Oleh : Eneng Rosita
Ibu Rumah Tangga
"Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam".
(TQS al-Anbiya {21} :107)
Ayat di atas menunjukan betapa Rasulullah Saw adalah manusia yang istimewa. Betapa tidak, beliau terpilih menjadi kekasih Allah SWT untuk menyampaikan risalah yang diembannya kepada manusia sebagai rahmat bagi seluruh alam. Dimana hal ini akan mewujud pada banyaknya kemaslahatan dan terhalanginya berbagai kemafsadatan. Selain itu rahmatan lil aalamiin juga akan terwujud ketika syariah Islam diterapkan secara totalitas. Namun Rasululah Saw menyadari bahwa tidak ada kemampuan bagi beliau untuk menegakan agama ini kecuali dengan kekuasaan.
Maka dari itu beliau memohon kepada Allah kekuasaan yang bisa menolong yakni untuk menerapkan kitabullah, dan memberlakukan hudud Allah, melaksanakan dan menegakkan agama Allah.
Islam tidak bisa dilepaskan dari kekuasaan. Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar, tidak cukup salah satunya tanpa didukung oleh yang lainnya. Jadi untuk menerapkan syariah Islam secara total dan menyeluruh tidak cukup dengan keberanian saja tapi diperlukan kekuasaan. Kekuasaan harus di bangun berlandaskan Islam sekaligus dikhidmatkan untuk Islam, mengemban Islam dan mengemban Islam ke seluruh manusia.j Inilah fakta yang terjadi sepanjang sejarah umat Islam
Rasul Saw hijrah dari Mekah ke Madinah untuk menegakan kekuasaan dengan mendirikan pemerintahan Islam (Daulah Islam). Kemudian di lanjutkan oleh Khulafatur Rasyidin dengan sistem khilafahnya dan diteruskan oleh para Khalifah sesudahnya. Karena sistem khilafah adalah syariah Allah SWT maka sistem ini sangat menjaga dan melindungi seisi dunia termasuk manusia.
Syamsuddin al-Gharnathi Ibnu al-Azraq (w. 896 H) dalam Badai'u as- Suluk fi Thabai'i al-Muluk menyatakan:
Sesungguhnya kekuasaan itu berfungsi untuk menjaga agama dari penggantian dan perubahan. Telah dinyatakan dari Azdasyir bahwa agama itu adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga (ad-dinu ussun wa as- Sulthan harisun)".
Al-Mawardi mengakui hal ini dengan kesimpulannya bahwa agama yang kekuasaannya hilang hukum-hukumnya akan diganti dan sunnahnya diubah disitulah akan terjadinnya kerusakan akidah yang akan menghancurkan zaman.
Saat ini, dimana Islam tidak lagi mempunyai kekuasaan, hukum-hukumnya diganti, sunnahnya diubah. Hukumnya diganti dengan hukum buatan manusia bahkan hukum peninggalan kafir penjajah, ajaran Islam dikriminalisasi, hingga para pengembannya. Ironisnya hal itu di lakukan bukan hanya oleh orang kafir tapi oleh orang yang mengaku muslim. Jihad dan khilafah yang merupakan ajaran Islam dianggap bahaya dan mengancam, serta radikal dalam makna negatif, begitu dengan pakaian syar'i, jenggot, poligami, waris dan lain-lain. Semuannya diserang dan dianggap tidak manusiawi bahkan dianggap keterbelakangan.
Umat Islam digiring untuk membenci ajaran dan syariah Islam, menjadi manusia yang sekuler yang hanya menggunakan Islam dalam ranah privat lalu mencampakkan Islam dan syariahnya dalam urusan publik.
Begitu berharga dan terhormatnya umat muslim di masa Daulah Islam pada masa Rasul Saw lalu dilanjutkan dengan masa Khulafatur Rasyidin. Kemudian dilanjutkan lagi oleh Khilafah Umayah, Khilafah Abbasiyah dan Khilafah Usmaniyah. Dengan terus memdakwahkan Islam ke seluruh dunia.
Banyak sekali contoh bagaimana Islam menjaga kemuliaan umat muslim di jaman Daulah Islam salah satunya adalah seorang muslimah yang di singkap pakaiannya oleh orang yahudi. Rasulullah Saw segera mengirim pasukan untuk memerangi orang yahudi dan mengusirnya. Begitu pula dengan Khilafah Utsmaniyah yang menjaga keamanan untuk mengawal para jamaah haji. Memberikan bantuan kepada kesultanan Aceh untuk mengusur penjajah portugis.
Itulah fakta sejarah di zaman Daulah Islam dan kekilafahan yang sangat bertentangan dengan jaman sekarang dimana umat muslim sangat terhina dan teraniaya seperti di Palestina, Uighur, Suriah, Rogingya beberapa bagian Afrika dan lainnya. Namun tidak ada yang melindungi mereka dikarenakan tidak adannya kekuasaan Islam.
Khilafah itu laksana perisai, yang selalu menjaga dan melindungi umat serta menjaga kemurnian Islam dan orang-orang berlindung padanya. Jelas sekali khilafah saat ini sangat di perlukan untuk menjaga dan melindungi umat manusia, bahkan menegakan khilafah adalah fardhu kifayah ( An-Nawawi, Rawfhah ath-Thalibin wa Umadah al-Muftin ( III/433).
Dan kewajiban mengankat Imam (Khalifah) merupakan Ijmak sahabat. Imam al-Ghazali di dalam al-Mustashfa(1/13) menegaskan bahwa Ijma sahabat itu tidak bisa di- naskh ( dihapuskan/dibatalkan). Apalagi dibatalkan oleh orang yang tidak memahami syariah Islam atau orang yang munafik. Karena hanya dengan adanya Khilafah Islam hukum-hukum Islam dapat diterapkan di muka bumi. Bukan hukum buatan manusia dalam sistem sekuler yang nyata hanya membawa kerusakan dan kemadharatan.
WaILah a'lam bi ash-shawab.
Tags
Opini