Oleh : Ummu Fikri (Pemerhati Masalah Sosial)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan adanya fenomena baru pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil Negara (ASN). Pelanggaran tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri. Fenomena tersebut diungkapkan diacara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Solo, Jawa Tengah Jumat 28/8 2020. Bahkan dijelaskan bahwa untuk satu tahun ini ada sekitar lima laporan kasus poliandri (Republika.co.id 29/08/2020)
Angggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku terkejut dan prihatin mendengar pernyataan menteri PANRB dan meminta agar menindak tegas jika ada ASN yang melakukan poliandri. Menurutnya fenomena ini jelas merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri, bahkan berharap dihukum berat dengan cara memberhentikan dan jika ada unsur pidana maka diproeses sesuai hukum yang berlaku (Republika.co.id 01/09/2020)
Di Negara Indonesia mengenai aturan perkawinan bagi ASN sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yaitu pasal 3 yang berbunyi pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Bagi yang melanggar akan dijatuhi sanksi sesuai aturan perkara. Pengaturan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.
Terkait poligami dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri (ASN). PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Perpu No 10 Tahun 1983. Poligami secara khusus diatur dalam Pasal 4 dimana ASN boleh berpoligami asalkan mendapat izin dari pejabat terkait.” Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat ” bunyi pasal tersebut.
Dalam Perpu tersebut pejabat yang dimaksud adalah Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non departeman, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi Negara dan gubernur.
Islam mengatur kebolehan poligami bagi laki-laki ditetapkan dalam al Quran surat an-Nisa ayat tiga yang artinya “Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka kawinilah seorang saja”. Ini menunjukkan sang pencipta sangat mengetahui betul bahwa ada laki-laki makhluk ciptaanNya memiliki keadaan yang mampu beristri lebih dari satu.
Faktanya banyak akhirnya para pegawai yang justru menyembunyikan pernikahan yang kedua karena khawatir menyalahi aturan Negara. Karena merasa ribet dengan birokrasi yang ada. Padahal Islam membolehkan poligami.
Terkait poliandri maka ini sudah jelas diharamkan oleh Allah, dalam Firman Allah surat an Nisa ayat 24 yang artinya “Dan diharamkan juga kamu menikahi perempuan yang bersuami “. Dengan dalil ini maka sejatinya poliandri atau wanita yang memiliki suami lebih dari satu adalah melanggar aturan Allah.
Wanita yang melakukan poliandri, jika seandainya hamil, maka siapa yang akan menjadi ayahnya. Karena lewat jalur ayahlah akan menimbulkan perkara pada mahram, perwalian, waris pada anak tersebut.
Wanita yang beristri lalu dinikahi maka pernikahan yang kedua adalah bathil, karena bertentangan dengan hukum syariat. Fenomena seperti ini patut diduga banyaknya wanita yang tidak mengerti akan aturan Allah , dan tidak takut akan balasanNya. Faktor minimnya ketahanan keluarga juga pemicu wanita melakukan poliandri.
Perkawinan adalah sebuah akad sakral yang memiliki keagungan tujuan dalam kehidupan ini. Tujuan yang mulia itu sejatinya harus menggunakan aturan dari yang maha agung dan mulia. Aturan yang dibuat oleh manusia tidak mampu menyelesaikan masalah dengan tuntas. Alih-alih menyelesaikan malah akan timbul permasalaahn yang lain. Semoga kita takkan pernah ragu dengan hukum dari dzat yang maha benar. Wallahua’lam