Sistem Islam Yang Mampu Mensejahterakan Buruh



Oleh: Mimin Mintarsih 
( ibu rumahtangga)

RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih menuai banyak penolakan, salah satunya dari Serikat Pekerja PT. PLN ( Persero). Ketua Umum DPP SPPT PLN Persero M. Abrar Alib mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi menimbulkan Liberalisasi dalam Tata kelola Listrik di Indonesia. Sebab RUU Cipta Kerja di Sub-Klaster Ketenagakerjaan akan menghilangkan fungsi legislasi DPR dalam melakukan pengawasan, padahal fungsi legislatif menyangkut hal interplasi, hak angket, dan hak mengatakan pendapat untuk memastikan Pemetintah tidak seenaknya mengatur listrik. Listruk adalah aset strategis bangsa, listrik bukan hanya persoalan ekonomi tapi juga pertahanan ; ungkap Abrar dalam Konpetensi pers virtual Kamis ( 9/7/2020).

Penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat beralasan, hal ini karena RUU tersebut merugikan dan mengekploitasi buruh dengan dalih menarik Investasi masuk Indonesia, buruh yang di korbankan, upah buruh makin ditekan dengan penghapusan upan minimum, upah perjam yang akan menyengsarakan buruh karena nilai total perbulan nya dibawah upah minimum, padahal di masa pandemi kebutuhan hidup sangat besar karena harga barang naik, jika upahnya di tekan, para buruh akan masuk jurang kemiskinan yang makin dalam.

Sejarah konflik abadi antara buruh dan pengusaha ini membuktikan kegagalan sistem ekonomi kapitalisme dalam mensejahtrakan buruh, buruh di pandang hanya sebagai komponen produksi yang harus ditekan biayanya seminimal mungkin agar ongkos produksi bisa murah, padahal buruh adalah sumber daya manusia yang punya kebutuhan dasar yang harus di penuhi, bukan hanya bagi dirinya tapi juga bagi keluarganya, sehingga tuntutan upah layak selalu didengungkan. Mirisnya penguasa justru bertindak laksana wasit, sehingga membiarkan kedua belah pihak saling gebuk, negara memposisikan dirinya sebagai pihak luar dari konflik tersebut.

 RUU Cipta Karya muncul karena muatan pasal-pasal yang penuh kontropersi, RUU ini juga disinyalir hanya akan menguntungkan pengusaha, sementara hak-hak buruh di ampunitasi dan cenderung merugiksn mereka, selain waktu yang di berikan untuk pembahasan pasal-pasal  ini sangat singkat, RUU ini dicanangkan akan selesai di bahas pada Tgl 18 Juli 2020, karena itu aroma bahwa mereka hanya di jadikan stempel untuk memuluskan pengesahan RUU itu sangat kuat tercium. Hal itu memunculkan dugaan RUU itu tak lain dan tak bukan hanya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha, dalih-dalih investasi ini hanyalah kedok, investasi ini tak lebih dari upaya pengusaha konrporasi terhadap perekonomian negara, apa lagi pemerintah menyediakan berbagai macam kemudahan didalamnya, seperti penyederhanaan izin usaha. Alhasil RUU ini sama sekali tidak memberi manfaat bagi rakyat, bahkan yang terjadi adalah semakin kokohnya cengkraman sistem kapitalis neoliberal secara legal atas negri ini, nampak jelas keterpihakan negara justru di serahkan pada korporasi di bandingkan memenuhi hak-hak rakyat nya.

Sangat berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang kepengurusan seluruh aspek kehidupan rakyat ada di tangan negara, dalam pandangan Islam negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara. Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab untuk menciptakan suatu kondisi perekonomian yang memungkin setiap rakyat dapat memenuhi  kebutuhan dasarnya, negara harus terlibat langsung dalam berbagai kegiatan ekonomi diantaranya adalah dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk setiap warganya.

Negara bisa melakukan dengan menghibahkan lahan mati kepada orang yang mampu memanfaatkan kanya sehingga lahan itu produktif, pemberian modal usaha, atau melegalisasi hukum-hukum ketenagakerjaan sesuai hukum syariat.

Begitulah Sistem Islam memberikan berbagai aturan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, optimalisasi seluruh SDA dan SDM akan menjadikan perekonomian negara dapat di topang secara mandiri, dengan begitu seluruh manusia yang ada dalam naungannya akan merasakan kesejahteraan yang sesungguhnya. Ini hanya akan bisa terwujud dalam pemerintahan Islam (Khilafah), seorang Khalifah menjadikan kepengurusan rakyat menjadi sebuah kewajiban yang harus ditunaikannya atas dasar Iman Kepada Allah SWT.
Wallahu'alam bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak