Oleh : Ummu Hilya
Penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw. kembali terjadi. Lagi dan lagi majalah mingguan Prancis Charlie Hebdo memuat tentang penghinaan terhadap pribadi Nabi Muhammad Saw yg begitu agung dan mulia. Dengan jumlah cetak majalah yg berkali-kali lipat, berita terkait penghinaan terhadap nabi Muhammad Saw dengan cepat menyebar luas dan laku bak kacang goreng. Hal ini terus menerus terjadi dengan dalih kebebasan berekspresi yang dianut oleh negara mereka yang berpijak di atas dasar paham liberalisme.
Tindakan ini didukung oleh negaranya yang menganut sistem kapitalisme sekularisme.
Selain itu, di Negara Norwegia juga baru-baru ini terjadi pembakaran terhadap Alquran dengan alasan yang sama, yaitu kebebasan berekspresi dan kebencian serta dendam yang teramat dalam terhadap Islam.
Dengan kejadian ini, kaum muslimin di seluruh dunia hanya bisa mengutuk dan berunjuk rasa, tanpa bisa membela dan menghukum pelaku dengan hukuman yg setimpal sesuai hukum Islam.
Dalam hukum Islam, pelaku penghina Nabi, diingatkan supaya bertobat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika tidak bertobat hukumannya adalah hukuman mati. Itulah hukuman yg jelas dan adil terhadap para penghina Nabi yg mulia. Hukuman ini dapat dilakukan terhadap para penghina Nabi jika dalam sistem Islam.
Wallahu a'lam
Tags
Opini