Oleh : Halimah Tsa’diyah
Adanya virus covid-19 pada tahun 2020 memberikan dampak yang luar biasa di semua bidang, termasuk bidang pendidikan. Dengan adanya virus covid-19 ini membuat proses pembelajaran menjadi berubah dari yang tatap muka menjadi daring atau pembelajaran jarak jauh hampir di seluruh sekolah wilayah Indonesia baik zona hijau. dimulai pada tanggal 16 maret 2020. Banyak cerita dari Kegiatan belajar mengajar daring. Ada yang menyedihkan, memprihatinkan hingga yang mengundang tawa. Tak hanya bagi pelajar, tapi juga dari pihak guru karena metode baru dalam pendidikan ini mengubah tatanan Kegiatan belajar mengajar. Bagi sebagian masyarakat perkotaan, sudah bukan sesuatu yang aneh atau sulit untuk mempunyai hp android. Namun, bagi kebanyakan masyarakat pedesaan, perangkat telepon pintar itu menjadi barang baru dan mewah, terlebih bagi keluarga dengan ekonomi lemah. Padahal telepon pintar menjadi syarat lancarnya Kegiatan belajar mengajar. Bahkan ada yang lebih miris Sebanyak tiga siswa SMA yang mencoba merampok toko emas di Pasar Tangga Arung Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengaku dijanjikan uang Rp 50 juta oleh Muhammad Rizki Yahya yang merupakan otak perampokan. (TRI BUN-MEDAN.com).
Sementara itu efek dari kegiatan belajar sangatlah banyak, pembelajaran dapat dikatakan sebagai proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Ketika program TV ditayangkan sesuai dengan jenjangnya interaksi yang terjadi hanya satu arah, saat guru menjelaskan dan peserta didik mengamati siaran TV. Sehingga akan besar kemungkinan terjadinya miskonsepsi. Maka dari itu, perlu bimbingan dan arahan agar interaksi dua arah terjalin dan menghindari miskonsepsi.
Apakah kegiatan belajar secara daring atau pembelajaran jarak jauh mengatasi masalah belajar? Jikalau kita telusuri fakta yang terjadi maka kita bisa memberi argument bahwa belajar daring bukanlah sebuah solusi akan tetapi melahirkan banyak masalah baru, lalu pertanyaan adalah sipakah yang di untungkan dalam hal ini? Dan pemerintah menyiapkan fasilitas kegiatan belajar mengajar secara daring? Sarana dan prasarana untuk memenuhi syarat bagi proses kegiatan belajar mengajar secara daring atau pembelajaran jarak jauh tidak memadai. Banyak dari masyarakat Indonesia terutama di pedesaan yang tidak memiliki HP android sebagai media dalam penyampai pesan guru pada muridnya. Jika pun ada, mereka mengeluhkan biaya pulsa yang mahal lantaran setiap hari harus online. Solusi kegiatan belajar mengajar secara daring dalam system kapitalis melahirkan kegagalan dalam menyelesaikan problematika PJJ. Sehingga pembelajaran daring ini di nilai oleh para pakar tak efektif. Selain karena membebani orang tua lantaran harus keluar dana untuk membeli kuota. Juga karena kurikulim pendidikan negeri ini yang hanya berorientasi pada akedemik. Inilah bentuk ketidakoptimalan Negara menyelesaikan masalah pendidikan, karakter Negara dalam kapitalis itu hanyalah bersifat sebagai regulator bukan seabagi penanggungjawab dan penyelenggara secara langsung terkait dengan urusan kebutuhan rakyat.
Berbeda dengan system islam, pendidikan adalah merupakan hak bagi seluruh warga Negara yang akan diatur dan dijalankan oleh Negara sesuai dengan system islam secara keseluruhan walau dengan biaya yang sangat tinggi akan tetapi Negara bisa menjamin akan terlaksana dengan baik. Karena Negara dalam hal ini di pimpin oleh khalifah atau imam memahami hadist Rasulullah bahwa seorang imam atau kepala Negara adalah para pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan dia akan di mintai pertanggung jawabannya(HR. Al Bukhori). Untuk itu dengan system islamlah satu satunya yang mampu menyelesaikan polemic yang dihadapi warga Negara termasuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar akan terselesaikan dengan berperan secara penuh dan strategi yang bijaksana. Dengan kebijakan seperti inilah yang akan mewujudkan generasi cemerlang, maka apakah kita masih ragu untuk mewujudkan kembali system islah secara kaffah, dan ingatlah dalam QS Al maidah : 50 (apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang orang yakin. Waallahu a’alam bishowab