Menolak Khilafah Sama dengan Menolak Ajaran Islam




Oleh: Ummu Ainyssa*


"Sekarang Hagia (Aya) Sophia dan Turki bebas, bersiaplah untuk kekhalifahan."
Demikianlah tercantum dalam sampul terbitan Gercek Hayat terbitan 27 Juli 2020.
"Jika tidak sekarang, lalu kapan? Jika bukan kamu, lalu siapa?" Tanya sampul itu yang tampaknya merujuk pada Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. 

Gercek Hayat adalah sebuah majalah mingguan yang dimiliki oleh Albayrak Media Group. Majalah ini menyeru pemerintah Turki untuk membangkitkan kembali kekhilafahan Islam yang telah dihapuskan oleh Mustafa Kemal Attarturk, tidak lama setelah jatuhnya Kekaisaran Ottoman. Seruan tersebut muncul beberapa hari setelah Turki membuka kembali Hagia Sophia sebagai masjid pada Juni (24/7/2020). 

Setelah pengembalian status masjid Hagia Sophia, seruan khilafah semakin mendapat sambutan publik Turki. Ini menegaskan bahwa umat semakin rindu atas persatuan muslim seutuhnya serta menginginkan perubahan mendasar karena kegagalan sistem sekuler saat ini yang tidak bisa memberikan solusi. Namun seruan untuk kembali kepada khilafah ini justru dikriminalisasi oleh rezim sekuler.

Seruan itu ditolak keras oleh Partai berkuasa di negeri tersebut. Melalui Juru bicara Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) Omer Celik, pada Senin (27/7/2020) meyakinkan kaum skeptis bahwa Turki akan tetap menjadi republik sekuler. Dalam sebuah cuitan di Twitter ia menuliskan :

"Republik Turki adalah negara yang demokratis dan sekuler berdasarkan aturan hukum. Republik Turki akan berdiri selamanya. Dengan doa dan dukungan dari negara kita, dan di bawah kepemimpinan presiden kita, kita berjalan menuju apa yang disebut tujuan yang tak terjangkau untuk negara dan kemanusiaan kita, Republik kita akan terus bersinar. " Sebagaimana dilansir Al Araby (WartakotaEkonomi.co.id, Rabu, 29/7/2020)

Bukan hanya itu, bahkan Asosiasi Bar Ankara juga mengajukan pengaduan pidana terhadap Gercek Hayat ini. Pengacara asosiasi menuntut agar kolumnis pro pemerintah Yeni Akit, Abdurrahman Dilipak yang membagikan sampul majalah di media sosial, dan pemimpin redaksi Gercek Hayat, Kemal Ozer, menghadapi tuduhan yang diberikan. 

Adapun tuduhan yang diberikan adalah menghasut orang-orang untuk melakukan pemberontakan bersenjata melawan Republik Turki, menghasut masyarakat membentuk kebencian dan permusuhan serta menghasut orang-orang untuk tidak mematuhi hukum. 

Beginilah kondisi Islam saat ini. Di bawah sistem sekuler aturan Islam benar-benar tidak dianggap bahkan didiskriminasi dan dihinakan. Keruntuhan Khilafah telah membuat kaum Muslimin di penjuru dunia kini hidup terlunta-lunta bagaikan anak ayam kehilangan induknya. Berbagai kezaliman dialami oleh kaum Muslimin. Tanpa ada pemimpin yang menolongnya. 

Maka sungguh miris jika saat ini ada kaum Muslim yang menginginkan kembali tegaknya Khilafah yang bisa menjadi junnah (perisai) bagi mereka malah justru dikriminalisasi. Sebagaimana yang dilakukan oleh partai berkuasa di Turki tersebut. Dimana Turki sendiri pernah menjadi pusat Khilafah yang terakhir. 

Khilafah tidak lagi dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam yang wajib diperjuangkan kembali. Padahal Khilafah adalah warisan Rasulullah kepada umatnya. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan syariat Islam, hanya Khilafah yang mampu menyatukan umat Islam dunia, serta mengemban dakwah ke segenap penjuru dunia sehingga Islam sebagai rahmatan lil alamin benar-benar dapat diwujudkan. Khilafah juga telah berhasil menaungi dunia Islam hingga 2/3 dunia. Sebelum akhirnya diruntuhkan pada tahun 1924 M. 

Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam, dan menegakkan kembali Khilafah adalah kewajiban dari Allah. Banyak dalil yang telah menyatakan tentang kewajiban menegakkannya kembali. 
Sementara menolak Khilafah sama dengan menolak ajaran Islam. 

Para ulama pun telah sepakat tentang kewajiban menegakkan kembali Khilafah. Sebagai contoh Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menyebutkan, "Para Imam Mazhab yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Ahmad) ramahumullah, telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu fardhu, dan bahwa kaum Muslimin harus memiliki seorang Imam (Khalifah) yang akan menegakkan syiar-syiar agama dan menolong orang yang dizalimi dari orang-orang zalim. Mereka juga sepakat bahwa kaum muslimin dalam waktu yang sama di seluruh dunia, tidak boleh mempunyai dua Imam, baik keduanya sepakat atau bertentangan." (Ibnu Hazm, Al Fashlu fi Al Milal wal Ahwa' wan Nihal. Juz 4 hal. 78)

Hal yang sama juga disampaikan oleh Al-imam Al-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, Juz 12 hal. 205, ia berkata, "Mereka ber-ijma' bahwa mengangkat seorang Kholifah atas kaum Muslimin adalah wajib, dan kewajibannya berdasarkan syar'i bukan aqli." dan masih banyak yang lainnya.

Maka sungguh penerapan Islam kafah dalam naungan khilafah inilah yang akan mewujudkan Islam rahmatan Lil'alamin. Maka semestinya tidak ada yang menolak, apalagi jika dirinya mengaku sebagai orang yang beriman. Dan sebagai kewajiban seharusnya tidak ada seorang pun yang bisa dan boleh membatalkan kewajibannya. Karena yang mewajibkan Khilafah adalah Allah SWT. 

Dialah yang telah menciptakan manusia beserta aturannya. Dialah yang akan memberikan balasan atas apa yang kita perjuangkan. Oleh karena itu umat tidak boleh berhenti memperjuangkannya. Semoga kita termasuk dari bagian yang memperjuangkannya. Wallahua'lam bi Ashawwab

*Pendidikan Generasi dan Member AMK)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak