Oleh : Ummu Alib Arselan
Indonesia adalah salah satu negara yang masih bergulat dengan corona virus disease. Hingga kini kasus covid-19 terus bertambah. Beberapa daerah masih dinyatakan sebagai zona merah. Pakar epidemi dari Universitas Indonesia, Syahrizal Syarif pernah mengatakan bahwa butuh waktu enam bulan agar kehidupan kembali normal pasca wabah. Sementara Indonesia saat ini belum mencapai puncak pandemi.
Covid-19 juga memberi dampak pada mandegnya roda perekonomian. Tsunami PHK pun tidak bisa dihindari. Dilansir dari CNBC Indonesia (28/05/2020) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah penganggur bertambah 2,92 juta hingga 5,23 juta. Hal ini tentu berimbas pada sulitnya pemenuhan kebutuhan pokok. Resesi pun sudah di depan mata.
Di tengah kondisi tersebut, KPU hendak menyelenggarakan hajatan lima tahunan untuk memilih kepala daerah. Pilkada ini akan digelar di 270 daerah di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020. Meski banjir kontroversi, pejabat berwenang bersikukuh melangsungkan pesta demokrasi yang menghabiskan dana lebih dari 15 triliun tersebut.
Sehingga tidaklah mengherankan jika banyak pihak yang mempertanyakan, ‘untuk siapa pilkada 2020 diselenggarakan?’ Jika benar untuk rakyat, mengapa di tengah kondisi sulit pemerintah seolah lebih mementingkan pilkada daripada memenuhi kebutuhan rakyat?
Rawan Kotor dan Mahal
Pelaksanaan pilkada 2020 adalah bagian dari pengamalan sistem demokrasi. Demokrasi mensyaratkan pergantian pemimpin setiap periode tertentu dengan suatu “ritual” yang kita kenal dengan istilah pesta demokrasi.
Penyelenggaraan pesta demokrasi baik pilpres, pileg maupun pilkada acapkali diwarnai dengan kecurangan. Aturan main di mana yang mendapatkan “kursi” adalah yang memperoleh suara terbanyak, membuat partai politik harus mencari strategi jitu. Dari mencari figur yang bisa mendulang suara, meski sebenarnya tidak memiliki kapasitas memimpin, sampai dengan praktik money politic.
Praktik Money Politic seolah menjadi hal yang wajar. Dalam video berjudul ‘Refly Harun dan Rizal Ramli : Demokrasi Kriminal !!!’ disinggung hal tersebut. Rizal Ramli menyatakan dalam video yang diunggah pada 27 Juni 2020 tersebut, bahwa beliau pernah ditawari untuk didukung menjadi presiden dengan syarat menyerahkan mahar 1,5 triliun.
Selain memberi mahar politik, money politik juga bisa dilakukan dengan membeli kesempatan dan kekebalan hukum agar saksi dan penegak hukum tidak mempermasalahkan praktik tersebut serta membeli suara rakyat. Hal tersebut diungkap oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam Diskusi bertajuk “Membongkar Kejahatan Money Politic pada Pilkada 2018 : Antara Regulasi dan Tradisi”. (tirto.id, 10/07/2018)
Praktik money politic yang sangat subur menggambarkan bahwa kekuasaan bisa dibeli dengan murah di negeri ini. Tidak mengherankan jika pada akhirnya banyak yang menjadikan jabatan sebagai “lahan bisnis” untuk mengembalikan modal saat pencalonan. Ujung-ujungnya korupsi tak terelakkan. Dilansir dari Republika.co, 7/02/2020, KPU merilis bahwa dari 139 korupsi yang ditangani, 121 di antaranya melibatkan kepala daerah.
Kacamata Islam
Islam memiliki pandangan tersendiri mengenai jabatan dan mekanisme pengangkatan pejabat. Jabatan dipandang sebagai amanah dalam Islam. Sehingga jabatan hanya akan diberikan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan untuk memangkunya.
Rasulullaah sholallaahu ‘alayhi wa salam telah mewanti-wanti umatnya agar berhati-hati dengan jabatan. Ketika Abu Dzar Al Ghifary datang kepada beliau dan menanyakan perihal jabatan, beliau menjawab : “Hai Abu Dzar! Kau orang yang lemah, sedangkan jabatan itu amanah. Sebagai amanah, jabatan kelak di hari kiamat hanya akan menjadi penyesalan dan kehinaan, kecuali orang yang dapat menunaikan kewajiban dan tanggungjawabnya” (Shohih Muslim Juz VI, halaman 6, hadits No. 4823)
Mekanisme pengangkatan kepada daerah dalam Islam tidaklah mahal. Kepala daerah ditunjuk dan diangkat oleh kepala negara (khalifah) maupun mu’awin khalifah. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullaah sholallaahu ‘alayhi wa salam. Ibn Hazm dalam Jawâmi’ as-Sirah pada topik Umarâ’uhu saw. (hlm. 23-24) menyebut bahwa Rasulullaah sholallaahu ‘alayhi wa salam pernah menunjuk Utab bin Usaid menjadi wali di Makkah, Badzan bin Sassan sebagai wali di Yaman, Abu Dujanah menjadi amil di Madinah, Kholid bin Walid menjadi amil di Shun’a, dan lain-lain.
Pemberhentian pejabat daerah pun bisa dilakukan sewaktu-waktu. Hal itu dilakukan karena adanya sebab tertentu seperti adanya kezaliman, penyimpangan, ketidaksukaan mayoritas masyarakat dan sebagainya. Ataupun tanpa sebab apapun. Hal ini untuk menunjukkan bahwa jabatan kepala daerah bukanlah sesuatu yang istimewa. Dengan demikian orang tidak terdorong untuk mengejar jabatan tersebut.
Demikianlah Islam memberikan gambaran mengenai jabatan kepala daerah, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentiannya. Aman dari praktik money politic dan tidak butuh biaya mahal.
Wallahu a’lam bi showab.
Fakta Pesta Demokrasi
a. Covid-19 masih marak
b. Pemerintah mengetuk palu pilkada
c. Alasan pemerintah ketuk palu
Kritisi Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi
a. Membahayakan nyawa
b. Harga mahal
c. Beli Indonesia dengan murah
Pilkada dalam Islam
a. Mekanisme pilkada dalam Islam
b. Murah