Dampak Syariat Islam terhadap Keutuhan Rumah Tangga




Oleh: Widdiya Permata Sari*


Jika perkara poligami menjadi perkara yang biasa terjadi, namun saat ini di tengah pandemi Corona terjadi fenomena poliandri yaitu seorang isteri mempunyai suami lebih dari satu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan adanya fenomena baru pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri. 

Menurutnya, kasus poligami ASN berdasarkan atas aduan istri masih ada yang yang diberi sanksi nonjob, tetapi tidak dipecat. "Saya juga pernah memutuskan perkara pernikahan tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, ini kan sesuatu hal yang repot kalau ada pengaduan dari suami yang sah dan didukung oleh pengaduan pimpinan. Ini tren baru, karena biasanya laporan yang masuk itu kasus poligami," ungkapnya.

Menurutnya, kasus tersebut hanya salah satu contoh. Dia menyebut, dalam satu tahun ini ada sekitar lima laporan kasus poliandri. Setiap bulan, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Kementerian Hukum dan HAM menggelar sidang untuk memutuskan perkara pelanggaran ASN, termasuk masalah keluarga tersebut. (Republika.co.id, 29/08/2020)

Banyak sekali faktor yang membuat seorang isteri melakukan poliandri di antara faktor ekonomi, jarak dengan suami yang jauh, aspek tidak terpenuhi nafkah lahir dan batin. Bahkan faktor yang sering terjadi yaitu  ketika seorang isteri menjadi ASN sementara suami hanya pekerja biasa. Maka isteri akan melakukan poliandri dengan alasan ingin mendapatkan suami yang lebih dari dirinya.

Meskipun demikian tindakan poliandri yang dikarenakan faktor-faktor tersebut tidak dibenarkan, sebab dampak terbesar dapat menimbulkan mudharat yaitu jalur keturunan atau nasab menjadi berantakan. Bahkan tidak hanya itu dengan melakukan poliandri akan menimbulkan perceraian atau perselingkuhan. 

Dengan adanya masalah seperti poliandri ini sudah menunjukkan hasil dari sistem  pemerintah saat ini yakni sistem sekuler demokrasi. Sistem ini memisahkan aturan Allah SWT dalam kehidupan manusia, sehingga manusia bisa melakukan hal-hal di luar aturan syariat Islam.

Jika suatu hal dalam syariat diperbolehkan seperti poligami maka tindakan mendapatkan suatu keberkahan di dalamnya yang menjamin keberlangsungan kehidupan manusia. Namun jika suatu hal tersebut dilarang seperti poliandri, tentu hal tersebut tetap dilaksanakan akan terjadi kerusakan bagi kehidupan manusia.

Dalam Islam poliandri hukumnya haram, berdasarkan dalil Alquran dan As-Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
 “Dan (diharamkan juga atas kalian menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu.” (TQS An-Nisa (4): 24).

Sudah sangat jelas aturan yang diterapkan yaitu sistem sekuler demokrasi sangatlah bobrok dan berbeda jauh ketika aturan syariat Islam ditegakkan. Karena ketika pemerintah menerapkan sistem sekuler, maka sistem ini memaksa setiap orang untuk bekerja keras memenuhi kebutuhan. Begitu pula seorang perempuan harus terus bekerja dikarenakan  sulitnya lapangan pekerjaan bagi seorang laki-laki.

Oleh karena itu negara khilafah akan ikut berperan dalam menciptakan ketahanan keluarga dari sisi jaminan kebutuhan akan pekerjaan bagi seorang suami atau para wali untuk mencari nafkah. Sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. 

Selain itu, menjamin kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi setiap warga negaranya. Sehingga kesejahteraan bagi kehidupan keluarga dapat diraih oleh setiap keluarga. 

Dan yang tak kalah penting, yakni menerapkan sistem pergaulan di tengah-tengah masyarakat sebagaimana hukum syariat memerintahkan. Memberi sanksi yang tegas bagi pelaku perselingkuhan dan perzinahan dengan hukuman dera dan rajam. Dengan seperangkat aturan Islam tersebut akan memberikan dampak yang positif untuk menjaga dan menjamin keutuhan setiap rumah tangga. Wallahua'lam bishawab


*(Komunitas Muslimah Perindu Syurga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak