Oleh : Nurilam Binti Abubakar
Pegiat Literasi Aceh
Kementerian Pertanian mencabut sementara keputusan Menteri Pertanian No 104/2020. Ada kontroversi dalam beleid tersebut yaitu masuknya ganja (Cannabis Sativa) sebagai salah satu komoditas binaan Pertanian. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanan untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh Undang-Undang (UU) Narkotika (cnbcindonesia.com, 30/8/2020).
Pemerintah Melegalkan Ganja?
Soal legalitas budidaya ganja untuk kepentingan kesehatan di Indonesia masih kontroversi. Namun demikian, pemerintah tetap melakukannya, dengan alasan untuk kepentingan pengobatan dibidang kesehatan.
Ganja merupakan salah satu jenis dari psikotropika yang memiliki sifat kecanduan. Sementara psikotropika sendiri adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan saraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, perubahan persaan tiba-tiba, gangguan cara berpikir dan menimbulkan kecanduan.
Faktanya penggunaan jenis psikotropika ini, banyak disalahkan gunakan. Beberapa jenis zat yang mampu merangsang sel saraf pusat,
Justru dipake untuk sembarangan. Seperti untuk menghilangkan rasa sedih, depresi, galau dan lain sebagainya. Efek dari mengkonsumsi jenis obat tersebut, dapat menyebabkan kecanduan dan mengakibatkan kematian.
Dengan demikian kita dapat menganalisa bahwa, pemerintah dengan menjalankan sistem kapitalis sekuler belum mampu memberikan jaminan kesehatan yang tepat untuk rakyat nya. Karena membolehkan mengkonsumsi obat yang bahan bakunya mengandung ganja, secara tidak langsung pemerintah sedang membiarkan rakyat nya mengalami gangguan kecanduan kronis. Maka pemerintah seakan sedang menyiapkan penyakit lain bakalan muncul dari rakyat. Seperti penyakit kelain jiwa, depresi atau bahkan psikozoprenia.
Seakan abai akan kesehatan rakyat, membiarkan segala upaya tetap dijalankan meski memunculkan kerusakan jiwa rakyat. Bisa kita bayangkan, ketika rakyat Indonesia lebih memilih candu dengan obat tersebut, maka siapa yang akan peduli pada bangsa ini. Bagaimana kondisi generasi muda? Akankah jiwa mereka sehat?. Tentu kita semua dapat menjawabnya sendiri.
Islam Punya Solusi
Sebagai muslim tentu kita akan melihat sudut pandang Islam. Apakah Islam punya aturan mengenai sistem kesehatan?, bahkan memilih jenis tanaman sebagai alternatif pengobatan?
Berbicara tentang tanaman ganja, tentu salah satu jenis tanaman yang cukup mudah tumbuh di wilayah tropis seperti Indonesia. Namun bukan suatu alasan untuk melegalisasi nya, mesti dengan beberapa aturan yang telah ditetapkan. Karena kenyataan nya sekalipun sudah dibuat aturan, tidak tertutup kemungkinan juga bakalan kecolongan penggunaan secara tidak legal.
Dalam sistem kesehatan Islam, prinsip dasarnya kita dapat merujuk kepada hadist Nabi Muhammad saw yang berbunyi, “kullu muskirin khamrun” : artinya setiap yang memabukkan, apapun namanya yang memabukkan maka dia khamr. Maka setiap yang memabukkan itu haram hukumnya untuk dijadikan obat atau dikonsumsi. Seperti ganja, sabu-sabu, putau atau jenis psikotropika lainnya.
Maka secara praktis kita dapat memahami bahwa, tidak lah tepat menjadikan ganja sebagai salah satu komoditas untuk dibudidayakan. Sekalipun untuk kepentingan kesehatan. Karena segala yang memabukkan itu hukumnya haram. Allah SWT sebagai Maha Pencipta, pastinya telah menciptakan berbagai jenis tanaman obat yang halal untuk dikonsumsi manusia. Jadi mengapa harus memilih yang haram jelas merusak jiwa dan diri, sementara yang halal pasti akan Allah berkahi.
Wallahu A’lam Bishawab