Oleh : F. Dyah Astiti
Covid-19 masih saja menghantui masyarakat di semua negara termasuk Indonesia. Meskipun ada beberapa negara yang sudah mengalami jumlah penurunan kasus positif. Namun kondisi serupa belum dirasakan Negara kita. Dampak covid-19 yang dirasakan semua elemen masyarakat semakin besar. Mulai dari jumlah kasus yang terus bertambah hingga ekonomi yang semakin susah. Di tengah kondisi tersebut, rencana tetap diselenggarakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masa pandemi Covid-19 menjadi sorotan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) untuk mengganti waktu pelaksanaan Pilkada 2020 dari yang awalnya 23 September menjadi 9 Desember 2020. Keputusan pemerintah tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat dan elit politik. Sebagaimana dilansir kompas.com, menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri salah satu alasan pemerintah tidak menunda pilkada hingga tahun 2021 agar pemerintahan daerah tidak terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang menggantikan kepala daerah yang habis masa tugasnya. Karena ditakutkan secara kemampuan tidak akan optimal. Tentu saja alasan di atas dirasa sebagian pihak belum cukup kuat untuk terus melaksanakan pilkada di tengah covid-19. Dampak yang besar dikhawatirkan bisa terjadi. Mengingat di pemilu sebelumnya saja, sudah banyak carut marut pemilu. Dan diprediksi dampak tersebut akan lebih besar jika diadakan di tengah covid-19. Belum lagi tingkat partisipasi masyarakat yang masih dipertanyakan dan anggaran yang pastinya jauh lebih besar untuk menopang protokol kesehatan. Fakta itu membuat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi Pikada yang digelar di 270 daerah itu sulit berjalan sesuai harapan dari sisi regulasi maupun anggaran. Bahkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Azis Firdaus menilai pelaksanan Pilkada saat pandemi Covid-19 dinilai sangat tinggi tingkat kerawanan. Selain rawan akan pelanggaran pemilu seperti politik uang, netralitas ASN dan berita hoaks, ancaman paling berbahaya juga penyebaran Covid-19 bagi masyarakat dan penyelenggara pemilu(ayotasik.com).
Sebenarnya carut marut pemilu sudah sering terjadi. Beberapa diantaranya adalah kelalaian atau kecerobohan akibat ketidakhati-hatian dalam menerapkan tahapan pemilu. Tidak akuratnya data pemilih bahkan sampai adanya politik uang. Belum lagi partisipasi masyarakat yang memang rendah dalam pemilu. Sehingga seringkali orang yang terpilih tidak sesuai ekspektasi. Sebenarnya kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari sistem demokrasi yang mahal. Di dalam sistem ini seseorang yang mau duduk di tampuk kepemimpinan maupun wakil rakyat harus mengeluarkan dana yang sangat besar untuk bisa dikenal. Karena yang terpilih adalah mereka yang dipilih mayoritas masyarakat. Sehingga segala cara bisa jadi dihalalkan. Belum lagi ketika terpilih tentu tidak semua memiliki orientasi demi rakyat, mengingat besarnya biaya yg sudah dikeluarkan. Belum lagi jika biaya itu didapatkan dengan kerjasama dengan para pemilik modal. Tentu itu bisa mengubah orientasi kebijakan adalah demi pemilik modal.
Jika dalam Demokrasi seseorang dipilih karena mayoritas orang memilihnya. Maka berbeda dengan Sistem Islam, aqidah menjadi hal mendasar dalam menentukan kelayakan seseorang dipilih menjadi pemimpin baik pemimpin negara (Khalifah), pemimpin setingkat Provinsi (Wali) maupun pemimpin setingkat Kabupaten/Kota (Amil). Dalam sistem politik Islam syarat menjadi khalifah, wali atau amil terdiri atas syarat in’iqad yakni Islam, Laki-laki, baliq berakal, adil (tidak fasik), merdeka, dan mampu. Dan syarat afdaliyyah (keutamaan). Sehingga ketakwaan menjadi syarat utama bagi seseorang yang akan menjadi pemimpin. Menjadi pengurus dan pengatur urusan rakyat adalah satu-satunya orientasinya. Karena itulah tugas pemimpin menurut Islam. Selain itu Islam menetapkan batas maksimal kekosongan kepemimpinan adalah tiga hari. Hal tersebut berdasarkan ijma‘ sahabat pada pembaiatan Abu Bakar ra yang sempurna di hari ketiga setelah wafatnya Rasulullah Saw. Itulah yang menyebabkan Teknis pemilihan akan dibuat sederhana sehingga dalam waktu tiga hari pemilu sudah selesai. Maka biaya yang dikeluarkan tidak akan besar.
Wallahu a' lam bish showab