RUU HIP Menjadi Sorotan Publik



Oleh : Rizki Winanti (pelajar
Belum tuntas wabah covid-19, kini indonesia kembali dihebohkan dengan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang digagas oleh DPR. Hal ini mendapat penolakan keras dari sejumlah Ormas Islam. Tidak hanya Ormas Islam yang bereaksi, akan tetapi masyarakat awam juga turut ambil bagian.  RUU HIP dianggap bermasalah dan memunculkan banyak kontroversi. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Cecep hidayat, memandang RUU HIP ini berpotensi digunakan sebagai “alat” pemerintah dalam memukul ideologi lain dan menurunkan nilai keagamaan yang menjadi roh pancasila yang kemudian hari digantikan dengan “gotong royong”.

 Pada 5 juli 2020 lalu, Ribuan orang terlihat memenuhi lapangan Ahmad Yani untuk menjadi peserta aksi ‘Apel Siaga Ganyang Komunis Jabodetabek’ di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan . Dalam prosesnya massa aksi datang satu persatu hingga memenuhi lapangan Ahmad Yani. Kegiatan aksi ini diikuti sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) islam seperti Front Pembela Islam (FPI), PA 212, hingga Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. Aksi ‘Apel Ganyang Komunis’ merupakan bentuk penolakan terhadap RUU HIP, yang dianggap sebagai strategi komunis untuk menghapuskan kedudukan Pancasila.  

Tentunya Ormas Islam dan Majlis Ulama Indonesia tidak tinggal diam. Sudah cukup terekam jelas dalam ingatan , pada 1 Oktober 1965 terjadi peristiwa besar berupa pembantaian sadis terhadap Jenderal Indonesia. Partai Komunis adalah partai yang tidak mempunyai agama. Jadi tidak heran jika mereka membunuh dengan kejam, tanpa ada rasa bersalah. Karena arah hidupnya saja tidak jelas, syaitan sudah menguasai dirinya. Peristiwa pemberontakan PKI dahulu menjadi pelajaran berarti, agar dapat mengantisipasi supaya PKI tidak dapat bangkit kembali.
Bagaimana umat islam tidak memberontak, ketika RUU HIP ingin disahkan. Coba ingat kembali, bahwa Pancasila merupakan revisian dari Piagam Jakarta. Para anti islam selalu menuduh jika Organisasi Islam yang sudah dibubarkan oleh pemerintah, ingin mengganti ideologi pancasila dengan sistem Khilafah. Namun, pada kenyataaan Piagam Jakarta menjadi bukti jika dahulu Syariat Islam pernah menjadi dasar negara , terdapat pada Piagam Jakarta point pertama ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya’.  Setelah Piagam Jakarta mengalami perubahan maka berganti menjadi ‘Ketuhanan yang maha esa’ pada sila pertama Pancasila. Syariat islam mereka hapuskan dengan alasan, menghormati agama selain islam. Ketika syariat islam dihapuskan, umat islam dengan lapang dada menerimanya. Akan tetapi, untuk kali ini mereka ingin merevisi kembali Pancasila, maka umat islam tidak tinggal diam. Di awal revisian Piagam Jakarta saja syariat islam sudah dihapuskan, apalagi pada RUU HIP? akan semakin berantahkan nantinya.
Pada situasi wabah covid, seharusnya Pemerintah lebih fokus terhadap  penangganan covid-19, agar cepat berakhir. Bukan semakin memperkeruh situasi. Jangan memanfaatkan keadaan demi untuk meraih keuntungan semata. Keadaan semakin genting, penangganan belum efektif, ditambah dengan polemik  yang  menjadi rumit. Pancasila sudah tidak dapat diganggu gugat, tidak ada kesalahan didalamnya. Mengapa ingin direvisi sedemikian rupa?. Jika situasi begini, pasti menyalahkan organisasi lain yang difitnah sebagai Organisasi Islam berparas PKI. Mending sadar diri, siapa yang menjadi pengkhianat bangsa di sini, di depan rakyat mati-matian bela NKRI, tapi dibelakang berkerja sama dengan antek Komunis. Situasi seperti ini membuat umat muslim terpancing, ibaratkan membangunkan singa yang sedang tertidur pulas. Semangat umat muslim semakin memanas, keadaan membuat ghirah dakwah mereka membara.

Wauallahua’lam bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak