Oleh : Suci Hardiana Idrus
Polemik terkait pernikahan dini selalu menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Bahkan dari tahun ke tahun teriakan "Stop Pernikahan Dini" senantiasa mewarnai berita di media massa ataupun di media sosial melalui tangan-tangan para kaum liberal.
Oleh karena itu, syarat-syarat nikah dan segala hal tentang perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang. Bahkan di masa pemerintahan Presiden Jokowi, Undang-undang Perkawinan telah direvisi. Jokowi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan. Adapun perubahan dalam UU No 16 Tahun 2019 dibanding UU Nomor 1 Tahun 2014 ada pada pasal 7. Sebelumnya, pria boleh menikah minimal umur 19 tahun, sementara wanita usia 16 tahun. Dalam UU baru yang ditandatangani Jokowi, terdapat usia minimal yang sama pada pria dan wanita saat menikah, yakni Usia 19 tahun. Adapun pernikahan dibawah usia tersebut, maka harus melalui sidang permohonan dispensasi nikah.
Ditengah Pandemi Covid-19 sedang berlangsung, angka pemohon dispensasi nikah melonjak. Pengajuan tersebut disertai dengan latar belakang yang berbeda. Mulai dari persoalan ekonomi, pergaulan bebas, hingga kehamilan diluar nikah.
Melansir dari AYOSEMARANG.COM, Rabu, 8 Juli 2020, -- Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Semarang mencatat adanya kurang lebih 105 pengajuan dispensasi nikah dari Januari hingga Juni 2020. Adapun pengajuan dispensasi menikah dilakukan lantaran adanya keinginan pasangan untuk menikah meski usianya masih di bawah umur. "Ada yang sudah hamil duluan, ada yang belum hamil tadi sudah serumah dan pernah berhubungan selayaknya suami istri," ujar Panitera Muda Hukum PA Semarang, Saefudin.
Belakangan ini publik pun dikejutkan oleh berita kehamilan siswi-siswi pelajar.
Melansir dari Jepara, 5NEWS.CO.ID,- pada 27, Juli, 2020, Ratusan siswa SMA di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengajukan permohonan dispensasi nikah selama periode Januari-Juni 2020. Pasalnya sebanyak 240 pelajar SMA kedapatan hamil diluar nikah.
Ritual pernikahan merupakan jalan satu-satunya untuk menutupi kasus tersebut. Fakta itu terkuak tatkala para orangtua siswa menghadiri proses sidang dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama Jepara.
Persoalan anak dan remaja adalah persoalan serius yang membutuhkan solusi tepat dan hakiki. Bangsa yang maju dan beradab tentu sangat membutuhkan generasi yang berkualitas. Namun hari ini kita menyaksikan betapa menyedihkan dan mirisnya generasi milenial sekarang. Derasnya pergaulan bebas membuat mereka lupa menyiapkan mental menjadi calon pemimpin dan pendidik. Tergiur oleh lifestyle hedonisme. Dimana kepemilikan terhadap materi adalah segalanya di dalam kehidupan. Demi materi, pekerjaan apapun siap dijalani. Serta mengesampingkan baik buruk terhadap diri sendiri.
Selain itu, masalah semakin runyam sebab digalakkannya pelarangan pernikahan dini namun tidak disertai adanya larangan pacaran. Padahal persoalan besarnya ada pada budaya pacaran ditengah-tengah pergaulan remaja. Kehamilan diluar nikah sebab utamanya adalah jalinan kasih yang tak sah (pacaran), dan saat itu terjadi maka siap tidak siap anak tersebut harus melangsungkan pernikahan sebagai solusi tanpa memperdulikan lagi usia. Sebab kehamilan diluar nikah butuh penanggulangan yang cepat. Jika terlambat, banjir cibiran akan memenuhinya ruang keluarga.
Bukannya memberi solusi, yang ada semakin membelit dengan berbagai aturan serta larangan yang tumpang tindih. Mulai dari isu kriminalitas, seks bebas, narkoba dan pernikahan dini, hingga hancurnya sebuah cita-cita di masa depan anak generasi muda. Harus diakui, sekularisme telah berhasil membingkai sistem pergaulan generasi muda dalam lensa liberal dan serba bebas. Sebagai akibatnya, tata pergaulan remaja kian bermasalah. Seks bebas dianggap biasa, tontonan yang mengumbar syahwat adalah perkara lumrah, hamil di luar nikah pun seolah jadi berita harian. Parahnya, demi menyelamatkan muka dan menutupi malu, nikah dadakan kerap menjadi solusi. Di sisi lain, paham liberalisme, telah mengakar kuat di tubuh kaum muda mudi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat.
Tujuan pernikahan saat ini seolah melenceng dari tujuan pernikahan di dalam Islam. Islam menganjurkan seseorang untuk menikah dengan tujuan menjaga kehormatan, kemuliaan dan melestarikan keturunan.
Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah dimana seorang pria dan wanita melakukan akad yang bertujuan untuk mendapatkan kehidupan sakinah, mawaddah, dan warahma. Tujuan dari pernikahan adalah memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat sehingga dasar hukum islam dari sebuah pernikahan bisa dikatakan sunnah, wajib atau bahkan mubah. Ada beberapa hukum prinsip islam yakni perlindungan pada agama, harta, jiwa, keturunan dan akal.
Sudah banyak sekali Allah dan Rasul-Nya sabdakan bahwa menikah memiliki banyak sekali keutamaan dan bahkan Allah Swt juga sudah berjanji akan memberikan ketenangan dan ketentraman dalam hidup jika menyempurnahkan agamanya dengan menikah. Seperti yang Allah sabdakan pada surat Ar-Rum ayat 21 yang memiliki arti:
“Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu, dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran Allah SWT bagi kaum yang berfikir.” QS Ar-Rum ayat 21.
Wallahu'alam