Oleh : Nurul qonitatun
(Aktifis Dakwah Kampus)
Akhir-akhir ini, banyak beredar foto-foto Pre-wedding, baik itu dikalangan artis maupun pada rakyat biasa yang mengambil foto bersama dengan yang belum menjadi mahromnya. Tak jarang, foto pre-weding yang tersebar memperlihatkan wanita berkerudung (yang menandakan bahwa dia adalah seorang muslim) dengan gaya mesra bersama calonnya layaknya sepasang suami istri. Hal ini seakan-akan sudah menjadi tradisi dalam menjelang suatu pernikahan. Banyak foto pre-wedding dilakukan dengan tujuan sebagai penghias undangan yang disebarkan sebagai tanda bahwa akan dilangsungkannya pernikahan dari kedua calon mempelai tersebut.
Padahal, sebagai seorang muslim hal ini tidak layak untuk ditiru, karena tradisi ini bukan berasal dari ajaran islam, justru bertolak belakang dengan syariat Islam. Bagaimana mungkin berasal dari ajaran islam? toh, syariat Islam yang mengajarkan untuk tidak bersentuhan dengan yang bukan mahrom, sebagimana dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani: sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik darinya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (HR ath-Thabrani). Bersentuhan saja tidak boleh, apalagi berpose mesra layaknya suami istri.
Jadi, sudah jelas bahwa hukum foto pre-wedding itu harom, karena didalamnya terdapat persentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Untuk itu, jangan lagi ada foto pre-wedding terkhususnya kita sebagai ummat muslim, jika kita ingin pernikahannya diridhoi Allah. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan yang Allah murkai, salah satunya adalah foto pre-wedding. Karena pernikahan adalah ibadah terpanjang maka ridho Allah merupakan harapan sang pengantin. Sehingga, dalam sebuah pernikahan, sering terlontar sepatah kata dari dari tamu undangan yaitu “semoga keluargamu sakinnah mawwaddah warohma”.
Islam bukan agama yang membatasi. Islam adalah agama yang melindungi, sebagaimana telah dijelaskan dari hadist diatas bahwa perempuan itu istimewa didalam islam, jika ijab kabul belum dilafazkan maka jangan sekali-kali menyentuh wanita itu. Foto bersama kedua mempelai akan bisa dilakukan ketika ijab kabul telah dilangitkan oleh mempelai pria dan disahkan oleh para saksi disekitarnya, dan foto bersama itu adalah pasca-wedding (setelah pernikahan) bukan foto pre-wedding (menjelang pernikahan).
Tags
Opini