Oleh : Nurul Rachmadhani
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2020 sempat membuat heboh, di antaranya adalah para orang tua siswa yang mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem. PPDB DKI Jakarta Tahun 2020 memang terdiri dari beberapa tahapan. Diantaranya adalah seleksi afirmasi, usia, zonasi, hingga prestasi.
Seleksi berdasarkan usia juga tak luput dari hal yang banyak menjadi sorotan, lantaran banyak orang tua yang mengaku keberatan. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan selalu melakukan sosialisasi terkait dengan sistem yang berlaku. Bahkan menurutnya, sistem baru biasanya tak luput dari penolakan. Menanggapi hal ini dia mengaku jika ada landasan usia terkait seleksi berdasarkan usia. "Usia ada dasar yang bisa kita ambil dari situ, walaupun mungkin, kalau masyarakat merasa dianggap kurang relevan harus kita diskusikan Peraturan Pemerintah (PP) itu," (CNN Indonesia, 30/6/'20).
Tak hanya itu, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 yang melalui jalur zonasi pun menyisakan kesedihan dan kekecewaan untuk anak-anak. Tak sedikit anak-anak yang mendaftar kemudian menangis dan mudah marah karena tersingkir dari sekolah pilihan meskipun dekat dari rumah. Salah satunya yang dialami oleh Linda Widyasari, orangtua dari peserta PPBD DKI Jakarta 2020 jenjang SMA mengatakan anaknya tidak diterima di sekolah di sekitar rumahnya. Akhirnya PPDB jalur zonasi pun tak lepas dari polemik, banyaknya protes dari para calon orangtua karena menganggap jalur zonasi memprioritaskan siswa yang berusia tua. Padahal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana sebelumnya menjelaskan, kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, (Kompas.com,1/7/’20).
Sudah tidak heran, disaat tahun ajaran baru dan mulai penerimaan siswa/siswi baru maka timbul keresahan para orangtua untuk mendaftarkan sekolah putra/putrinya. Hal ini terjadi karena sistem PPDB disetiap tahunnya selalu berubah dan menyisakan kekecewaan. Terlebih, ketika adanya seleksi berdasarkan usia, tentunya menjadikan sebuah diskriminasi dan tak adil. Tidak menghargai usaha dan prestasi yang telah diraih hanya karena usianya lebih muda, namun ternyata harus tersingkir karena hanya menerima usia yang lebih tua.
Ini hanya sebagian cerminan dari sistem pendidikan di negeri ini. Bukti bahwa sistem pendidikan saat ini masih jauh dari kata sempurna. Berantakan. Pemerintah tak mampu memberikan pendidikan yang adil bagi seluruh rakyatnya. Pun kebijakan yang diterapkan tak jauh demi kepentingan. Kepentingan segelintir orang yang pada akhirnya rakyat menjadi tumbal pesakitan dan menuai derita. Hal ini terjadi karena sistem pendidikan saat ini menganut sistem yang kapitalistik dan sekuleristik, sehingga pemerintah hanya sebagai regulator yang mengeluarkan kebijakan tetapi pemerintah lepas tanggung jawab yang mana seharusnya pemerintah adalah institusi pertama yang mengatur sistem pendidikan di negeri ini. Akhirnya setiap kali PPDB berlansung, menjadi kisruh. Berbagai kebijakan selalu berubah sesuai kepentingan. Sistem pendidikan yang masih berantakan menjadi rapuh, Pemerintah tidak mampu mengambil langkah bijak yang memahami kondisi masyarakat dan tidak menimbulakan diskriminatif antar sesama.
Berbeda dengan sistem pendidikan Islam. Dimana dalam Islam, pendidkan adalah salah satu kebutuhan utama dan wajib hukumnya negara bertanggung jawab dalam pemenuhannya bagi seluruh masyarakat didalamnya. Tanpa mengenal latar belakang, wilayah, dan agama. Semua masyarakat yang tinggal di dalam negara Islam wajib mendapatkan pendidikan secara mudah dan terjangkau bahkan gratis. Serta pemerintah juga akan memfasilitasi sarana dan pra-sarana dalam kebutuhan belajar menagajar.
Dengan begitu, tak ada lagi syarat masuk sekolah yang membingungkan, yang dapat menimbulkan diskriminatif atau ketidakadilan di masyarakat. Pun di setiap sekolah memiliki sistem pengajaran, fasilitas, dan kebutuhan lainnya secara merata tanpa dibeda-bedakan. Karena setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk menerima pendidikan.
Wallahu a’lam bishowab.