Sistem Ekonomi Islam bukan Meja Prasmanan



Oleh: Ainur M. Dzakiyah

Islam adalah agama yang sempurna. Islam mengatur segala aspek kehidpan dari bangun tidur hingga  membangun negara. Islam pun memiliki sistem ekonomi yang komplit dan paripurna. Sistem ekonomi yang layak digunakan oleh negara empat musim atau dua musim. Negara yang bergurun pasir atau kelilingi salju. 
Beberapa waktu lalu ada pernyataan menarik dari orang nomer dua di negeri +62, Ma’ruf Amin. Wapres menyebut  Sistem Ekonomi Syariah Layak Jadi Alternatif, menggantikan Sistem Kapitalis saat memberikan pidato secara daring di Dies Natalis ke-66 Universitas Muslim Indonesia (UMi) Makassar, Selasa (23/6/2020). Maruf juga menerima gelar Doctor Honoris Causa Bidang Ilmu Manajemen Keminatan Syariah, sistem ekonomi syariah yang bebas riba atau bunga saat ini dinilai layak menjadi sistem ekonomi alternatif.( Kompas.com - 23/06/2020)
Pernyataan yang terlontar dari seorang pejabat negara tersebut seperti memberikan angin segar bagi  keruwetan yag terjadi di negeri ini. Kesejangan antara si kaya dan si miskin yang terus menganga, belum lagi banyaknya rakyat yang menderita karena biaya kesehatan yang mahal. Dunia pendidikan juga terus menjerit karena banyak orang tua yang harus merumahkan anaknya atau menempuh  pendidikan ala kadarnya. Permasalahan ekonomi yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme telah membuat rakyat menderita. 
Sayanngnya, pernyataan tersebut tidak diikuti dengan sejumlah kebijakan pelaksananya. Sehingga pernyataan tersebut tampak hanya sebagai wacana.  Tindakan berhutang terus dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai dalih. Sebagaimana dilansir oleh cnnindonesia.com 15/5/2020 Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$389,3 miliar atau Rp5.796 triliun (kurs Rp14.900 ribu per dolar AS) pada kuartal I 2020. Utang tercatat tumbuh 0,5 persen secara tahunan, atau melambat dibandingkan kuartal sebelumnya yang naik 7,8 persen. BI merinci utang luar negeri ini berasal dari sektor publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar US$183,8 miliar. Sementara itu, sisanya sebesar US$205,5 miliar berasal dari utang sektor swasta (termasuk BUMN). Padahal hutang yang terjalin  sudah sepaket dengan riba yang mengikutinya. Dalam masa pendmi yag menyeimuti dunia empat bulan kebelakang, jumah hutag juga terus melnjak atas nama pandemi. 
Kita tidak menafikkan ketika sistem ekonomi islam diterapkan akan mendatangkan keuntungan. Keuntungan berupa ketenangan atau materi yang bisa dirasakan. Namun tidak boleh kita hanya mengambil sisi manfaat dalam penerapannya. Kita belum lupa bahwa negeri  yag menerapkan sistem kapitalisme ini, telah secara serampangan mengambil ekonomi islam yang menguntungkan penguasa dan pengusaha.
Wacana jalinan mesra untuk  mengeruk uang uamt islam pun terus bergulir. Seperti dinyatakan oleh Ma’ruf Amin tiga tahun yang lalu. Ma'ruf menerangkan, dana haji memang boleh diinvestasikan. Kata Ma'ruf, sudah ada dana sekitar Rp 35 triliun untuk Surat Berharga Syariah Negara Ritel atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (/wartakota.tribunnews.com/2017/08/01/). 
Kemudian di tahun 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga  menuturkan, rencana pemerintah untuk memungut zakat dari gaji aparatur sipil negara (ASN) muslim merupakan bentuk upaya pemerintah mengakomodasi pungutan zakat. Sebab selama ini zakat yang dibayarkan oleh umat muslim, termasuk para PNS memiliki banyak saluran sehingga tidak terkumpul secara maksimal.Sri Mulyani menyatakan, umat muslim memiliki kewajiban untuk membayar zakat seperti kewajiban warga negara untuk membayar pajak. Namun pengumpulan zakat tersebut dinilai masih belum tertata baik lantaran banyaknya saluran yang digunakan masyarakat untuk membayarkan kewajiban tersebut. (liputan6.com/7/2/2018). 
Satu tahun kemudian wacana tersebut terus menguat. Solo, 05/03/2019 Kemenkeu - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo berharap agar pengelolaan zakat diterapkan seperti pajak. Apabila pajak ada NPWP maka zakat ada NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat. "Bagaimana pengelolaan zakat itu seperti pajak. Kalau di pajak itu ada NPWP maka tidak ada jeleknya kalau ada NPWZ," ungkapnya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 di The Sunan Hotel, Solo, Jawa Tengah (05/03).Pada kesempatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) bertema Mewujudkan Sistem Pengumpulan Zakat seperti Pajak tersebut, Wamenkeu menjelaskan dengan adanya NPWZ maka pembayaran zakat bersifat mengikat dan terukur karena menggunakan data  teknologi informasi. Wamenkeu berharap dengan NPWZ zakat bisa memberikan suatu tempat untuk sumber pembiayaan secara nasional. (www.kemenkeu.go.id/05/03/2019) Fakta-fakta tentang arah upaya pemerintah dalam menyedot dana umat luar biasa.Tindakan pemerintah selalu cekatan jika sudah bersinggungan dengan uang. 
Sistem ekonomi kapitalisme  yang berasaskan manfaat menampakkan watak aslinya.  Pemerintah sebagai regulator akan menimbang sebuah kebjakan denga tibangan untung rugi. Di sisi lain penguasa melakukan diskriminasi pada ajara islam yang lain. Pemerintah enggan untuk menerapkan sistem epolitik islam, sistem kesehatan islam, sistem endidikan islam, dan bidang-bidang yang lain. Bahkan sistem eknomi islam pun diperlakukan bak meja prasmanan.  Prasmanan adalah cara menjamu makan dengan mempersilakan tamu  mengambil dan memilih sendiri hidangan yang sudah ditata secara menarik di beberapa meja. Mana hidangan yang disukai akan diambil sedangkan yang tidak disukai akan ditinggalkan. 
Pada hakikatnya Sistem ekonomi islam dibangun atas tiga prinsip utama, yakni bagaimana cara mendapatkan harta (milkiyah al –mal), bagaimana cara mengelola harta (tasharuf al-mal), dan aaimana cara mendistribusikan harta (tauzi’ al mal) politik ekonomi islam mengacu kepada problem  utama ekonomi, yakni terpenhinya semua  kebutuhan primer(basic needs) tiap individu masyarakat, serta kemungkinan  setiap individu  untuk memenuhi kebutuhan sekundernya. Politik islam tidak ditujukan untuk sekedar meningkatkan GNP. Seiingga ekonomi islam adalah siiste yang komprehensif. Sehigga ukura sukses atau tidaknya ekonomi sebuah negara bukan hanya GNP yang tinggi tetapi kebutuhan dasar yang terpenuhi. 
Sehingga pemipin islam seperti Umar bin khattab merasa bersalah ketika beliau menemukan sebah keluarga harus menahan lapar dengan memasak batu yag tidak akan pernah masak. Rasa tanggung jawab yag besar mendorong beiau untuk mengangkat dan memanggul sendiri karung gandum utuk keluarga tersebut.

Baitu mal, yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa  pendapatan  maupu pengeluaran negara. 

Pada pos pendapatan negara , akan dikelola sejumah pemasukan yang diklasifikasikan erdasarkan jenis-jenis hartanya. Adapun  pedapatan negara didapatkan dari tiga pos yaitu, fa’i dan kharaj, bagian pemilikan umum,  dan bagian shadaqoh. Bagian fa’I dan kharaj Terdiri dari beberapa seksi diantaranya ghanimah, kharaj, jizyah, fa’I dan status tanah. Bagian epemilikan umum terdiri dari ebberapa seksi seperti minyak dan gas, listrik pertambangan, laut,sungai, mata air, hutan dan padang, dan tempat khusus yang dilindungi oleh negara. Bagian shodaqoh  meliputi zakat(harta), zakat pertanian dan buah-buahan, zakat (ternak) unta, sapi, dan kambing. 
 Sedangkan untuk  pengeluaran disalurkan untuk enam bagian  yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat, orang-orang yang menjalankan pelayanan untuk negara seperti para pegawai, penguasa, dan tentara. Kemudian pembangunan sarana pelayanan masyarakat yang vital seperti masjid, jalan raya, rumah sakit dan sekolah. Serta bila terjadi bencana alam mendadak.

Tinta emas sejarah mencatat bahwa kekuatan ekonomi  negara islam  luar biasa. Bahkan denan rasa kemanusiaan yang tinggi negara Islam Turki Ottoman pernah membantu Irlandia. Negara ini pernah mengalami bencana kelaparan selama tujuh tahun pada abad ke-19 yang menewaskan lebih dari satu juta orang, dikenal sebagai “Great Famine” atau “Potato Famine” karena kelangkaan kentang. Sultan Abdulmejid I mendengar kabar tentang penderitaan tersebut dari dokter giginya yang berasal dari Irlandia. Saat itu juga, sultan menawarkan bantuan sebesar £10.000 atau sekitar USD 1,3 juta saat ini, untuk membantu masyarakat Irlandia yang kelaparan. Namun, Ratu Victoria yang telah mengucurkan bantuan ke Irlandia sebesar £2.000 menolak, sang ratu tidak mau menerima bantuan apa pun yang melebihi bantuan yang dia berikan.Sultan Abdulmejid kemudian dengan berat memangkas tawaran bantuan dan mengirim £1.000 ke Irlandia. Namun, sultan tetap ingin memberikan bantuan yang lebih besar untuk bencana kelaparan dengan  mengirimkan tiga kapal membawa makanan, obat-obatan dan keperluan lainnya ke Irlandia, meskipun mengirimkannya harus melalui jalur yang lebih jauh.  Hal tersebut dibadikan di dalam sebuah plakat di dinding sebuah bangunan di Drogheda, diresmikan pada 1995 oleh Walikota Alderman Godfrey dan Duta Besar Turki Irlandia, Taner Baytok, berbunyi, "The Great Irish Famine 1847 – dibangun untuk mengenang dan mengakui kemurahan hati rakyat Turki terhadap Irlandia."

Falsafah ekonomi islam selalu dikaitkan dengan perintah dan larangan-larangan Allah SWT,. Yakni, dengan menghubungkan gagasan –gagasan yang mengatur individu dan masyarakat, serta menjadikan perilaku-perilaku ekonomi sesuai hukum islam. Hukum syara adalah bingkai dan koridor  yang mengatur seluruh perilaku ekonomi kaum muslim.  

Sistem ekonomi islam merupakan bagian dari totalitas sistem islam yang didasarkan pada al qur’an dan al sunnah. Oleh karena itu paradigma dasar yang digunakan untuk membangun pengaturan urusan ratyat adalah akidah dan hukum syariat. Akan sulit menerapkan ekonomi syariah dalam bingkai sistem kapitalisme. Kecermelangan sistem ekonomi islam tidak akan terlihat dan terasa, justru yang terasa adalah sistem yang rumpang kemudian ditambal sulam sesuai kehendak dan  keadaan.  

Perlu diketahui bahwa iman terhadap syariat isla tidak cukup dilandaskan pada akal semata, tetapi juga harus disertaai  sikap penyerahan total dan penerimaan secra mutlak terhadap segala yang dtang dari sisi Nya, sebagaimana firman Allah SWT dalam al qur’an.

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa : 65)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak