Gaul Boleh, Tapi Islami



Oleh : Farihah 

Acara reuni menjadi kebiasaan tahunan yang dilakukan oleh semua kalangan. Dari mulai anak-anak tingkat SD yang ngadain reuni teman-teman TK nya. Sampai emak-emak, yang ngadain reuni tingkat TK, SD, SMP, SMA dan kuliah nya. 

Siapa sih yang tidak kangen dengan teman-teman yang sudah lama tidak bertemu. Bahkan sampai puluhan tahun tidak bertemu. Namun di tengah pandemi, acara ini pun tidak dapat dilakukan. Mulai libur di hari raya Idul Fitri, sekaligus libur naik kelas, dan libur hari raya Idul Adha. 

Reuni adalah pertemuan sekelompok orang pria dan wanita. Sebenarnya reuni boleh saja dilakukan jika komunitasnya pria saja, atau wanita saja. Namun kebanyakan reuni dilakukan oleh pria wanita, yang disitu akan terjadi campur baur. Atau boleh dilakukan pria wanita, tapi dengan pengkondisian yang tidak melanggar Syariat. Bahkan dijadikan Syiar Islam, yang digunakan sebagai wasilah untuk mendakwahkan Islam.

Wah, sepertinya keren jika ada acara reuni seperti ini. EO nya luar biasa, patut diberikan apresiasi dan dijadikan contoh. Sayangnya reuni seperti ini, jarang ada. Baiklah, agar kita terinspirasi mengadakan acara reuni yang Islami tadi, kita intip pengaturan Islam dalam pergaulan. 

Islam adalah agama satu-satunya yang diridhai oleh Allah.
Berarti yang menjadi pijakan kita berbuat adalah Hukum Syara. Termasuk di dalamnya tentang Sistem Pergaulan. Ada beberapa hal yang terkait dengan Sistem Pergaulan dalam Islam :

1. Islam memerintahkan kepada muslim baik pria atau wanita untuk menundukkan pandangan. Allah SWT berfirman : "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya..."(TQS an-Nur [24]:30-31)

2. Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh  tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangannya.

Allah SWT berfirman : 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Makna jilbab (yang diperintahkan diulurkan ke seluruh tubuh) adalah baju kurung atau pakaian longgar yang yudniina ilal asfal. Yang dimaksud yudniina ilal asfal adalah terulur sampai ke bawah (asfal). Atau yurkhiina ilal asfal.

Dalam surat An Nuur ayat 31 Allah berfirman:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.”

Khumur merupakan jamak dari kata khimar yang berarti sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala hingga dada.

Islam melarang para wanita tabarruj dan memakai wewangian.

3. Islam melarang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai mahramnya. Rasulullah SAW bersabda : "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melajukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahramnya." (THR. Muslim)

4. Islam melarang pria dan wanita berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahramnya. Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahramnya." (THR. Bukhari)

5. Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali atas izin suaminya. Hal itu merupakan ketaatan istri kepada suami, yang membuahkan pahala disisinya.

6. Islam memerintahkan adanya pemisahan pria dan wanita, baik dalam kehidupan khusus atau kehidupan umum.

Artinya, Islam telah menetapkan bahwa wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum wanita, dan mahram-mahram nya. Sebaliknya untuk pria, baik di rumah, mesjid, sekolah dan lainnya. 

7.  Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalah. Jadi, bukan hubungan yang bersifat khusus. Seperti, saling mengunjungi, berdamawisata.

Dari ke tujuh aturan Islam dalam hal pergaulan, berarti reuni antara pria dan wanita adalah aktivitas yang tidak boleh. Kecuali kalau membuat acara reuni yang dilakukan oleh komunitas masing-masing, komunitas pria atau komunitas wanita saja. Atau boleh pria dan wanita, tapi dikondisikan aktivitasnya Syiar Islam, yaitu ada tausiyah dari seorang Ustadz. Agar tidak terjadi khalwat dan ikhtilat, tempat dipisah, panitia wanita dan pria terpisah, para peserta wanita dianjurkan untuk menggunakan Hijab Syar'i, tidak tabarruj, tidak memakai wewangian, wanita tersebut mendapat izin dari suami atau orangtua, tidak ada musik, tidak ada permainan, dan konsumsi dikondisikan ada 2 tempat.

Sehingga ketika dilakukan reuni tingkat TK, SD, SMP, SMA bahkan kuliah, interaksi tetap terjaga terbatas pada komunitas masing-masing. Bisa kangen-kangenan sepuasnya, begitulah gaul Islami. Karena kita seorang muslim, semua aktivitas kita harus menggunakan Hukum Allah agar mendapat ridho Nya, dan pahala akan kita raih.

Allahu a'lam bishshawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak