Penulis : Siti Fatimah (Pemerhati Sosial dan Generasi)
Bukan rezim penguasa namanya bila dalam mengeluarkan pernyataan tidak menimbulkan kontroversi dan polemik di masyarakat. Pasalnya, setelah rentetan berita-berita klasik tentang radikalisme, persekusi, dan kriminalisasi ulama serta penjegalan film dokumenter tentang sejarah islam di Nusantara viral dimana-mana, kini pemerintah melalui Kementan kembali membuat gebrakan yang tak kalah hebohnya, yaitu menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan.
Budi daya jenis tanaman hortikultura, termasuk tanaman obat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010.
Menurut UU 13 tentang Hortikultura, itu pun diperbolehkan, namun melalui istilahnya satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Prihasto (30/8/2020, tribunnewswiki.com).
Yakin pemerintah melalui lembaga yang ditunjuk mampu mengawasi ? Dan yakinkah izin-izin yang dibuat dalam pengawasan budidaya tanaman ganja tidak akan dilanggar oleh para pejabat mengingat bahwa budaya korupsi semakin menggurita di negeri ini ?
Meskipun dengan alasan bahwa ganja termasuk sebagai daftar tanaman obat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, namun masyarakat merasa tidak sependapat tanaman jenis ini dilegalkan untuk dibudidayakan karena dalam Islam ganja merupakan salah satu barang yang diharamkan oleh agama.
Keputusan Mentan yang menarik kembali surat keputusannya dan upaya akan segera merevisi isi draftnya sepertinya merupakan tindakan testing the water guna melihat bagaimana reaksi masyarakat atas kebolehan pembudidayaan tumbuhan psikotropika tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengutamakan kepada kepentingan ekonomi dari pada dampak negatif yang ditimbulkan oleh pelegalan penanaman Cannabis Sativa atau yang lebih dikenal dengan sebutan ganja ini.
Sistem Sekuler yang diadopsi oleh pemerintah yang mana memisahkan agama dari kehidupan bernegara memang sering kali menghasilkan kebijakan yang serba kontroversi dan sama sekali jauh dari penjaminan terwujudnya rasa aman sekaligus kemaslahatan fisik bagi seluruh rakyatnya.
Islam secara gamblang dan jelas melarang barang haram ditetapkan sebagai komoditas yang diambil keuntungannya. Islam juga mengharamkan barang dan jasa yang haram untuk diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Islam lebih mengutamakan pemanfaatan jenis tumbuhan yang halal untuk dikelola dan dikonsumsi ataupun sebagai bahan untuk pengobatan.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI, Noor Ahmad menegaskan bahwa ganja termasuk barang haram. Jika barang haram diperjualbelikan tentu hukumnya juga haram. Kita tidak boleh bermain-main pada sesuatu yang sudah dilarang. Meskipun dengan alasan untuk pengobatan, untuk kecantikan, dan sebagainya. (news.detik.com, 1/2/2020)
Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).
Narkoba (termasuk ganja didalamnya) dapat mengantarkan pada hilangnya fungsi lima hal yang mana Islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, akal, harta, kehormatan bahkan dapat membawa jiwa manusia dalam kebinasaan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Begitulah bila Islam tidak dijadikan pedoman dalam kehidupan, baik kehidupan individu, kehidupan berkelompok (bermasyarakat) dan juga dalam kehidupan bernegara. Pemerintah tidak menjadikan Islam sebagai acuan dalam menetapkan kebijakan. Penguasa malah menjadikan hukum konstitusi di atas segalanya serta mengabaikan syariat Islam yang datangnya dari Allah SWT. Mengesampingkan hukum halal dan haram, lebih mengutamakan keuntungan material yang dipandang lebih m
enjanjikan dari segi ekonomi.
Tak bisa dibayangkan bila tanaman Cannabis Sativa alias ganja ini benar-benar diizinkan untuk dibudidayakan dan dipakai dalam dunia medis serta dunia kecantikan.
Digunakan oleh masyarakat dengan alasan sebagai pengobatan, mudah untuk didapatkan dan dikonsumsi.
Maka, lama-lama akan ada kecenderungan untuk terus memakainya yang pada akhirnya menjadi kecanduan atau ketergantungan, sangat berpotensi merusak akal dan menghancurkan kehidupan masyarakat dan generasi muda. Astaghfirullah hal'adzim.