Oleh : Desty Suhaina
(mahasisiwi Universitas Indraprasta PGRI)
Salah satu upaya mencari rezeki adalah dengan membuka usaha. Usaha dapat dirintis dari usaha kecil (mikro) hingga usaha besar (makro). Untuk memulai sebuah usaha diperlukan sejumlah modal, besar kecilnya jumlah modal tentu bergantung dengan besar kecilnya usaha yang akan di buka.
Modal tersebut bisa didapatkan dari berbagai sumber, salah satunya dengan mengajukan pinjaman ke Bank, ada beberapa alasan mengapa pinjaman uang dari bank ini menjadi pilihan bagi pengusaha yang akan memulai usahanya. Antara lain yaitu bisa mendapat pinjaman modal dengan jumlah yang besar serta cicilan kredit usaha yang dapat disesuaikan dengan kemampuan membayar.
Meminjam uang dari bank tentu diiringi dengan tambahan yang disebut Bunga. Bunga tersebut dalam islam dikenal dengan istilah riba, riba inilah yang menjadi permasalahan. Sebelum memahami tentang riba menurut pandangan islam, ada baiknya kita mengetahui tentang bunga bank.
Macam-Macam Bunga Bank :
Ada 2 macam bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabah, yaitu :
1. Bunga Simpanan
Bunga yang diberikan sebagai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Contohnya adalah bunga tabungan dan bunga deposito.
2. Bunga Pinjaman
Bunga yang dibebankan kepada nasabah oleh bank khusus untuk nasabah yang memiliki pinjaman di bank, contohnya adalah bunga kredit.
Berikut Jenis-jenis Riba :
• Riba Utang Piutang
1. Riba Qardh
Yaitu sejumlah kelebihan tertentu yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam saat mengembalikannya.
2. Riba Jahiliyyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu jatuh tempo.
• Riba Jual Beli
1. Riba Fadhl
Pertukaran anta rbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
2. Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Lantas bagaimana hukumnya meminjam uang dari Bank untuk membuka sebuah usaha menurut pandangan islam?
Berikut ini merupakan beberapa pendapat ulama mengenai bunga bank tersebut menurut syariah Islam:
• Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, hukum tentang bunga bank dan riba dijelaskan sebagai berikut:
1. Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al-Qur’an dan As-Sunnah,
2. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
3. Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat (masih samar-samar, belum jelas hukumnya sehingga butuh penelitian lebih lanjut)
• Menurut Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhatul Ulama lembaga yang berfungsi dalam memberikan fatwa atas permasalahan umat ini, hukum bank dengan praktek bunga di dalamnya sama seperti hukum gadai. Terdapat 3 pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini yaitu:
1. Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rentenir,
2. Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad atau perjanjian kredit
3. Syubhat (tidak tentu halal haramnya), sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram.
Ini dipertegas dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 275 :
“padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”
Disebutkan dalam Hadist dari Ibnu Mas’ud radiallahu ‘anhu:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang yang mencatat transaksinya.” (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani).
Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 orang : pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang yang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).
Berdasarkan hadist dan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa meminjam uang dari Bank walaupun untuk tujuan membuka usaha yang baik adalah terlarang (haram). Pada hakikatnya pinjaman bank pasti mempersyaratkan riba (bunga) di dalamnya. Riba inilah yang dilarang dalam islam.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kelancaran rezki untuk kita agar terhindar dari perkara riba. Aamiin Allahumma Aamiin.