KESEJAHTERAAN GURU DALAM SISTEM KHILAFAH



Oleh : Nenah nursa'adah 

Para guru melalui forum komunitas  SPK  (Satuan pendidikan kerja sama) mengeluhkan penghentian tunjangan propesi .

Tunjangan propesi  yang di hentikan ini tercantum dalam peraturan sekretaris jenderal kementrian pendidikan dan kebudayaan (kemendekbud) no 6 tahun 2020. 

Dalam aturan tersebut  di pasal 6 tercantum bahwa tunjangan propesi ini di kecualikan :

A. Bagi guru pendidikan agama yang tunjangan propesi nya ,guru agama dibayarkan oleh kamentrian agama .
B. Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama.
Persatuan guru republik indonesia (PGRI) menilai penghentian tunjangan guru  di SPK mengganggu rasa ketidak adilan terhadap propesi guru .

Ketua umum PGRI  Unifah Rosyidi, mengatakan tunjangan guru, adalah hak semua guru. Menurutnya jika guru tidak mendapatakn tunjangan lantaran belum memenuhi syarat pemberian tunjangan, semestinya di beritahu dulu, hal apa saja yang belum di penuhi, bukan langsung menghentikannya. 

Tunjangan guru di potong dalam 3 komponen ,
Tunjangan propesi guru pns daerah dari yang semula Rp 53,8  triliun menjadi Rp 50,8 triliun 
Kemudian penghasilan guru PNS   daerah di potong dari semula Rp 698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun.

Pemotongan anggaran pendidikan dan tunjangan guru menunjukan perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan sangat minim. Padahal menjadi guru di tenggah pandemi ,adalah tantangan besar bagi para guru. Banyak sekali pengorbanan yang di lakukan para guru, agar kegiatan belajar  mengajar tetap bisa di laksanakan ,meskipun dalam bentuk daring ,untuk memenuhi semua hak siswa
Bahkan merekapun harus rela menyiapkan kuota dan pulsa yang mencukupi untuk melaksanakan proses KBM.
Jika pemerintah ingin melakukan efisiensi anggaran , mengapa tak memangkas anggaran lain yang lebih boros ?


Semisal memangkas gaji pejabat atau memangkas program organisasi penggerak ( POP )KEMENDIKBUD. Yang di anggarkan hingga Rp 567 miliar ,bukankah dana sebesar itu lebih baik di alokasikan untuk prioritas yang lebih urgen di sektot pendidikan?
Seperti membantu siswa yang terdampak pandemi ,memberikanya insentif ,atau tunjangan terhadap guru / honorer ,atau penyediaan pasilitas yang bisa menunjang pembelajaran jarak jauh ,terutama di daerah 3T ( Tertinggal ,terdepan dan terluar )
Anggaran pendidikan yang di balut dalam sistem kafitalisme ,terlalu mengedepankan kepentingan dan egoisme kekuasaan 
Rasa keadilan ,empati dan peduli terhadap dunia pendidikan tercederai kepentingan yang di bumbui kafitalisme 
Pendidikanpun tak lagi menjadi wadah menanam bibit - bibit unggul 
Pendidikan di kafitalisasi seperti komoditas lainnya 
Akibat penerapan sistem ini manusia - manusia miskin visi dan misi 
Mengangkat menteri hanya untuk memberi ruang kekuasaan demi balas budi ,sekalipun tidak memiliki kompotensi ,jabatan menteri pendidikan ,berlatar apapun bisa terjadi dalam sistem kafitalis demokrasi 
Akibat salah penempatan orang ,kebijakannya pun bisa ngawur dan ngasal 
SEDANGKAN DALAM SISTEM ISLAM
pendidikan adalah modal dasar membangun sebuah peradaban yang akan meng hasilkan generasi cemerlang
Pendidikan adalah kebutuhan dasar bagi setiap manusia
Dari pandangan ini 
Negara khilafah akan menyongkong dan mendukung pasilitas dan sarana prasarana yang dibutuhkan satuan pendidikan
Sistem pendidikan yang disenggaran negara khilafah memperoleh sumber pembiyaan pendidikan dari negara (baitulmal)
Dimasa kholifah umar bin khathab
Sumber pembiayaan pendidikan berasal dari jizhah,khoroj dan unsyur
Pembiayaan sumber pendidikan dalam islam ada 2 sumber pendapatan baitulmal yang dapat di gunakan untuk membiayai pendidikan nyaitu:
1.pos fa'i dan kharoj yang merupakan kepemilikan negara
Seperti ghonimah (seperlima harta rampasan perang)jizyah ,dharibah (pajak)
2.pos kepemilikan umum
Sepeeti : tambang,minyak dan gas ,hutan laut 
Jika 2 sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi dan hawatir akan timbul epek negatif (dhoror)
Dan jika terjadi penundaan pembiayaan nya ,maka negara wajib mencukupinya dengan segera,nyaitu dengan cara berhutang (gordh) utang ini kemudian di lunasi negara ,dengan dana dari dhoribah (pajak)yang di pungut dari kaum muslimin yang kaya.
Adapun biaya pendidikan dari baitulmal itu ,secara garis besar dibelanjakan untuk 2 kepentingan
Pertama :membayar gaji segala pihak yang terkait pelayan pendidikan seperti:guru,dosen ,karyawan dan lain -lain 
Kedua .membiayai segala macam sarana dan prasarana pendidikan 
Seperti:bangunan sekolah ,asrama,perpustakaan ,buku -buku  pegangan perpustakaan dan buku-buku pegangan lainnya
Adapun gaji guru dalam sistem islam,seperti di masa kholifah umar bin khothob sangat besar nilainya.
Gajinya sebesar 15 dinar (1 dinar =4,25 grm emas sekarang)bisa mencapai Rp 62,730000
Pembiayaan gaji ini tidak memandang status pegawai,negeri atau bukan bersertipikasi atau tidak,semuanya yang berpropesi guru akan diberi hak yang sama
Maka tak heran jika di masa khilafah ,lahir generasi cerdas dan mulia
Sebab di dukung sistem politik ekonomi yang memberi jaminan kasejahteraan 
Sistem sosial yang membentuk manusia bertakwa,guru shaleh dan shalehah ,serta sistem pendidikan yang menunjang segala kebutuhan dunia pendidikan.Dan menciptakan kesejahteraan bagi kuru bukanlah hal yang mustahil, bagi negara khilafah.


Pendidikan gratis di negara khilafah bukan sesuatu yang utopis
Dan yang menjadi masalah pendidikan saat ini, bukanlah potensi pembiayaan yang tidak ada, tapi tata kelola yang salah.

Mahalnya biaya pendidikan bukan karena tidak ada sumber pembiayaan melainkan ,karena sistem negara yang korup yang rusak yang di terapkan dalam sistem kapitalis - demokrasi 
Maka sudah saatnya sistem negara ini di ganti dengan sistem islam secara kaffah dalam negara khilafah 
Karna hanya dengan menerapkan kembali daulah khilafah islamiyah kesejahteraan guru akan tercapai

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak