Oleh : Rohmawati
Aktivis Dakwah Remaja Islam
Kita melihat dan merasakan bahwa Indonesia dan dunia sedang ditimpa ujian berupa wabah Covid-19. Hampir tujuh bulan lama nya setelah terkonfirmasi adanya virus ini dunia mengalami masa pandemi. Hal ini berdampak pada perubahan aspek kehidupan mulai dari perubahaan gaya hidup, perubahan ekonomi, perubahan dalam pemerintah termasuk juga perubahan dalam sistem pendidikan.
Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) melakukan berbagai penyesuaian pembelajaran yang tidak membebani guru dan siswa, namun sarat nilai-nilai penguatan karakter seiring perkembangann status kedaruratan Covid-19. Detik.com, 14/05/20.
Kebijakan pemerintah dalam menyikapi penyebaran Covid-19 pada sistem pendidikan yaitu dengan memberlakukan implementasi pembelajaran jarak jauh, menyesuaikan ujian sekolah dan lain sebagainya.
Kebijakan pembelajaran yang dilakukan secara online atau daring yang dianggap sebagai hal yang tidak akan membebani guru dan pelajar justru sebaliknya. Terutama untuk pelajar yang memiliki keterbatasan ekonomi. Bagaimana tidak, aturan baru yang diterapkan pemerintah saat ini menjadikan para guru dan pelajar sebagai korban. Guru dan pelajar mengalami banyak hambatan dalam penyesuaian pembelajaran daring mulai dari tidak adanya kuota, atau cara mengaplikasikan media yang kurang mumpuni dan lain sebagainya. Bahkan yang lebih miris, ada sebuah kasus di Garut Jawa Barat seorang ayah yang nekat mencuri ponsel agar anaknya dapat mengikuti pembelajaran daring. Masih banyak lagi hambatan lainnya bagi pelajar dan guru termasuk untuk pelajar yang tinggal di daerah pedalaman, sehingga para guru pun harus mendatangi pelajar-pelajar yang tidak memiliki fasilitas pendukung pembelajaran seperti handpone untuk memberikan ilmu nya dan demi tetap berjalannya pendidikan tersebut. Lagi dan lagi kebijakan yang diambil pemerintah dalam menangani covid-19 ini kembali menyengsarakan rakyatnya.
Keputusan pemerintah dalam menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh pada sistem pendidikan dengan dalih untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, namun sayangnya kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara merata dan juga tidak adanya penyediaan fasilitas pendukung pembelajaran tersebut. Alhasil banyak dari pelajar yang mengalami kesusahan terlebih dengan keluarga pelajar yang memiliki keterbatasan ekonomi. Padahal pemerintahlah yang berkewajiban untuk memenuhi segala kebutuhan rakyatnya termasuk kebutuhan fasilitas pembelajaraan daring selama masa pandemi mengingat bahwa pemerintah adalah pelayan rakyat.
Dengan adanya kebijakan sistem pendidikan secara online ini banyak yang menyayangkan khususnya para orang tua pelajar karena kebijakan tersebut dinilai tidak adil ketika kebijakan tersebut hanya diberlakukan terhadap bidang pendidikan saja sedangkan pusat pembelajaan dan tempat wisata masih tetap dibuka dengan bebas seolah-olah hanya tempat mencari ilmu saja yang menjadi penyebab utama penyebaran virus tersebut. Padahal faktanya kerumunan yang ada di tempat- tempat umum seperti mall, pasar dan lain sebagainya itu yang akan lebih cepat penyebarannya.
Keluh kesah yang dialami pelajar dalam sistem pendidikan melalui daring tersebut berimbas terhadap turunnya semangat belajar siswa. Dan juga berimbas pada ekonomi orang tuanya ketika kebijakan tersebut hanya berupa arahan saja tanpa memberikan penyediaan fasilitas pendukungnya.
Lalu bagaimana sikap pemerintah yang seharusnya dalam menangani wabah ini? Sebagaimana dahulu yang dilakukan oleh sahabat nabi ketika terjadinya musibah wabah. Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
"Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu. " (HR. Bukhari) .
Pemerintah Indonesia seharusnya lebih tanggap saat pertama kali terkonfirmasi adanya virus ini dengan cara menutup jalur-jalur pintu masuknya orang-orang asing yang akan memasuki Indonesia. Dengan melakukan lockdown secara keseluruhan dan memberikan jaminan pasti tentang pemenuhan kebutuhan rakyatnya. Sehingga dengan begitu, wabah ini tidak akan menyebar luas seperti sekarang. Dan wabah ini mampu teratasi dalam jangka waktu satu-dua minggu saja bahkan bisa lebih cepat ketika rakyat dan pemerintah kompak dalam penanganan wabah tersebut. Tapi kembali lagi pemerintah dinilai lambat dalam penanganan virus covid-19 karena sistem yang diadopsi oleh dunia termasuk Indonesia bukanlah sistem yang berasal dari Islam melainkan sistem kapitalis demokrasi yang terbukti tidak mampu melahirkan solusi yang terbaik dalam penyelesaikan problematika kehidupan. Karena semua aturannya berdasarkan asas keuntungan dan kerugian saja. Jadi wajar jika semua polemik negeri ini tak kunjung terselesaikan karena sang pembuat aturannya adalah manusia bukan dari Allah yang merujuk kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Wallahu a'lam bishshawab