Oleh : Eti Lisnawati
Mahasiswi STIT
Ciparay - Bandung
Kementerian Agama (Kemenag) berencana meluncurkan program penceramah bersertifikat mulai akhir september 2020 (Republika, 7/9). Menag Fahrul Rozi menyatakan program penceramah bersertifikat dimaksudkan untuk mencegah penyebaran paham radikalisme (Cnnindonesia.com, 3/9).
Aktivitas dakwah di zaman ini merupakan dakwah yang penuh tantangan dan hambatan dalam menyampaikan kebenaran syari'at Islam. Hambatan datang bukan lagi dari kalangan umat itu sendiri, melainkan pemerintah pun sudah ikut turun tangan untuk membatasi gerak dakwah bagi penceramah/Dai yang tidak sepaham dengan para penguasa di zaman ini dengan mengeluarkan wacana Program Penceramah Bersertifikat. Dengan alasan yang tidak masuk akal dan tidak sesuai faktanya, sudah dapat menunjukkan bahwa Program Penceramah Bersertifikat ini hanya untuk kepentingan tersendiri bagi para penguasa di negeri ini. Hal ini menunjukkan bahwa ketakutan bagi para penguasa yang tidak paham akan Islam, mereka akan terus mengeluarkan wacana-wacana baru yang seolah Islam merupakan sumber munculnya radikalisme.
Padahal dakwah merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk disampaikan kepada seluruh umat muslim di muka bumi ini, sekalipun ia tidak bersertifikat.
Dakwah adalah mengajak manusia ke jalan Allah Swt. Didalamnya termasuk seruan amar makruf nahi munkar. Dengan dakwah manusia bisa keluar dari kegelapan jahiliyah menuju cahaya terang Islam (Kaffah, 11/2020).
Sebagai umat muslim, seharusnya kita menyadari dan memahami maksud dari setiap wacana-wacana yang dikeluarkan oleh para penguasa di negeri ini, agar tidak terjebak dalam ketidakpahaman dan kesalahan. Karena dizaman ini seseorang yang berpegang teguh pada ajaran Islam yang benar diibaratkan dengan seseorang yang menggenggam bara api.
" Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi no. 2260. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Tags
Politik