Oleh : Uqy Chan
(Komunitas Muslimah Menulis)
Sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) kali ini mengundang perhatian publik. Pasalnya PPDB yang diterapkan terutama di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menggunakan kebijakan batas usia. Tak ayal kebijakan tersebut menuai kontra. Bahkan kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019. Alhasil sejumlah orang tua murid yang terdampak PPDB DKI Jakarta tersebut, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). Sedangkan Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ini dibatalkan atau diulang.
Alasannya, kebijakan batas usia yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Komnas Anak mendapat banyak laporan terkait syarat usia tersebut. Imbasnya, banyak siswa yang tidak mendapatkan sekolah padahal siswa tersebut memiliki nilai akademik yang tinggi. Hal tersebut juga berdampak pada kondisi psikologis anak, yang menjadi tidak percaya pada pemerintah karena merasa sia-sia telah belajar keras. (www.vivanews.com, 28/6/2020).
//Dilema Adil Dalam Sistem Pendidikan Sekuler//
Pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyat. Namun mengenyam pendidikan tidaklah mudah. Terlebih dalam sistem Sekuler saat ini. Dengan penataan ulang sistem pendidikan berzonasi, diharapkan mampu membawa solusi. Penerapan sistem zonasi sebenarnya menyasar siswa baru agar mendaftar sekolah sesuai tempat tinggal. Aturan sistem zonasi PPDB ini tercantum dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2018. Harapannya, tidak ada lagi pengelompokan sekolah favorit dan non-favorit. Di Tahun 2020, kuota yang diberikan untuk jalur zonasi PPDB sebanyak 50 persen.
PPDB saat ini menggunakan sistem online. Jika dulu siswa harus datang langsung ke sekolah untuk mendaftar, kini semua dapat diakses dari rumah. PPDB secara online sejak tahun 2018. Namun sayangnya belum semua wilayah mampu menerapkan pendaftaran PPDB berbasis online. Sebab tak semua sekolah memiliki fasilitas online, begitupun dengan kondisi orangtua anak didik. Alhasil PPDB memunculkan persoalan baru. Minimnya fasilitas dan pelayanan yang dibutuhkan menyebabkan sekolah terhambat dan mengalami pasang surut.
Adapun sekolah yang terseok-seok harus rela berkorban sendiri memenuhi fasilitas yang dibutuhkan. Yang masih menjadi pertanyaan, dimanakah layanan pendidikan yang adil bagi masyarakat? Kenyataannya masih banyak sekolah yang butuh pelayanan dan perhatian lebih. Masyarakat dilema dengan kondisi ini. Apalagi sistem pendidikan mengalami banyak perubahan namun minim fasilitas yang dibutuhkan. Akibat penerapan sistem Kapitalis Sekuler saat ini dampaknya pada kurikulum pendidikan. Pendidikan mengalami perubahan arah pandang sesuai kebutuhan Kapitalis. Alhasil semakin dilema dengan sistem pendidikan ala Kapitalis Sekuler yang lebih mengedepankan materi.
//Butuh layanan pendidikan secara adil dengan Sistem Yang Adil//
Sudah semestinya semua rakyat berhak mendapatkan pendidikan secara adil dan merata. Harusnya pendidikan tak terpetak secara tempat tinggal, prestasi bahkan batasan usia. Tujuan baik pemerintah saat ini dengan memetakan agar dapat memudahkan masyarakat namun bila masih ada masyarakat yang merasa terzalimi dengan kebijakan ini maka perlu untuk dipertimbangkan. Sejatinya, pendidikan harus bebas dari unsur kapitalisme bahkan kepentingan individu / kelompok. Pendidikan merupakan bagian dari politik yang harus diurusi negara secara sungguh-sungguh dengan sistem layanan pendidikan yang adil. Namun tentunya harus dengan sistem aturan negara yang adil pula.
Hal itu hanya terdapat dalam sistem Islam. Islam sangat adil dalam memberi pelayanan termasuk pendidikan. Negara memberi pelayanan pendidikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Pembiayaan dari negara dapat diperoleh dari kas negara (baitul mal). Melalui hasil pengelolaan Sumber Daya Alam yang dikelola negara sangat mampu membiayai segala fasilitas yang dibutuhkan baik pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Seperti pada masa Khalifah Bani Abbasiyah memiliki perhatian yang besar terhadap kemajuan ilmu pengetahuan. Salah satu fakta yang penting dalam sejarah Islam bahwa peradabannya akan tumbuh subur kecuali jika berada di bawah pemerintahan yang stabil dengan kebijakan bidang ilmu pengetahuan yang mendukung.
Kebijakan mengenai perkembangan sains dan teknologi tidak lepas dari gerakan Arabisasi dan penerjemahan, pendirian akademi-akademi, observatorium, dan perpustakaan, pemberian santunan bagi para ilmuan dan untuk pelaksanaan riset sains dan tehnologi, serta pengadaan proyek–proyek dan pendirian industri. Alhasil tersedianya fasilitas-fasilitas yang mendukung Kemajuan peradaban saat itu karena tersedianya fasilitas-fasilitas yang diperuntukkan bagi kemajuan ilmu pengetahuan, seperti perpustakaan, lembaga penelitian, buku-buku dan lain-lain. Terbukti penerapan Islam memberi keadilan termasuk dalam dunia pendidikan. Islam telah dahulu unggul menghasilkan para ilmuwan yang ilmunya digunakan hingga saat ini oleh dunia eropa. Pun dalam sejarahnya dunia pendidikan di negara Islam tak mengalami masalah dan pertentangan sebab keadilan penguasa selalu menjadi yang utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Saatnya Indonesia bangkit dari setiap permasalan utamanya dalam dunia pendidikan. Dengan aturan Islam niscaya keadilan dapat dirasakan oleh semua. Wallahua'lam bisshowab.