Oleh: Ummu Zubair
DPR Kembali jadi perbincangan. Setelah pengesahan Perpu Corona menjadi UU Covid-19 yang kontroversial, kini DPR menjadi sorotan publik. Kali ini mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, yang disingkat dengan RUU HIP.
Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang “Pembubaran partai komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara republik Indonesia bagi partai komunis indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxismelenisme” dalam RUU HIP sebagai consider rancangan RUU ini akhirnya dipertanyakan oleh banyak pihak.
Apakah ini adalah upaya untuk menghidupkan Kembali ajaran komunisme, atau apakah PKI dengan ideologi komunisme sudah tidak lagi menjadi ancaman negara. Apakah ini adalah upaya untuk menghilangkan TAP MPRS mengenai pelarangan komunisme, marxisme, dan leninisme?
Jika memang seperti itu, tentu hal ini sungguh melukai hati rakyat Indonesia, khususnya umat Islam. Karena umat Islam berkali-kali dijadikan korban kebengisan kaum komunis di Indonesia. MUI dan beberapa partai berbasis Islam menilai adanya RUU ini mengkhawatirkan dengan tidak dicantumkannya tap MPRS tersebut sebagai sinyal kebangkitan nasionalisme.
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila dinilai juga mengkudeta konstitusi negara ini. Bagaimana tidak, RUU ini disejajarkan dengan konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Padahal secara hierarki, jelas UU berada dibawah konstitusi negara. Lebih parah lagi, banyaknya pasal-pasal krusial yang menjadi sorotan. RUU ini sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah keimanan, bahkan melecehkan kekuasaan Tuhan. Disebutkan dalam salah satu pasal dalam RUU ini bahwa ciri manusia Pancasila yang beriman dan bertakwa adalah harus menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Jadi ukuran keimanan dan ketakwaan harus didasarkan pada otoritas dan standar pendapat manusia. Hal ini termaktub di dalam rancangan undang-undang pasal 12 ayat 3.
Konsepsi ketuhanan yang berdasar kemanusiaan ini sama artinya dengan ketuhanan Yang Maha Esa didegradasikan ke tingkat ukuran kemanusiaan. Hal ini adalah ancaman serius atas otoritas Tuhan. Jika Tuhan saja tak lagi ditakuti, bagaimana negeri ini akan meraih berkah dan terhindar dari berbagi musibah? Lantas ada apa dibalik rancangan undang-undang ini.
Menurut Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara, RUU ini selain tidak berguna bagi masyarakat, juga secara tegas menyampaikan bahwa Pancasila adalah milik penguasa. Karena dalam pasal 43 ayat 1 disebutkan “Presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam pembinaan haluan ideologi pancasila”. Artinya di sini, presiden adalah sosok yang pancasilais. (islamtoday.id 08/06/2020)
Presiden dapat menghakimi siapa yang pancasilais dan siapa yang anti-Pancasila. Ini sangat berbahaya, mengingat rezim hari ini semakin represif dan anti-Islam. Adanya RUU ini bisa digunakan sebagai alat gebuk atau pemukul untuk menyerang lawan politik.
Sejatinya, tidak hanya ideologi komunis yang berbahaya. Tetapi juga ideologi kapitalisme yang mencengkeram kaum muslimin saat ini. Kaum muslimin harus segera melepaskan diri dari kapitalisme dan bersegera menerapkan ideologi Islam dalam kehidupannya karena problem mendasar dari negeri ini sesungguhnya adalah asasnya yang sekuler dan sistem pemerintahan demokrasi.
Sistem sekuler yang menyingkirkan agama dalam aturan bernegaranya dan sistem demokrasi yang menjadi pijakan diberlakukannya sistem ekonomi kapitalisme. Sistem inilah yang melegalkan eksploitasi SDA, sistem ini pula yang menyebabkan kesengsaraan masyarakat semakin berlapis-lapis.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita mengoreksi total haluan negara kita. Jika sudah jelas terbukti haluan negara ini cacat dari asasnya, maka segera tinggalkan. Beralihlah menuju haluan hakiki yang berasal dari Sang pencipta manusia yaitu Allah Swt.
Tidak ada jalan keselamatan dan kesejahteraan serta mendatangkan keridhaan Allah Swt melainkan hanya Islam. Allah Swttelah memerintahkan manusia agar hanya memilih Islam sebagai sistem kehidupan yang sempurna menata dunia dan akhirat.
Islam lah satu-satunya ideologi yang di ridai Allah. Pelaksanaan ideologi ini mengharuskan tegaknya khilafah Islamiyah ala minhajjin nubuwwah. Bukan sistem yang lain.
Wallahu a'lam
Tags
Opini