Waspada Moderasi Agama

Oleh: Andini Helmalia Putri

Berdasarkan pernyataan Menteri Agama (Menag) mengenai konten radikal dalam mata pelajaran agama, merupakan program penguatan moderasi beragama. Yang mana akhirnya konten radikal yang termuat di 155 buku pelajaran agama Islam telah dihapus oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Namun, untuk materi Khilafah tetap ada di buku-buku tersebut. (Terkini.id.02/07/2020)

Sedangkan moderasi itu sendiri adalah pengurangan atau penghindaran kekerasan di ranah antar umat beragama. Program moderasi agama harus dibangun dari sekolah. Atas dasar itu Menag menghapus konten radikal dan mereview ratusan buku pelajaran yang bersumber dari mata pelajaran Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan Alquran Hadits. 

Pasalnya, sejak wacana penghapusan materi pelajaran khilafah dan perang Desember 2019 lalu, yang mengacu pada SK Dirjen pendidikan Islam nomor 3751, nomor 5161 dan nomor 5162 tahun 2018 tentang Juknis penilaian hasil belajar pada MI, MTs dan MA. Semua buku-buku pelajaran di MI, MTs dan MA berorientasi pada penguatan karakter, ideologi pancasila dan anti korupsi, yang paling utama mengajarkan Islam Wasathiniyah, tutur Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK), Ahmad Umar. (Republika.co.id/07/12/2020). 

Kini ratusan buku yang direvisi tersebut, akan terealisasi pada tahun ajaran baru 2020-2021. Materi khilafah tidak lagi relevan di Indonesia, siswa-siswi hanya di ajarkan bagaimana pandangannya tentang mendirikan sebuah negara, sehingga ajaran Islam khilafah hanya sebagai sejarah semata tidak wajib ditegakkan oleh umat Islam sebagai penerus risalah Rasulullah.

Hal ini menjelaskan, bahwa negara ingin menjadikan semua lini kehidupan dipisahkan dari agama. Yang mana pada akhirnya agama hanya dijadikan sebagai ibadah ritual semata. Padahal agama Islam dan ajarannya adalah suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh penganutnya, karena semua aturannya yang bersumber dari Sang Maha Pencipta yaitu Allah Subhanahu Wata'ala. 

Terlihat bahwa saat ini sedikit demi sedikit umat Islam dijauhkan dari ajaran agamanya. Ajaran Islam dihapuskan dari benak-benak kaum muslimin sehingga menjadikan kurikulum madrasah beralih pada pendidikan sekular yang jelas menjauhkan umat Islam dari ajaran agamanya sendiri.  

Seharusnya, agama Islam itu bukan agama yang bisa dipilih-pilih aturannya sesuai kemauan penganutnya, ibarat makanan yang dihidangkan di prasmanan, bisa diambil yang diinginkan saja. Seperti realita saat ini, dimana banyak aturan Islam yang diabaikan, dirasa tidak layak untuk dijalani, bahkan dihapuskan dari benak kaum muslimin, ketika aturan tersebut bertentangan dengan kepentingan. Maka ketika aturan Islam yang bertentangan dengan keutuhan NKRI akan dihilangkan. Salah satunya ajaran Islam tentang perang dan khilafah. 

Oleh karena itu, pentingnya mengkaji Islam secara kaffah (menyeluruh), dan menerapkannya dalam setiap lini kehidupan. Karena Islam bukan hanya sekadar agama untuk ibadah ritual saja, tapi Islam adalah ajaran agama yang menyangkut semua aspek kehidupan. Dalam kehidupan keluarga, pergaulan, pendidikan, perekonomian, kesehatan bahkan pemerintahan. Semuanya bersumber pada aturan yang Allah Subhanahu Wata'ala buat untuk manusia di muka bumi. Sehingga Islam layak menjadi agama yang rahmat bagi seluruh alam. 

Wallahu a'lam bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak