Oleh: Sri Dewi, M.E (Aktivis Dakwah Palembang)
Sebanyak 240 anggota polisi yang betugas di lingkup wilayah hukum Sumatera Selatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut diketahui setelah 240 anggota itu mengirimkan surat "pengakuan dosa" yang diminta langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri pada 15 Juni 2020 lalu.(KOMPAS.com. 6/7/2020)
Miris dan mengiris hari rakyat, bagaimana mungkin bisa terjadi seorang pengaman rakyat dan negara malah sebagai penikmat dan pengguna Narkoba. Sebagai pegawai negara tentunya harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat bukan malah memberikan contoh perilaku buruk. Namun, tidak aneh lagi narkoba saat ini sudah hampir menjadi gaya hidup sehingga bisa dikonsumsi dan dimiliki siapapun dan kapanmu. Bahkan barang haram ini anak kecil pun sudah mengkonsumsinya. Sistem demokrasi telah melahirkan manusia yang bisa hidup bebas tanpa harus mengikuti aturan sang Ilahi Rabbi. Sikap bebas yang muncul dari sistem demokrasi yaitu kebebasan kepemilikan, berpendapat dan kebebasan bertingkahlaku. Memproduksi, menkonsumsi, dan mendistribusikan Narkoba merupakan sikap yang telah dilahirkan dari sistem Demokrasi ini.
Dalam Islam narkoba merupakan barang yang diharamkan untuk diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat. Keharamannya telah dinyatakan hadits Nabi SAW: "Rasulullah SAW melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan [mufattir] (HR.Abu Dawud dan Ahmad). Muffatir adalah setiap zat penenang, yang dikenal sebagai obat psikotropika dan narkoba. Al Iraqi dan Ibnu Taymiyah menuturkan adanya Ijma' tentang keharaman candu (ganja) (lihat, Sulubus Salam, IV/39)
Agama Islam memiliki aturan dan sangsi yang tegas terhadap pelaku kejahatan. Dalam Negara Khilafah, barang haram tidak dianggap sebagai barang ekonomi. Karena itu tidak boleh diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat. Dalam Islam aktivitas produksi, konsumsi dan distribusi narkoba merupakan kejahatan (jarimah), yang harus ditindak tegas dengan sebuah sangsi. Nash Syariah pun menentukan sangsinya dan diatur dalam sangsi hudud.
Dalam Islam sangsi diterapkan berfungsi untuk MENCEGAH orang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama (zawajir) dan sangsi yang dijatuhkan ini akan menjadi PENEBUS DOSA bagi pelakunya, sehingga di akhirat akan terbebas dari azab Allah. Dalam kitab Nidzamul al-'Uqubat, al-Muhami 'Abdurrahman al-Maliki, menyebutkan garis besarnya sebagai berikut:
1. Siapa saja yang menggunakan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, bisa dianggap sebagai pelaku kriminal. Dia akan dijatuhi sangsi cambuk, penjara 15 tahun dan denda. Masalah ini diserahkan kepada hakim.
2. Siapa saja yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut atau mengumpulkan narkoba seperti ganja, heroin, dan sejenisnya akan dijatuhi sangsi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda sebesar harganya.
3. Siapa saja yang membuka tempat, baik terbuka maupun tertutup, untuk digunakan mengkonsumsi narkoba, maka akan dicambuk dan dipenjara selama 15 tahun.
4. Orang yang mengatakan, bahwa dia menjual khamar (zat yang memabukkan) untuk pengobatan tidak akan diterima, kecuali jika pabriknya pabrik obat-obatan dan dia menjual obat-obatan, seperti apotik dan sejenisnya. Hanya saja, jika dia terbukti menjual untuk pengobatan, pembuktiannya tetap harus didengarkan.
Inilah sangsi yang akan diterapkan didalam Islam bagi para pengguna dan bandar narkoba. Namun, jika dengan sangsi ini mereka tetap tidak jera, maka hakim bisa memvonis dengan sangsi maksimal hingga hukuman mati. Dengan demikian, tujuan dijatuhkan hukuman mati ini dalam rangka memelihara dan melindungi kehidupan masyarakat dari kejahatan. Sebagaimana firman Allah Swt "dan dalam Qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (TQS.Al Baraqah: 179).
Sistem pemerintahan Islam adalah Khilafah Islaminya yang pernah berjaya lebih kurang 1300 tahun lamanya yang mampu menerapkan dan menyebarkan Syariat Islam keseluruh penjuru dunia sehingga menjadi rahmat bagi seluruh dunia. Kita berharap Islam Kaffah bisa kembali diwujudkan dalam Naungan Khilafah sehingga akan membawa keberkahan bagi penduduk bumi.