Sri Gita Wahyuti, A. Md
Aktivis Pergerakan Muslimah dan Member AMK
Sepanjang Januari hingga Juli 2020, terdapat kurang lebih 240 perkara pengajuan dispensasi nikah di Jepara Jawa Tengah. Sementara itu di Ponorogo Jawa Timur terdapat pengajuan dispensasi nikah sebanyak kurang lebih 97 pasangan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini terjadi akibat adanya perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang UU Perkawinan. Dimana, usia minimal menikah adalah 19 bagi kedua mempelai. Sedangkan pada UU sebelumnya, usia minimal menikah adalah 16 tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi laki-laki.
Pemberian batasan minimal usia perkawinan tersebut dimaksudkan agar suatu perkawinan benar-benar dilakukan oleh calon mempelai baik pria maupun wanita yang sudah matang jiwa raganya. Sehingga kedua pasangan dapat mewujudkan tujuan perkawinan itu sendiri, yakni membentuk keluarga yang bahagia, sakinah mawaddah warahmah. Selain itu juga terkait dengan kependudukan, batasan umur yang terlalu rendah akan berakibat pada tingginya laju fertilitas yang akan berdampak buruk bagi pembangunan. Jika pertumbuhan penduduk tidak terkendali maka pembangunan menjadi tidak berarti.
Hamil di luar nikah seringkali menjadi alasan diajukannya permohonan dispensasi nikah. Ada juga orang tua yang mengkhawatirkan hubungan erat anak-anaknya yang jika tidak dilangsungkan pernikahan justru akan membuat kedua pasangan makin terjerumus ke dalam perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Selain itu, bagi keluarga miskin, menikahkan anak-anak mereka di usia muda merupakan satu cara mengurangi beban ekonomi keluarga.
Pembatasan usia menikah minimal 19 tahun bagi kedua mempelai agar dapat mengurangi jumlah pasangan menikah muda ternyata tidak cukup efektif menjadi solusi. Sebaliknya justru menimbulkan masalah baru. Bahkan, pemberian ijin dispensasi nikah makin menyuburkan sex bebas di kalangan remaja. Mereka tidak lagi takut-takut untuk melakukannya. Jika terjadi kehamilan, bisa mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Ini berbeda dengan Islam. Dalam Islam, klasifikasi usia anak dan dewasa dinilai dengan tanda baligh. Jika sudah baligh, maka ia sudah menjadi mukallaf yakni orang yang sudah terbebani hukum. Artinya dia sudah boleh menikah. Pernikahan yang dilandasi akidah Islam akan mampu mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah
Dalam Islam, perilaku sex bebas adalah haram. Pelakunya diancam hukuman rajam. Sesuai firman Allah dalam Al-Quran surah al-Isra ayat 32 yang artinya,
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Dan surah an-Nuur ayat 2 yang artinya,
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah. Jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman "
Jadi jelaslah, agar tidak ada dispensasi nikah dengan alasan apapun apalagi dengan alasan hamil duluan maka diperlukan adanya sistem pergaulan sesuai Syariah Islam. Karena hanya Syariah Islam memiliki seperangkat aturan yang mampu menjaga ketahanan keluarga, menekan angka perceraian dan mampu mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Wallahua'lam bishshawwab