Pernikahan Dini, Salah kah?




Oleh  : Fauza Taqiya
(Aktivis Mahasiswa)

Pernikahan adalah suatu hal yang sakral, bahkan tidak sedikit orang yang rela melakukan apapun demi pernikahan tersebut menjadi suatu moment yang tak telupakan untuk mempelai sendiri ataupun tamu. Banyak sekali yang berpendapat bahwa akad saja tidak cukup, yaitu perlunya walimah. Walimah sebenarnya tidak ada salahnya, namun sekarang ini masyarakat berasumsi walimah harus diadakan semewah mungkin. Padalah dalam Islam walimah itu hanya sebagai pengumuman bahwa sang A dan B telah menikah agar tidak terjadi fitnah kedepannya.

Saat ini bisa dilihat bahwa pernikahan tidak se-wow dulu, karena sekarang menikah dengan banyak alasan. Yang sangat memprihatinkan pernikahan karena hamil di luar nikah. Nah, kali yang menjadi kontroversi dimana banyak sekali anak dibawah umur yang mendaftarkan pernikahan mereka. Padahal di Indonesia sendiri memiliki ketentuan usai menikah pria/wanita yaitu berusia 19 tahun. Namun saat pandemi seperti sekarang ini, pengadilan agama banyak menerima pengajuan dispensasi nikah. Dan, tidak semua alasan pengajuan dispensasi ini karena hamil di luar nikah.
Kurangnya pengawasan orang tua terkait kebijakan penutupan sekolah dan pemberlakukan belajar di rumah juga menjadi salah satu pemicu maraknya pernikahan dini. Susilowati juga menuturkan, aktivitas belajar di rumah mengakibatkan remaja memiliki keleluasaan dalam bergaul di lingkungan sekitar. Ini terjadi jika pengawasan orang tua lemah.

Dari data yang diperoleh, selama masa pandemi ini, angka pernikahan dini di Indonesia melonjak. Jawa Barat merupakan provinsi penyumbang angka perkawinan di bawah umur tertinggi di Indonesia berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020. Selain dari daerah Jawa Barat, Pengadilan Agama Jepara Jawa Tengah, menjelaskan, sebanyak 240 permohonan dispensasi nikah tidak semua halim duluan. Melainkan, ada yang karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai dengan aturan baru, dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019, dengan jumlah 50 persen yang masih di bawah umur dan belum hamil. (Jawapos.com 26/07/2020)

Selain itu, regulasi hukum mengenai usia perkawinan yang telah direvisi sama sekali tidak membuat penurunan angka perkawinan di bawah umur. Dosen FH Unpad Sonny Dewi Judiasih menjelaskan, praktik perkawinan di bawah umur terjadi pada perempuan di pedesaan yang berasal dari keluarga miskin dan pendidikan yang rendah. Faktor lainya seperti letak geografis, terjadi insiden hamil di luar nikah, pengaruh kuat dari adat istiadat dan agama, hingga minimnya akses terhadap informasi kesehatan reproduksi. Dan juga seharusnya hakim mempertimbangkan dengan alasan mendasar untuk permohonan dispensasi nikah, serta merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019. (Kompas.com 08/07/2020)

Lalu bagaimanakah pandangan Islam mengenai fenomena yang terjadi, yaitu Pernikahan Di Usia Dini dimana dengan berbagai alasan dan tidak semua karena hamil di luar nikah. Kehormatan perempuan begitu dijaga, maka pernikahan meski masih dalam usia dini tidak masalah. Perbedaannya dengan sekarang yaitu pernikahan dini dilarang sedangkan pergaulan bebas meraja-lela. Maka yang dibutuhkan bukan hanya sekedar pergantian atau revisi penetapan usia menikah tapi sebuah sistem yang dapat mengubah dan mengatur semua tatanan kehidupan.

Dari sini sudah jelas perlunya pemberlakuan sistem pergaulan Islam dan sistem pendidikan Islam agar generasi siap memasuki gerbang dan mencegah seks bebas remaja. Hal ini akan terwujud dalam sistem Islam yakni Khilafah yang menjadikan syariah Islam sebagai satu-satunya rujukan dalam menerapkan hukum.

Islam sendiri tidak menilai bahwa pernikahan di bawah umur termasuk suatu persoalan. Selama rukun dan syarat menikah terpenuhi dan tidak ada hukum syara' yang dilanggar. Maka dari sini Islam memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan usia pernikahan, karena dalam sistem pergaulan islam, maupun sistem pendidikan islam telah disiapkan pribadi yang siap menikah dengan baik mulai dari sisi keluarga, lingkungan bahkan negara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak