HAMA SEXUAL, PENYIMPANGAN FITRAH MANUSIA





Oleh : Femila Kareni


Covid-19 masih belum usai penularan virus covid-19 pun juga tak mununjukkan angka penurunan yang signifikan, masih demi masalah yang di alami khususnya rakyat indonesia pun beraneka ragam hingga mulai dari tatan keluarga yang banyak perceraian , banyak siswa yang putus sekolah karna tak mampu mengikutin pembelajaran jarak jauh (PJJ) ,kasus pencurian yang semakin marak karena himpitan ekonomi , dan Kaum yang menyimpang sexualnya pun ikut menjadi deretan permasalahan umat hari ini yang tak ada penyelesaiannya .
Dikuti Dari laman berita https://m.detik.com/news/berita/d-5161838/news-of-the-week-terbongkarnya-pesta-gay-di-jaksel-saat-pandemi-corona sebetulnya digelar pada 29 Agustus. Namun, baru diungkap secara detail oleh polisi "Pukul 00.30 WIB dilakukan penggerebekan di tempat pesta tersebut. Ditemukan ada 56 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020), mirisnya lagi banyak pelaku yang sudah memiliki istri. Astagfirullah penyakit penyimpangan sex yang semkin marak dalam sistem sekuler hari ini yang memisahkan diri dari Agama . Allah SWT berfirman :
فَجَعَلْنَا عَا لِيـَهَا سَا فِلَهَا وَ اَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَا رَةً مِّنْ سِجِّيْلm ۗ"maka Kami jungkir balikkan (negeri itu) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras."(QS. Al-Hijr 15: Ayat 74)
Dalam kutipan ayat di atas bahwa Allah sangat membeci perbuatan keji itu , kaum nabi luth adalah kaum pertama yang melakukan hubungan homosexual yang menyimpang dari fitrah manusia itu sendiri. Terhadap pelaku homo sexual Allah dan Rasulullah benar-benar melaknat perbuatan tersebu (Al-imam Abu abdillah Adzzahbiy -Rahimahullah , dalam kitab "Al kabair -hal 40") sungguh perbuatan kaum luth adalah perbuatan yang sangat keji dan hina di dalam Al quran di kisahkan Allah telah membinasakan mereka akibat perbuat hina yang di lakukan.
Padahal Allah swt menciptakan garizah nau' (naluri kasih sayang) untuk melestarikan berkelanjutan manusia dalam bingkai pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang melegalkan hubungan intim antara laki-laki dan perempuan dengan pernikah pula mampu menjaga pandangan,menjaga kemaluannya dari perbuatan zina. Tapi tidak untuk sistem hari ini yang masih saja mengadopsi sekuler liberal yang dimana setiap manusia memiliki HAM (hak asasi manusia) diman mereka berbuat apapun dengan bebas tanpa memandang bahwa Agama telah melarangnya seperti Gay/homoseksual adalah hubungan sex yang menyimpang antara laki-laki dan laki-laki yang melakukan hubungan sex secara abnormal yang memasukkan buah dzakar kedalam lubang anus Astaghfirullah sungguh perbuatan kaum Luth yang sangat keji dan hina .
Tak bisa di pungkiri dalam sistem hari ini yang rusak dan merusak masih saja ada pelaku homosexual masih berkeliaran mencari mangsa untuk menjadi para pengikut mereka,mereka juga masih terus berupaya mencari pendukung untuk memuluskan jalannya agar perbuatan LESBI GAY TRANSGENDER BISEXSUAL bisa di terima di masyarakat beberapa bulan yang lalu para LGBT pun melakukan aksi pawai PRIDE yaitu mengkampanyekan bahwa mereka bangga dan mereka ingin di akui diterima di tengah- tengah masyarakat bahwa naluri menyukai sesama jenis adalah karuni dari Tuhan.
Wajarlah masih terus berkembang kaum LGBT karena memang tidak ada aturan dan hukuman yang negara berikan buat para pelaku yang membuat jera para pelakunya al hasil yang mampu menghentikan perbuatan keji tersebut .
Islam adalah dien (Agama) yang paling sempurna dan paripurna islam memiliki segala aturan mulai dari masuk kamar mandi hingga membangun negara , dan dalam hal hubungan mengatur pergaulan lawan jenis dan sesama jenis pun islam mengatur nya . Dalam islam perbuatan Homosex adalah perbuatan yang keji yang hina , yang wajib di perangi kepada siapapun yang melakukannya . Dalam daulah islamiyyah tegak perbuatan tersebut akan mendapatkan sangsi tegas seperti : 1. Hukuman mati 2.Dihad seperti Had zina , jika pelakunya jejaka maka ia di dera bila ia sudah menikah ia akan di rajam 3. Dikenakan hukum ta'zir (sesuai dengan keputusan khalifah di hukum seperti apa )
Begitulah hukum islam sangat tegas memberikan hukuman yang pantas dan tegas dalam melakukan pelanggaran syariah islam, dengan itu para pelaku dan masyarakat akan merasa takut untuk melakukan hal yang melanggar syariah. Marilah kita berupaya untuk menegakkan syariah islam secara kaffah dengan itu penyakit penyimpangan sexual akan bisa teratasi , nasab dan nasib akan terjaga.

Allahu A'la bisshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak