Oleh. Reni Tresnawati*
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) sebelumnya telah mewacanakan untuk bisa menggelar pembelajaran secara langsung. Namun, kebijakan tersebut tidak lantas berlaku untuk semua sekolah di seluruh Indonesia, melainkan ada beberapa syarat-syarat khusus. Satu diantara syaratnya adalah untuk sekolah yang berada di daerah yang status zona hijau dan kuning covid-19.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait, memberikan tanggapan terkait adanya rencana pembelajaran tatap muka di sekolah. Arist menilai bahwa keputusan dari Kemendikbud tersebut belum tepat waktunya, mengingat risiko untuk tertular masih ada, terlebih untuk zona kuning. Bukannya tidak percaya dengan protokol kesehatan yang digalakkan oleh pemerintah dan pihak sekolah.
Namun, lebih melihat dari sudut pandang siswa, khususnya untuk sekolah dasar yang memiliki sifat masih kekanak-kanakan. Siapa yang menjamin mereka tidak akan tertular? Dunia anak, dunia bermain. Misalkan. " Ada temannya memakai masker lebih bagus, mereka saling pinjam," ujar Sirait dalam acara kabar siang kepada TRIBUN NEWS.com. Sabtu (8-8-20).
Sekolah tatap muka menjadi tuntutan dan harapan banyak pihak agar tercapai target pembelajaran dan menghilangkan kendala Belajar Jarak Jauh (BJJ). Sayangnya, pemerintah justru terkesan memaksa dan lebih memilih mempertaruhkan risiko, dan merespon dengan kebijakan sporadis, tidak terarah dan memenuhi desakan publik tanpa diiringi persiapan memadai agar risiko bahaya bisa di minimalisir.
Seperti :
1. Pemerintah mengizinkan penggunaan dana BOS untuk keperluan kuota internet, sedangkan masalah tidak adanya jaringan internet tidak dicarikan solusi.
2. Pemerintah mengizinkan semua SMK dan PT di semua zona untuk belajar dengan tatap muka, agar bisa praktik. Tapi, tidak diimbangi persiapan protokol kesehatan.
3. Pemerintah berubah-ubah kebijakan tentang kebolehan tatap muka di zona kuning-hijau, dan juga mewacanakan kurikulum darurat selama Belajar Dari Rumah (BDR).
Semua fakta kebijakan di atas menunjukkan lemahnya pemerintah sekular, mengatasi masalah pendidikan akibat tersandranya kebijakan dengan kepentingan ekonomi, dan tidak adanya jaminan pendidikan sebagai kebutuhan publik yang wajib di jamin penyelenggaraannya oleh negara. "
Seharusnya, peran pemerintah lebih mengayomi rakyat, terutama dalam bidang pendidikan dalam kondisi saa ini, lebih memikirkan bagaimana cara memudahkan pembelajaran online yang tentunya memiliki risiko tertular terbilang rendah. Dengan cara memberikan bantuan-bantuan sarana pendukungnya. Seperti, orangtua diberikan silabus untuk mengajari anak di rumah, internet untuk kebutuhan belajar jarak jauh digratiskan, " kata Arist.
Seperti halnya dalam sistem Islam. Pendidikan lebih diutamakan. Karena, Pendidikan merupakan jalan untuk menuntut ilmu. Pendidikanlah yang menjadikan generasi muda, menjadi generasi penerus bangsa yang akan meneruskan perjuangan generasi sebelumnya. Maka dari itu, negara memfasilitasi sarana belajar, agar para pelajar nyaman dan khusuk ketika mereka belajar. Wallahu'alam.
* (Aktivis Muslimah Karawang)
Tags
Opini