Ganja, Antara Tanaman Obat dan Komoditas


Rahma S.
(Ibu Rumah Tangga)



Betapa menohoknya, baru-baru ini tertangkap banyak aktor dan aktris yang terjerat kasus narkoba. Tercatat aktor DS, aktor TP (bahkan sudah dua kali terkena kasus narkotika) serta model terkenal CW. Mereka beralasan membutuhkannya  untuk membooster tubuh mereka agar kuat serta mampu untuk berimajinasi. Berdasarkan catatan BNN pada tahun 2019, terjadi 33.371 kasus narkotika yang didominasi dengan ganja sebagai peringkat tertinggi. Hal ini tampak dari jumlah barang bukti yang mencapai kurang lebih 112 ton (liputan6.com, 21/12/19). 

Ganja atau nama latinnya Cannabis Sativa adalah salah satu jenis psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol di mana efeknya akan menimbulkan euforia. Dalam penggunaannya biasanya dilinting kemudian dihisap seperti rokok agar efek dari zat tersebut bereaksi. Namun sayangnya, ganja diklasifikasikan sebagai tanaman obat berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia no 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.  
Meskipun begitu Polri juga menanggapi bahwa ganja adalah benda yang tidak boleh digunakan dalam pengobatan. Ambiguitas kedua hal ini menyebabkan legalitas ganja sebagai  obat masih dipertanyakan. (liputan6.com, 29/8/20)

Dengan alibi bahwa ganja adalah tanaman obat, maka tidak sedikit pihak-pihak tertentu menggunakan alasan ini untuk membudidayakan ganja. Di lain pihak, Polri bekerja keras menekan laju angka kriminalitas penyalahgunaan ganja di masyarakat. Masalah ini tidak akan pernah selesai bila tidak ada ketegasan pemerintah. Baik dalam penanganan hukumnya atau penggunanya. 

Seperti yang kita ketahui sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum Indonesia tidak bisa membuat para pelakunya jera. Hal ini disebabkan hukum Indonesia dapat berubah sesuai dengan kepentingan pihak tertentu dengan adanya dukungan uang dan kekuasaan. Fenomena karut-marutnya regulasi pemerintahan dalam legalitas ganja secara khusus dan seluruh bidang pemerintahan lainnya disebabkan sistem yang dijalankan tidak memperhatikan pentingnya agama sebagai landasan dalam aspek kehidupan. Agama hanya dijadikan sebagai ritual semata, tidak holistik dilibatkan dalam segala bidang. Akibatnya, kelemahanlah yang muncul dalam segala keputusan yang diambil sehingga rakyat pun banyak dirugikan.

Walaupun lembaga ulama tertinggi di Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa ganja adalah haram, tetap saja pemerintah abai akan hal ini yang terlihat dengan dijadikannya ganja sebagai komoditas ekspor-impor. Sistem yang menjadikan agama hanya aksesoris saja tanpa mengaplikasikannya dalam setiap bidang membuat pemerintah tanpa tedeng aling-aling tetap mengambil pendapatan dengan jalan menjual barang yang sudah jelas-jelas haram. Padahal kita sebagai muslim diwajibkan untuk menjauhi serta menghindari barang yang diharamkan oleh Allah Swt. untuk mendapatkan ridha-Nya. Kemaksiatan sekecil apapun akan menimbulkan kehidupan yang tidak dirahmati-Nya, apalagi kemaksiatan dalam skala besar yang mencampakkan aturan Allah Swt. Tanpa kita sadari masalah yang terjadi di negara kita yang tercinta ini selalu datang silih berganti. Baik di bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan bahkan pandemi Covid-19 ini, mungkin salah satu perwujudan "hukuman" kecil bagi kita. Sistem yang memisahkan agama dalam setiap ruang lingkup kehidupan dalam hal ini sistem sekularisme kapitalisme telah nyata hanya menyengsarakan dan merusak saja.

Dalam Islam, segala sesuatu yang menghantarkan  pada keharaman maka hukumnya adalah haram. Ganja disebut obat terlarang karena efeknya memang memabukkan dan merusak akal sebagaimana khamr. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah : 219 :
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, " Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, " Kelebihan dari apa yang diperlukan." Demikianlah Allah menerangkan ayat ayatNya kepadamu agar kamu memikirkan." 
Selain dalil Al Qur'an di atas Rasulullah saw. juga bersabda,
"Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram." (HR. Muslim)
Seperti yang sudah tertera dalam Al Qur'an bahwa khamr (barang yang memabukkan itu haram) maka ganja juga demikian karena dapat membuat penggunanya hilang akal dan kesadaran. Yang memungkinkan untuk melakukan tindakan yang abnormal. Sehingga Allah SWT pun memerintahkan kita untuk menjauhinya. Sikap kita sebagai muslim, dalam setiap kesempatan apapun berjuanglah untuk selalu mematuhi apa yang sudah ditetapkan olehNya sebagai manifestasi keimanan kita terhadapNya. 

Islam adalah agama yang sempurna, sudah seyogyanya kita mencintai agama kita ini dengan berusaha menerapkan semua aturannya dalam segenap kehidupan. Islam dengan sistem pemerintahan yang berwujud khilafah telah membuktikan selama 13 abad penerapan syariat, kehidupan dunia sejahtera, jaminan yang tinggi akan pendidikan, kesehatan, bahkan keamanan. 
Pemimpin dan para pejabat sebaiknya bercermin terhadap kepemimpinan Rasulullah Saw beserta para sahabat dalam menjalankan roda pemerintahan. Tapi semua itu tidak dapat terjadi bila sistem yang menjadi landasan dalam pemerintahan tidak diubah yaitu kembali kepada Islam dan semua syariatnya. 
Wallahu a’lam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak