Oleh Elvi Muchtar
Makassar Today- Pemerintah kota (Pemkot) Makassar menghentikan pemeriksaan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 di batas kota Makassar. Dimana surat tersebut awalnya adalah salah satu syarat yang harus dimiliki warga yang ingin melintas di batas kota baik yang mau masuk maupun keluar Makassar. Aturan itu akan diberlakukan mulai besok, Selasa (4/8/2020).
Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan alasan ditiadakanya pemeriksaan suket di batas kota karena warga telah patuh. Sebelum masuk Makassar, warga yang berasal dsri daerah lain telah mengantongi suket sebagaimana yang dipersyaratkan.
Dilansir dari Tribun-Timur.com Update Corona Sulsel per tanggal 14 Agustus 2020: 81 Kasus Baru, 7.510 Sembuh, 10.754 Positif
Seperti yang kita tahu new normal telah diberlakukan selama hampir satu bulan ini, restoran, perkantoran, bahkan tempat-tempat wisata pun kembali di buka. Maka penyebaran virus covid19 tak bisa dihindari.
Makassar sendiri merupakan zona hitam dengan pertambahan kasus yang signifikan.
Adapun terkait dengan surat keterangan masuk dan keluar kota Makassar.
Seperti yang telah dikatakan pak Sabri selaku Asisten Pemkot bahwa masyarakat yang ingin ke kota Makassar atau yang ingin ke Mkassar telah mengantongi surat keterangan bebas covid19.
“Dari kabupaten/kota lain itu sudah tahu kalau mau masuk Makassar bawa suket. Dan ternyata orang yang mau masuk Makasaar ini sudah bawa suket. Kemudian kedua adalah masalah kemacetan,” Kata Sabri yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, Senin (3/8/2020).
Makassar sendiri merupakan zona hitam dengan pertambahan kasus yang signifikan.
Fakta Masyarakat banyak yang masih mengabaikan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan pun seperlunya saja. Seolah masyarakat sudah membiasakan diri dengan covid 19 ini
Terkait suket, meskipun ada suket masuk ke kota Makassar, jika orang yg ke Makassar ketika kembali ke kota tempat tinggalnya apakah terjamin pulang bebas dari virus, Mengingat Makassar adalah zona hitam. dan hal ini yang sering diabaikan sekarang. Yakni karantina mandiri.
Bisa disimpulkan bahwa new normal dalam keadaan kurva belum landai Sangat beresiko tinggi dalam penambahan kasus.
Pemerintah harus mengambil sikap yang tegas, mengkaji ulang terkait wacana new normal ini. Bagaimana agar menekan sehingga kasus covid 19 ini tidak terus bertambah setiap harinya. Mengevaluasi kembali kebijakan2 dalam mengurangi kasus positif covid19 Demi kemaslahatan ummat (re: masyarakat).
Islam telah mengajarkan kepada kita jika terdapat wabah pada suatu wilayah maka tidak diperbolehkan untuk masuk dan orang yang ada dalam wilayah tersebut tidak diperbolehkan untuk keluar dari wilayah terdampak wabah. Hal tersebut tidak lain adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus. New normal betul-betul berlaku pada saat wabah telah tiada.
Tags
Opini