Polemik Sistem Zonasi Pendidikan



Oleh: Devi Yulianti
(Aktivis Dakwah Sumsel)

Ibarat sebuah suguhan, para orangtua dan siswa  dihadapkan pada menu yang sama dari tahun ke tahun yaitu sistem zonasi pendidikan. Dengan adanya sistem zonasi ini diharapkan mempermudah pengawasan orang tua serta memudahkan akses bagi para peserta didik supaya lebih dekat ke sekolah.

Tapi hal itu tidak seindah yang diharapkan, karena sudah ditemukan permasalahan yang dihadapi. Seperti yang disampaikan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ini dibatalkan atau diulang. Alasannya, kebijakan batas usia yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Komnas Anak mendapat banyak laporan terkait syarat usia tersebut. Imbasnya, banyak siswa yang tidak mendapatkan sekolah padahal siswa tersebut memiliki nilai akademik yang tinggi.

Hal tersebut juga berdampak pada kondisi psikologis anak, yang menjadi tidak percaya pada pemerintah karena merasa sia-sia telah belajar keras.(VIVAnews, 24/6/2020)
Pemendikbud Nomor 44 Tahun 2019 salah dilaksanakan dan diterjemahkan dalam juknis Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kami menyebutkan gagal paham dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," kata Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait di tvOne, Minggu, 28 Juni 2020.

Menurutnya, banyak laporan dan protes dari orang tua siswa terhadap mekanisme pembatasan usia pada sistem PPDB, sehingga menuntut agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan proses PPDB DKI Jakarta dan mengulang kembali proses penerimaan murid.

"Karena apa? Karena penerapan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di tempat yang lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam, Riau, itu tidak bermasalah, karena dia menerapkan Pasal 25 ayat 1 yang mengedepankan afirmasi zonasi, jarak dan paling akhir nanti usia untuk kuota berikutnya," ujar Arist.

Begitupun di Palembang mengalami permasalahan pada portal PPDB online yang terus mengalami gangguan. Seharusnya portal yang disiapkan itu benar-benar mudah diakses karena secara bersamaan masyarakat sangat membutuhkan, baik informasi jadwal pendaftaran, ujian maupun pengumuman. Begitu juga dengan permasalahan aplikasi pengumuman yang berubah cepat sehingga menimbulkan spekulasi negatif. Bagaimana tidak, saat pengumuman siswa dinyatakan lulus di salah satu SMA Negeri di Palembang tapi beberapa menit kemudian pengumuman berubah menjadi tidak lulus.

Menanggapi soal permasalahan IT pada pengumuman PPDB jalur zonasi jenjang SMA, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel H Riza Pahlevi meminta kepada semua kepala sekolah untuk tak memakai lagi jasa aplikasi yang dipakai sekolah tersebut.

“Ini jadi koreksi dan catatan dari kepala sekolah. Kalau sudah tahu bermasalah, ya nanti jangan pakai lagi aplikasi itu, pakai server yang benar-benar mendunia,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa jangan sampai kepala sekolah memilih aplikasi yang kurang profesional dan mampu dijebol oleh hacker dan bisa membuat sistem jadi bermasalah seperti yang telah terjadi saat pengumuman PPDB jalur zonasi.

Pasalnya, jalur zonasi merupakan jalur yang secara otomatis diatur oleh sistem dan diatur oleh jarak yang ada di sekolah(Orator.id)
Inilah potret  nyata  kegagalan negara dalam menjamin pelayanan  Pendidikan. 

Pemberlakuan  kuota  karena terbatasnya  kemampuan menyediakan fasilitas pendidikan melahirkan sistem zonasi, menghantar pada beragam kisruh  setiap tahunnya  dan menelantarkan hak anak.

Hal ini merupakan salah satu dari ketidakmampuan sistem kapitalisme menyediakan fasilitas yang memadai dan  memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam Islam, Negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Bukan hanya persoalan menyiapkan fasilitas pendidikan tapi juga yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah.
Rasulullah saw. bersabda,
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam (Al-Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara.

Tidak hanya itu, kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan dan merupakan beban negara yang diambil dari kas baitulmal. Sistem pendidikan bebas biaya tersebut didasarkan pada ijmak Sahabat yang memberikan gaji kepada para pendidik dari baitul mal dengan jumlah tertentu.

Contoh praktisnya adalah Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini, setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian.
Begitu pula dengan Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.
Jadi hal ini menunjukkan, betapa Islam sangat memperhatikan persoalan yang terkait urusan masyarakat termasuk masalah pendidikan. Maka sudah selayaknya, kita kembali kepada Islam yang sempurna (kafah) dengan berada pada sistem yang menerapkan Islam secara sempurna juga.
Wallahu'alam bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak