Tunjangan Guru Dihentikan untuk Penanganan Covid Haruskah?



Oleh: Tri S, S.Si
Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi


Para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi. Tunjangan profesi yang dihentikan ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum bahwa tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). (KOMPAS.TV, 19 Juli 2020).

SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melansir laman resmi DPR via Kompas.com, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Realitas ini menunjukkan kegagalan pemerintah mencetak guru yang berkualitas, profesional dan memadai bagi seluruh masyarakat. Semua itu tak lepas dari diterapkannya sistem pendidikan sekuler kapitalis di negeri ini.

Berbeda dengan sistem Islam, yakni khilafah. Menjadi guru sebagai pendidik adalah pekerjaan yang sungguh mulia. Mereka rela mencurahkan waktu, tenaga, dan fikirannya untuk mengajar dan mendidik anak. Gaji dan fasilitas kegiatan belajar mengajar yang sangat baik bagi guru akan disediakan oleh negara. Seperti pada masa Umar bin Khattab ra. gaji guru saat itu sebesar 15 dinar, jika dirupiahkan 1 dinar itu setara dengan 4,25 gram emas, sekitar Rp 38 juta (harga 1 gram emas sekarang Rp 600 ribu).

Dalam Islam guru begitu terhormat dan mulia. Guru adalah seseorang yang dikaruniai ilmu oleh Allah Swt. yang dengan ilmunya tersebut dia menjadi perantara manusia yang lain untuk mendapatkan dan menuju kepada kebaikan di dunia maupun di akhirat. Guru adalah ujung tombak keberhasilan pendidikan dan tugas guru bukan hanya menyampaikan ilmu tetapi juga mendidik anak muridnya menjadi manusia yang berkepribadian Islam.

Jadi jelas, ketika negara menggunakan sistem Islam, maka akan terwujud peradaban yang mulia, mampu menyejahterakan rakyat dan guru pun menjalankan tugas yang mulia melahirkan generasi pemimpin masa depan.








Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak