PPDB Zonasi dan Upaya Mewujudkan Pendidikan Bergengsi




Muji Budi Lestari*


Pendidikan berkualitas menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Umumnya sekolah negeri favorit menjadi incaran para orangtua untuk pendidikan anaknya. Semakin tinggi animo masyarakat menunjukkan semakin bergengsi pendidikannya. Penghujung bulan Juni hingga awal Juli ini berbagai media kembali menyoroti kisruhnya PPDB di berbagai sekolah terutama di kota besar. 

Miris, di tengah pandemi covid19 ini tak sedikit orang tua yang melakukan aksi demo lantaran anaknya tak diterima di sekolah favoritnya akibat kebijakan PPDB zonasi. Seperti yang diberitakan oleh KOMPAS.com, Puluhan orangtua mendatangi Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Kamis (9/7/2020) untuk memprotes sistem zonasi.

Di DKI, laman liputan6.com (03/03/2020) melaporkan, sejumlah massa Relawan PPDB DKI 2020 protes di kantor Gubernur. Ini sudah keempat kalinya protes mereka tujukan ke Gubernur DKI, Wakil Gubernur, DPRD DKI hingga Komisi X DPR RI, namun tidak ada yang membuahkan hasil signifikan.

Menurut Rudi S, koordinator kegiatan tersebut, dalam laman tempo.co (03/07/2020) ada sekitar 12 ribu anak di DKI Jakarta yang terdampak PPDB 2020 tidak bisa mengakses sekolah negeri. Jumlah SMA Negeri di Jakarta hanya ada 115 sekolah, sedangkan SMP Negeri ada sekitar 260 sekolah. Padahal 100 persen siswa SMA dan SMK lulus semua selama 2020.

Sebelumnya, ratusan orang tua demo di kantor Kemdikbud, Senayan, meminta agar syarat umur dalam PPDB dicabut. Dalam Permendikbud No 17/2017 dan No 44/2019 tertuang calon peserta didik untuk SD berusia paling rendah 6 tahun, SMP paling tinggi 15 tahun, dan SMA/SMK paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. (Republika.co.id, 29/06/2020)

Aturan yang sulit dan rumit dalam PPDB zonasi juga menimbulkan kecurangan. Kepala Dinas P dan K Jawa Tengah, Jumeri memberikan pernyataan (dalam pikiran-rakyat.com, 22/06/2020) bahwa akan ada tindakan tegas bagi orang tua, setelah Dikbud mendapat banyak laporan dan aduan tentang ketidakjujuran pengisian data dalam aplikasi PPDB.

Mengikuti Model Pendidikan Internasional

Telah dimulai sejak tahun 2017, PPDB zonasi tahun 2020 ini masih saja menjadi polemik di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ketika itu, menyatakan PPDB zonasi ini diharapkan menjadi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas, sehingga tidak ada "kastanisasi" antara sekolah favorit dan sekolah bukan favorit. 

Namun telah menjadi rahasia umum, kualitas pendidikan Indonesia masih jauh tertinggal di bawah negara-negara lainnya meskipun sudah dinobatkan oleh Amerika Serikat sebagai negara maju. Tahun 2019, survei kemampuan pelajar yang dirilis oleh Programme for International Student Assessment (PISA) di Paris, menempatkan Indonesia di peringkat ke-72 dari 77 negara.

Posisi ini menunjukkan bahwa kualitas pendidikan Indonesia jauh tertinggal di bawah negara-negara tetangga seperti Malaysia (peringkat ke-56) dan Singapura (peringkat ke-2). Survei PISA merupakan rujukan dalam menilai kualitas pendidikan di dunia, yang menilai kemampuan membaca, matematika dan sains (vivanews.com, 05/12/2019)

Jika mengamati tren pendidikan global, PPDB berbasis zonasi ini ternyata tak hanya diterapkan di negara kita. Berbagai negara maju telah menerapkan sistem zonasi jauh sebelum indonesia. Mereka pun menghadapi berbagai polemik, tetapi tak separah yang terjadi di Indonesia. Sebut saja Australia, Inggris, dan Jepang telah menerapkan sistem zonasi.

Orangtua sudah hafal strategi agar anak mereka mampu diterima di sekolah favoritnya. Di antaranya melakukan upaya pindah rumah setahun sebelum kenaikan jenjang sekolah atau menyewa apartemen, sehingga kemudian harga rumah atau sewa di kawasan-kawasan sekolah bagus tersebut lebih mahal dibandingkan daerah lainnya. (Detik.com, 20/06/2019)

Kita patut mengapresiasi cita-cita mulia mantan bapak menteri yang menerapkan konsep PPDB zonasi, tapi dengan begitu luasnya wilayah Indonesia beserta letak geografis yang luar biasa beragamnya, mungkinkah Indonesia yang posisi utang (berbasis riba)nya per akhir Mei 2020 berada di angka Rp5.258,57 triliun (tirto.id, 17/06/2020) ini mampu mewujudkannya?

Khilafah Pembangun Pendidikan Bergengsi

Penyelenggaraan pendidikan berkualitas tak cukup hanya menitik beratkan pada saringan masuknya. Proses yang didukung sarana dan prasarana canggih dan bisa diakses semua peserta didik, lingkungan serta layanan pendidik dan tenaga kependidikan yang ramah anak, juga dukungan dari negara dari sisi pendanaan dan penghargaan tentu sangat dibutuhkan.

Sejarah mencatat, Khalifah Umar bin Khattab menggaji pengajar sebesar 15 dinar/bulan atau sekitar Rp 36.350.250,- (1 dinar = 4,25 gram, jika 1 gram = Rp 570.200). Madrasah Suyufiah dan Madrasah Shalahiyyah pada masa Shalahuddin Al Ayyubi menggaji guru antara 11 dinar sampai 40 dinar (sekitar 26.656.850,- sampai Rp 96.934.000,-.) (Muslimahnews.com, 09/11/2018)

Khilafah tak hanya fokus pada gaji guru dan biaya sekolah, tetapi juga sarana lainnya, seperti perpustakaan, auditorium, observatorium, dll. Contohnya, perpustakaan di Mosul yang didirikan oleh Ja’far bin Muhammad (wafat 940M). 

Di sana para ulama datang untuk membaca atau menyalin. Mereka mendapatkan fasilitas secara gratis, seperti pena, tinta, kertas, dll.
Mahasiswa secara rutin belajar di perpustakaan itu diberikan pinjaman buku secara teratur. Seorang ulama Yaqut Ar Rumi memuji para pengawas perpustakaan di kota Mer Khurasa karena mereka mengizinkan peminjaman sebanyak 200 buku tanpa jaminan apapun perorang. 

Ini terjadi masa kekhalifahan abad 10 Masehi. 
Tarikh Daulah Khilafah Islam (Al Baghdadi, 1996) mencatat negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara. 

Sistem pendidikan bebas biaya tersebut berdasarkan ijma’ shahabat yang memberi gaji kepada para pendidik dari baitul maal dengan jumlah tertentu. Contoh praktisnya adalah Madrasah Al Muntashiriah yang didirikan khalifah Al Muntahsir di kota Baghdad. Pada Sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar. 

Kebutuhan sehari-hari mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Contohnya Madrasah An Nuriah di damaskus yang didirikan pada abad keenam hijriyah oleh khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.

Tak heran, pada masa keemasannya, penduduk dunia menyaksikan betapa bergengsinya pendidikan Khilafah. Khilafah tak hanya menerima siswa dari warga negara sendiri, siswa dari Barat pun diterima. Bahkan pemimpin tertinggi Katolik, Paus Sylvester II, turut menjadi saksi keunggulan Universitas Al-Qarawiyyin. Sebelum menjadi Paus, ia sempat menimba ilmu di sana.

Demikian, pendidikan berkualitas dan merata bukan hal mustahil dalam Khilafah. Tentu itu dtopang dengan penerapan sistem politik dan ekonomi Islam Kaffah. Tegaknya khilafah itu insya Allah tidak lama lagi. Apakah kita hanya akan menjadi penonton ataukah pemain utama dalam perjuangannya? Pilihan ada di tangan kita. 


*(Pendidik Sekolah Menengah, tinggal di Kota Makassar)

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak