Prahara Pemusnahan Telur di Majalengka



Oleh   : Melitasari* 



Kabar mencengangkan tersiar dari Kota Angin. Saat masih banyak rakyat yang membutuhkan bantuan. 1,2 ton telur ayam untuk bantuan sosial (Bansos) warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Majalengka justru dimusnahkan.

“Sebanyak 1,2 ton telur ayam dimusnahkan, dikarenakan beberapa faktor, diantaranya penerima tidak ada,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, Sabtu (20/6).

Eman menambahkan, pemusnahan tersebut lantaran dalam aturan disebutkan penerima bansos tidak bisa dialihkan ke warga lain. Oleh karena itu, akhirnya ribuan telur itu harus dimusnahkan.(Fajar Cirebon, 22 Juni 2020)

Kebijakan pemusnahan 1,2 ton telur ayam yang konon tidak terserap itu dirasa sangat disayangkan. Pasalnya banyak masyarakat yang saat ini masih terhimpit ekonomi selama masa pandemi terjadi. 

Rasanya kurang tepat jika pemerintah Kabupaten mengatakan kalau penerima bantuan sosial (Bansos) tidak ada. Faktanya masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan karena persyaratan yang berbelit dan diduga penyaluran yang tidak selalu tepat sasaran.

Catatan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka ada sebanyak 5.264 Kepala Keluarga (KK) yang menerima Bansos dari Pemprov Jabar. Sedangkan jumlah penduduk Majalengka pada hasil proyeksi 2019 saja sudah lebih dari 1k.

“Berdasarkan hasil proyeksi penduduk 2019, penduduk Majalengka sebanyak 1.199.300 jiwa. Untuk angka pastinya, nanti setelah dilakukan sensus penduduk pada 2020,"  di kantornya, (SindoNews.com, 10/2/2020).

Artinya jumlah penerima bantuan sosial (Bansos) tidak sebanding dengan banyaknya penduduk yang ada di Majalengka saat ini. Terlebih masih ada saja kasus kepala keluarga (KK) yang benar-benar membutuhkan kerap kali tidak terdata sebagai penerima bantuan.
Sejumlah persyaratan penerima bantuan sosial juga dirasa masih tak adil salahsatu di antara syaratnya adalah Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Padahal seharusnya pemerintah dapat membedakan antara bantuan pemerintah untuk warga yang kurang mampu dengan bantuan sosial khusus penanggulangan wabah atau bencana. Sebab yang terdampak dari wabah tersebut adalah semua kalangan.

**Pemerataan Bantuan

Saat COVID-19 ditetapkan sebagai pandemi global, perlahan pula terjadi krisis ekonomi secara global. Berbagai kegiatan dan profesi harus dikerjakan dari dalam rumah, sehingga roda perekonomian ikut melemah.

Semua masyarakat terdampak, banyak orang yang kehilangan pekerjaan dan pendapatannya. Bukan hanya orang yang berpendapatan tetap saja, orang yang pendapatannya tidak tetap pun mengeluhkan hal yang sama.

Sehubungan dengan dampak pandemi yang dirasa semua orang, maka sudah seharusnya bantuan sosial (Bansos) ini disamaratakan. Dalam artian semua masyarakat berhak menerima bantuan dari pemerintah dengan kadar dan jumlah yang sama.

Oleh karenanya tidak akan terjadi pemusnahan bahan pangan yang dilakukan cuma-cuma dan menghabiskan banyak biaya.


* (Member Revowriter & KAM)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak