ telah mengukur kadar kebutuhan manusia bumi dengan segala pemenuhannya, tidak ada kekurangan di dalamnya, melainkan dengan perhitungan yang cermat.
Oleh karenanya, umat Islam harus waspada dengan propaganda Kafir Barat yang mengopinikan isu overpopulasi yang berlanjut pada tekanan untuk melakukan depopulasi melalui berbagai program, termasuk program KB.
KB dalam Pandangan Islam
KB sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara’, karena bertentangan dengan akidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeki dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah Swt. berfirman :
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya." (QS. Huud [11] : 6)
Adapun hukum KB dalam arti Tanzhim an-Nasl (pengaturan kelahiran), yaitu aktivitas yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, bagaimana pun juga motifnya. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 148)
Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata :
كنا نعزل والقرآن ينزل
"Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah saw. sedangkan Al-Qur`an masih turun." (HR Bukhari, no 4911)
Namun kebolehannya disyaratkan tidak adanya bahaya (dharar). Kaidah fiqih menyebutkan :
الضرر يزال
“Adh-dhararu yuzaal” (Segala bentuk bahaya wajib dihilangkan). (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah Usaha Keluarga], hal. 59)
Kebolehan pengaturan kelahiran juga terbatas pada pencegahan kehamilan yang temporal (sementara), misalnya dengan pil KB dan kondom. Adapun pencegahan kehamilan yang bersifat permanen (sterilisasi), seperti vasektomi atau tubektomi, hukumnya haram. Sebab Nabi Saw. telah melarang pengebirian (al-ikhtisha'), sebagai teknik mencegah kehamilan secara permanen yang ada saat itu. (Muttafaq ‘alaih, dari Sa’ad bin Abi Waqash RA)
Wallahu a’lam bishshawab.