Oleh : Ummu Hanif, Anggota Lingkar Penulis Ideologis
Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 16 juli lalu telah memutuskan 50 daftar rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 hasil evaluasi.
Dari 50 daftar tersebut, tak terdapat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sebelumnya telah dinyatakan dicabut Komisi VIII DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya memutuskan untuk memasukkan RUU PKS ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Pernyataan itu disampaikan Dasco setelah mendengarkan sikap resmi Fraksi NasDem yang dibacakan oleh anggotanya, Lisda Hendrajoni dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (www.cnnindonesia.com, 16/7/2020)
Seperti yang diketahui bersama, bahwa materi RUU P-KS sudah diusulkan sejak 2012 dan masuk dalam Prolegnas sejak 2016. Namun karena banyaknya respon masyarakat yang menolak keberadaannya, maka pembahasan RUU P-KS ini terus ditunda. Desakan pengesahan RUU P-KS makin kuat diajukan setelah terjadi peningkatan kasus kekerasan. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2020 menyatakan selama 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia melonjak hampir 8 kali lipat. Kekerasan makin marak terjadi di lingkungan keluarga seperti inses dan marital rape (kekerasan seksual dalam rumah tangga). (www.kompas.com, 1/7/2020)
Aktivis perempuan memang berharap pengesahan RUU P-KS dapat menekan terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Pengesahan RUU P-KS ini dirasa penting karena adanya persoalan di tingkat substansi dari hukum pidana, yang telah menghalangi korban kekerasan seksual terutama perempuan, untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan dukungan penuh untuk pemulihan. Termasuk dalam proses pendampingan dan penanganan hukumnya
Kalau kita mau memperhatikan dengan seksama, kehidupan sekuler dan kapitalismelah yang sebenarnya telah menyebabkan semua kejahatan itu terjadi. Masyarakat yang dibesarkan dalam ideologi tersebut, biasa mengesampingkan peran agama sehingga menjadikan individu tega melakukan kejahatan terhadap sesama, bahkan terhadap keluarganya sendiri. Tanpa agama, manusia menjadi lebih kejam dari binatang yang tercermin dalam makin tingginya KDRT dalam bentuk kekerasan terhadap anak perempuan dan inses.
Tambahan lagi, sekularisme-kapitalisme menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), bahkan menjadikan HAM sebagai asas segala sesuatu, sebagaimana ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Karena itu, manusia bebas berbuat apa saja sekehendak hatinya. Dengan demikian, perbuatan yang dilaksanakan atas keinginan sendiri atau tanpa pemaksaan, suka sama suka meskipun melanggar hukum agama (Islam) adalah legal. Kebebasan berperilaku inilah yang dilindungi RUU P-KS, khususnya perilaku seksual.
Pengesahan RUU P-KS akan menjadi salah satu jalan untuk membuat generasi muslim hidup bebas tanpa syariat. Sejatinya inilah yang mereka inginkan, menjadikan generasi muslim hidup dengan gaya hidup Barat. Padahal semua itu jelas racun yang merusak kemuliaan muslimah.
Karena itu, alih-alih melindungi perempuan, pengesahan RUU P-KS justru merusak perempuan dan harkat martabat kemanusiaan, sekaligus menjauhkan umat dari aturan Allah. RUU P-KS bukan hanya layak ditunda, namun justru harus dicampakkan. Terlebih di saat pendemi seperti sekarang. Dima seharusnya kita banyak merenung, bahwa Allah, sang pencipta sangat luar biasa. Kita telah dibuat tak berdaya hanya dengan dikirimkan virus corona. Ditambah lagi, cara penangan Wabah yang melenceng dari syari’at terbukti menambah kasus infeksi covid makin menggila. Inilah gambaran lemahnya manusia di hadapan sang pencipta. Maka, sejatinya kita perlu memikirkan kembali, bukankah hanya sang pencipta yang berhak dan layak untuk membuat aturan buat kita?
Sungguh, penerapan aturan Islam secara kaffah akan mampu membasmi secara tuntas kekerasan terhadap perempuan. Islam mewajibkan negara untuk menjaga keimainan rakyatnya agar senantiasa menyadari adanya hari akhirat. Negara akan menjauhkan berbagai hal yang dapat menyesatkan syahwat pada jalan kehinaan. Selain itu, Islam juga memiliki sistem pendidikan yang mampu melahirkan individu beriman dan bertakwa. Tak terkecuali, sistem pergaulan yang menjaga interaksi laki-laki dan perempuan dan sistem sanksi yang mampu mencegah terjadinya kejahatan sekaligus membuat jera para pelakunya.
Wallahu a’lam bi ash showab.